Kriminal
Sempat Lima Bulan Kabur ke Jakarta, Polisi Berhasil Bekuk Maling Kayu di Pasar Siyono
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah lebih dari lima bulan melakukan pemburuan, jajaran Polsek Playen berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan (BDH) Playen pada Juli 2020 lalu. Adalah Bk warga Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen yang ditangkap pada Rabu (13/01/2020) karena kasus tersebut, bahkan yang bersangkutan diketahui sempat kabur ke wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan, ungkap kasus tersebut mendasari adanya laporan polisi pada bulan Juli 2020 lalu. Dimana telah terjadi pencurian kayu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan di lapangan, dugaan kuat pelaku adalah Bk.
Informasi dan pengumpulan bukti dilakukan oleh petugas pada waktu itu. Saat ditelusur 6 potong kayu ditemukan di rumah Bk. Pihak kepolisian dan kehutanan kemudian melakukan pencocokan terhadap kayu-kayu itu. Hasilnya memang benar, kayu yang berada di rumah Bk merupakan hasil tebangan dari hutan negara.
“Kita amankan 6 potong kayu yang ada di rumahnya. Tapi saat itu dia (Bk) justru sudah melarikan diri,” kata Iptu Larso, Kamis (24/01/2021).
Keberadaan Bk terus diselidiki oleh petugas kepolisian. Informasi yang diperoleh, pelaku melarikan diri wilayah Jakarta. Pihaknya terus memonitor keberadaan pelaku, sampai pada akhirnya 13 Januari kemarin petugas memperoleh informasi bahwasannya Bk sudah kembali ke Gunungkidul dan melakukan aktivitas jual beli hewan ternak.

“Yang bersangkutan memang bekerja sebagai blantik sapi, kemudian kami melakukan penelusuran, ternyata memang benar Bk sedang beraktivitas jual beli ternak di Pasar Hewan Siyono,” jelas Iptu Larso.
Mengetahui hal itu pihaknya kemudian melakukan penyergapan di pasar tersebut. Tanpa perlawanan berarti Bk diamankan oleh pihak kepolisian. Proses pemeriksaan sendiri saat ini masih dilakukan oleh petugas.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Adapun ancaman hukuman sendiri paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dengan denda Rp. 500juta,” pungkas dia.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa6 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial5 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
