fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tak Ada Larangan BPKal Terlibat Kampanye, Pemkab Turun Tangan Sikapi Mundurnya 8 Orang BPKal di Genjahan

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Adanya 8 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) yang kompak mengundurkan diri menjadi polemik tersendiri di Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong. Bahkan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) turun tangan untuk ikut dalam penyelesaian dan pengambilan kebijakan lanjutan. Senin (30/11/2020) siang kemarin diadakan pertemuan antara anggota BPKal yang mengundurkan diri bersama dengan Panewu setempat dan Plt Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul di Kantor Panewu ponjong.

Plt Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Heri Sukaswadi mengungkapkan, pertemuan kemarin masih hanya sebatas meminta klarifikasi dari anggota BPKal Genjahan yang mengundurkan diri. Nantinya klarifikasi ini tidak menutup kemungkinan digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dari pemerintah.

Berita Lainnya  Rumor Pengarahan Rekanan dan Cashback 30% Proyek Rapid Tes Miliaran, Dinas: Puskesmas Yang Pilih Sendiri

“Sebatas klarifikasi dulu, baru kemudian dipelajari,” terang Heri Sukaswadi, Selasa (01/12/2020).

Ia mengungkapkan jika tidak ingin pengunduran diri secara ramai-ramai ini menjadi permasalahan yang sangat panjang. Untuk itu pemerintah ikut dalam pengambilan keputusan dan penyelesaiannya. Yang diinginkan adalah antara Kalurahan dengan BPKal bersinergi sebagaimana mestinya.

“Belum tau nanti kebijakannya akan bagaimana (proses). Harapannya ya berjalan harmonis,” imbuh dia.

Disinggung mengenai aturan yang berlaku apakah anggota BPKal diperbolehkan atau tidak mengikuti politik praktis, menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku tidak ada penyebutan secara spesifik mengenai hal tersebut.

“Coba Tanya ke Bawaslu bagaimana, pengaturannya sama saja kok,” sambungnya.

Kepala Bidang Pemerintah Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, M. Farkhan mengungkapkan, Peraturan Daerah yang mengatur tentang BPKal adalah Perda nomor 7 Tahun 2018. Dalam.aturan tersebut ditegaskan, BPKal bukan merupakan pamong kalurahan.

Berita Lainnya  Jatah Dana Desa Untuk Gunungkidul Dipangkas 2 Miliar

“Mereka boleh ikut dalam kampanye. Tidak ada larangannya,” ujar Farkhan.

Berkaitan dengan mundurnya anggota BPKal, Farkhan mengungkapkan itu adalah hak masing-masing sehingga pemerintah tidak bisa melarang.

Plt Panewu Ponjong, Witanto mengungkapkan, pertemuan kemarin merupakan penggalian informasi lebih lanjut. Saat ini, sudah permasalah tersebut sudah ditangani oleh DP3AKBPMD. Dari pihak Kapanewon kemarin sebagai fasilitator dan sepenuhnya nanti ranah pemerintah. Dari 8 anggota BPKal yang diundang ada 5 yang hadir, sedangkan lainnya tidak dapat hadir karena kesibukan dan ketugasan mereka.

“Sebenarnya tidak ada polemik ya. Wong hanya penggalian informasi. Di tingkat masyarakat juga tidak ada polemik yang terjadi,” ujar Witanto saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, pada medio November lalu sebanyak 8 orang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dipicu adanya perselisihan antara lurah dengan BPKal setempat. Dimana beberapa waktu lalu, lurah melaporkan anggota BPKal yang diduga terlibat politik praktis dalam pilkada 2020. Dua orang dilaporkan ke Bawaslu yaitu Wastana dan Slamet Triyono.

Berita Lainnya  Pemerintah Rencanakan Rekrut 100.000 PNS Baru, Pemkab Gunungkidul Tunggu Informasi Resmi

Selepas adanya pelaporan tersebut keduanya kemudian bersurat mengundurkan diri. Tak berapa lama kemudian sebanyak 6 anggota BPKal Genjahan juga bersurat yang sama yaitu pengunduran diri sebagai anggota BPKal. Selain pelaporan tersebut, mereka juga menyampaikan alasan lain yaitu kesibukan atas ketugasan mereka.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler