Connect with us

Pemerintahan

Sertifikat Tanah Nasabah Tertahan Koperasi Ilegal, Dinas dan Polisi Siap Turun Tangan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal yang merambah di wilayah Gunungkidul masih menjadi momok tersendiri bagi warga. Beberapa waktu lalu 2 warga di Kecamatan Playen dibuat kesulitan dengan adanya bank atau koperasi abal-abal yang beroperasi di Gunungkidul. Lantaran merasa dirugikan, dua warga itupun kemudian berupaya mencari perlindungan dan pengaduan ke Dinas Usaha Menengah dan Koperasi Gunungkidul.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas UMK Gunungkidul, Sulatip mengungkapkan, adanya aduan dari warga Desa Ngunut, Kecamatan Playen langsung ditindaklanjuti dengan melakukan langkah cepat. Pihak dinas kemudian melakukan koordinasi dengan warga yang merasa dirugikan dengan pelayanan koperasi Gotong Royong yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Bedasarkan pengecekan dan penelusuran yang dilakukan koperasi tersebut ditetapkan pemerintah sebagai koperasi yang beroperasi secara ilegal atau liar.

“Ijin operasi koperasi tersebut di Bantul. Sebenarnya menyalahi aturan kalau seperti ini, warga merasa dirugikan dengan pelayanan yang diberikan,” kata Sulatip, Senin (05/11/2018).

Dalam waktu dekat, dari dinas di Gunungkidul akan berkoordinasi dengan dinas di Kabupaten Bantul untuk melakukan penyelesaian dan penelusuran terkait permasalahan yang dialami oleh warga Desa Ngunut, Kecamatan Playen itu. Sulatip mengungkapkan, secara aturan yang berlaku memang untuk koperasi yang tidak berbadan hukum di wilayah lain tidak dapat beroperasi. Tentunya jika tetap beroperasi termasuk dalam kategori pelanggaran.

Berita Lainnya  Dugaan Aliran Dana ke Inspektorat dari Pemkal Getas, Gunungkidul Coruption Watch Ancam Lapor ke KPK

“Badan hukumnya tidak di sini ya tidak boleh beroperasi, kalau yang tetap operasi itu melanggar aturan. Harusnya beroperasinya di daerah yang mengeluarkan ijin,” imbuh dia.

Bedasarkan data yang ada di dinas terdapat 302 koperasi dalam beberapa bidang yang beroperasi di Gunungkidul. Secara keseluruhan, koperasi tersebut memiliki ijin operasi di Gunungkidul. Dari koperasi luar daerah pun juga banyak yang merambah beroperasi di bumi handayani, namun demikian terkait ijin masih dalam ijin pembukaan cabang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 195 koperasi yang aktif. Sementara sisanya dalam proses pengajuan pembubaran lantaran sudah tidak ada kegiatan yang menghasilkan. Dinas di kabupaten sendiri hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada koperasi ilegal yang beroperasi di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Maling Sepatu Tertangkap Gara-gara Nafas Ngos-ngosan

“Kita hanya punya kewenangan pengawasan pada koperasi yang memiliki ijin di sini. Selebihnya kita tidak punya kewenangan, kalau ada aduan baru ada tindak lanjut dengan koordinasi dengan dinas terkait di daerah yang mengeluarkan ijin,” terang dia.

Ia pun menghimbau pada masyarakat umum untuk lebih berhati-hati dalam mencari pinjaman. Sebenarnya di hampir setiap kecamatan memiliki koperasi simpan pinjam atau koperasi lainnya, yang memiliki ijin operasi dan memiliki ketetapan di Gunungkidul. Adapun di Gunungkidul sudah hampir menyeluruh di masing-masing kecamatan.

Mayoritas memang di kecamatan Playen, Wonosari, Karangmojo, dan Semin. Sedangkan untuk di kecamatan lain masih relatif sedikit, misalnya saja hanya buka cabang atau unit pelayanan. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak kembali dalam menentukan keputusan. Bagi semua nasabah yang mengeluhkan pelayanan atau hal lainnya yang berkaitan dengan koperasi dapat melapor ke dinas.

Berita Lainnya  Harga 1 Tangki Air di Desa Mertelu Tembus 350 Ribu Rupiah

“Akan kami fasilitasi, penyelesaian masalahnya seperti apa. Intinya dinas melindungi nasabah koperasi,” tandas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya memaparkan pihaknya akan melakukan monitoring kegiatan-kegiatan perbankan, baik yang berijin ataupun tidak berijin yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Jika sekiranya menyalahi aturan UU perbankan maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait legalitas koperasi itu.

“Ya akan lakukan penyelidikan mengenai aturan yang berlaku. dilanggar atau tidak, berkaitan dengan status badan hukum dan lainnya,” terang AKP Riko Sanjaya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata17 jam yang lalu

Pria Asal Karangmojo Ditemukan Meninggal di Lereng Tanjakan Bulak Bogor Rongkop

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Rongkop,(pidjar.com)– Seorang pria berinisial DM (34), warga Padukuhan Kelor, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Onsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja ,(pidjar.com)– Menghadirkan perpaduan suasana pegunungan dengan nuansa Jepang, Onsen Resort Kaliurang menawarkan pengalaman menginap yang menyasar keluarga, pasangan,...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Berita Terpopuler