Connect with us

Pemerintahan

Sertifikat Tanah Nasabah Tertahan Koperasi Ilegal, Dinas dan Polisi Siap Turun Tangan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal yang merambah di wilayah Gunungkidul masih menjadi momok tersendiri bagi warga. Beberapa waktu lalu 2 warga di Kecamatan Playen dibuat kesulitan dengan adanya bank atau koperasi abal-abal yang beroperasi di Gunungkidul. Lantaran merasa dirugikan, dua warga itupun kemudian berupaya mencari perlindungan dan pengaduan ke Dinas Usaha Menengah dan Koperasi Gunungkidul.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas UMK Gunungkidul, Sulatip mengungkapkan, adanya aduan dari warga Desa Ngunut, Kecamatan Playen langsung ditindaklanjuti dengan melakukan langkah cepat. Pihak dinas kemudian melakukan koordinasi dengan warga yang merasa dirugikan dengan pelayanan koperasi Gotong Royong yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Bedasarkan pengecekan dan penelusuran yang dilakukan koperasi tersebut ditetapkan pemerintah sebagai koperasi yang beroperasi secara ilegal atau liar.

“Ijin operasi koperasi tersebut di Bantul. Sebenarnya menyalahi aturan kalau seperti ini, warga merasa dirugikan dengan pelayanan yang diberikan,” kata Sulatip, Senin (05/11/2018).

Dalam waktu dekat, dari dinas di Gunungkidul akan berkoordinasi dengan dinas di Kabupaten Bantul untuk melakukan penyelesaian dan penelusuran terkait permasalahan yang dialami oleh warga Desa Ngunut, Kecamatan Playen itu. Sulatip mengungkapkan, secara aturan yang berlaku memang untuk koperasi yang tidak berbadan hukum di wilayah lain tidak dapat beroperasi. Tentunya jika tetap beroperasi termasuk dalam kategori pelanggaran.

Berita Lainnya  Anggaran Miliaran Untuk Percantik Gerbang Barat Gunungkidul, Ini Fasilitasnya

“Badan hukumnya tidak di sini ya tidak boleh beroperasi, kalau yang tetap operasi itu melanggar aturan. Harusnya beroperasinya di daerah yang mengeluarkan ijin,” imbuh dia.

Bedasarkan data yang ada di dinas terdapat 302 koperasi dalam beberapa bidang yang beroperasi di Gunungkidul. Secara keseluruhan, koperasi tersebut memiliki ijin operasi di Gunungkidul. Dari koperasi luar daerah pun juga banyak yang merambah beroperasi di bumi handayani, namun demikian terkait ijin masih dalam ijin pembukaan cabang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 195 koperasi yang aktif. Sementara sisanya dalam proses pengajuan pembubaran lantaran sudah tidak ada kegiatan yang menghasilkan. Dinas di kabupaten sendiri hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada koperasi ilegal yang beroperasi di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Pabrik Batu Putih Kelas Kakap Ditutup Polisi Setelah 16 Tahun Beroperasi Tanpa Izin

“Kita hanya punya kewenangan pengawasan pada koperasi yang memiliki ijin di sini. Selebihnya kita tidak punya kewenangan, kalau ada aduan baru ada tindak lanjut dengan koordinasi dengan dinas terkait di daerah yang mengeluarkan ijin,” terang dia.

Ia pun menghimbau pada masyarakat umum untuk lebih berhati-hati dalam mencari pinjaman. Sebenarnya di hampir setiap kecamatan memiliki koperasi simpan pinjam atau koperasi lainnya, yang memiliki ijin operasi dan memiliki ketetapan di Gunungkidul. Adapun di Gunungkidul sudah hampir menyeluruh di masing-masing kecamatan.

Mayoritas memang di kecamatan Playen, Wonosari, Karangmojo, dan Semin. Sedangkan untuk di kecamatan lain masih relatif sedikit, misalnya saja hanya buka cabang atau unit pelayanan. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak kembali dalam menentukan keputusan. Bagi semua nasabah yang mengeluhkan pelayanan atau hal lainnya yang berkaitan dengan koperasi dapat melapor ke dinas.

Berita Lainnya  Ikut Penjaringan Calon Bupati Dari NasDem, Budi Utomo Siap Tanggalkan KTA PDIP

“Akan kami fasilitasi, penyelesaian masalahnya seperti apa. Intinya dinas melindungi nasabah koperasi,” tandas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya memaparkan pihaknya akan melakukan monitoring kegiatan-kegiatan perbankan, baik yang berijin ataupun tidak berijin yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Jika sekiranya menyalahi aturan UU perbankan maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait legalitas koperasi itu.

“Ya akan lakukan penyelidikan mengenai aturan yang berlaku. dilanggar atau tidak, berkaitan dengan status badan hukum dan lainnya,” terang AKP Riko Sanjaya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis5 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler