fbpx
Connect with us

Kriminal

Sempat Lima Bulan Kabur ke Jakarta, Polisi Berhasil Bekuk Maling Kayu di Pasar Siyono

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah lebih dari lima bulan melakukan pemburuan, jajaran Polsek Playen berhasil mengamankan pelaku pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan (BDH) Playen pada Juli 2020 lalu. Adalah Bk warga Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen yang ditangkap pada Rabu (13/01/2020) karena kasus tersebut, bahkan yang bersangkutan diketahui sempat kabur ke wilayah Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan, ungkap kasus tersebut mendasari adanya laporan polisi pada bulan Juli 2020 lalu. Dimana telah terjadi pencurian kayu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan di lapangan, dugaan kuat pelaku adalah Bk.

Informasi dan pengumpulan bukti dilakukan oleh petugas pada waktu itu. Saat ditelusur 6 potong kayu ditemukan di rumah Bk. Pihak kepolisian dan kehutanan kemudian melakukan pencocokan terhadap kayu-kayu itu. Hasilnya memang benar, kayu yang berada di rumah Bk merupakan hasil tebangan dari hutan negara.

Berita Lainnya  Berkedok Membeli Tanah, Dukun Jadi-jadian Sikat Puluhan Juta hingga Perhiasan

“Kita amankan 6 potong kayu yang ada di rumahnya. Tapi saat itu dia (Bk) justru sudah melarikan diri,” kata Iptu Larso, Kamis (24/01/2021).

Keberadaan Bk terus diselidiki oleh petugas kepolisian. Informasi yang diperoleh, pelaku melarikan diri wilayah Jakarta. Pihaknya terus memonitor keberadaan pelaku, sampai pada akhirnya 13 Januari kemarin petugas memperoleh informasi bahwasannya Bk sudah kembali ke Gunungkidul dan melakukan aktivitas jual beli hewan ternak.

“Yang bersangkutan memang bekerja sebagai blantik sapi, kemudian kami melakukan penelusuran, ternyata memang benar Bk sedang beraktivitas jual beli ternak di Pasar Hewan Siyono,” jelas Iptu Larso.

Mengetahui hal itu pihaknya kemudian melakukan penyergapan di pasar tersebut. Tanpa perlawanan berarti Bk diamankan oleh pihak kepolisian. Proses pemeriksaan sendiri saat ini masih dilakukan oleh petugas.

Berita Lainnya  Menganggur Selama Pandemi, 4 Pemuda Nekat Edarkan Pil Koplo

Pelaku dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Adapun ancaman hukuman sendiri paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dengan denda Rp. 500juta,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler