Connect with us

Pemerintahan

Tak Ada Larangan BPKal Terlibat Kampanye, Pemkab Turun Tangan Sikapi Mundurnya 8 Orang BPKal di Genjahan

Diterbitkan

pada

Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Adanya 8 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) yang kompak mengundurkan diri menjadi polemik tersendiri di Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong. Bahkan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) turun tangan untuk ikut dalam penyelesaian dan pengambilan kebijakan lanjutan. Senin (30/11/2020) siang kemarin diadakan pertemuan antara anggota BPKal yang mengundurkan diri bersama dengan Panewu setempat dan Plt Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul di Kantor Panewu ponjong.

Plt Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Heri Sukaswadi mengungkapkan, pertemuan kemarin masih hanya sebatas meminta klarifikasi dari anggota BPKal Genjahan yang mengundurkan diri. Nantinya klarifikasi ini tidak menutup kemungkinan digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dari pemerintah.

Berita Lainnya  Pembangunan Pelabuhan Gesing Dimulai Tahun Depan, Tahap Pertama Habiskan 100 Miliar

“Sebatas klarifikasi dulu, baru kemudian dipelajari,” terang Heri Sukaswadi, Selasa (01/12/2020).

Ia mengungkapkan jika tidak ingin pengunduran diri secara ramai-ramai ini menjadi permasalahan yang sangat panjang. Untuk itu pemerintah ikut dalam pengambilan keputusan dan penyelesaiannya. Yang diinginkan adalah antara Kalurahan dengan BPKal bersinergi sebagaimana mestinya.

“Belum tau nanti kebijakannya akan bagaimana (proses). Harapannya ya berjalan harmonis,” imbuh dia.

Disinggung mengenai aturan yang berlaku apakah anggota BPKal diperbolehkan atau tidak mengikuti politik praktis, menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku tidak ada penyebutan secara spesifik mengenai hal tersebut.

“Coba Tanya ke Bawaslu bagaimana, pengaturannya sama saja kok,” sambungnya.

Kepala Bidang Pemerintah Desa DP3AKBPMD Gunungkidul, M. Farkhan mengungkapkan, Peraturan Daerah yang mengatur tentang BPKal adalah Perda nomor 7 Tahun 2018. Dalam.aturan tersebut ditegaskan, BPKal bukan merupakan pamong kalurahan.

Berita Lainnya  Melongok Upaya Pemerintah Dalam Menghidupkan Kembali Perpustakaan di Gunungkidul

“Mereka boleh ikut dalam kampanye. Tidak ada larangannya,” ujar Farkhan.

Berkaitan dengan mundurnya anggota BPKal, Farkhan mengungkapkan itu adalah hak masing-masing sehingga pemerintah tidak bisa melarang.

Plt Panewu Ponjong, Witanto mengungkapkan, pertemuan kemarin merupakan penggalian informasi lebih lanjut. Saat ini, sudah permasalah tersebut sudah ditangani oleh DP3AKBPMD. Dari pihak Kapanewon kemarin sebagai fasilitator dan sepenuhnya nanti ranah pemerintah. Dari 8 anggota BPKal yang diundang ada 5 yang hadir, sedangkan lainnya tidak dapat hadir karena kesibukan dan ketugasan mereka.

“Sebenarnya tidak ada polemik ya. Wong hanya penggalian informasi. Di tingkat masyarakat juga tidak ada polemik yang terjadi,” ujar Witanto saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, pada medio November lalu sebanyak 8 orang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dipicu adanya perselisihan antara lurah dengan BPKal setempat. Dimana beberapa waktu lalu, lurah melaporkan anggota BPKal yang diduga terlibat politik praktis dalam pilkada 2020. Dua orang dilaporkan ke Bawaslu yaitu Wastana dan Slamet Triyono.

Berita Lainnya  Anggaran Dialihkan, Program Pembebasan Lahan Sport Centre Wonosari Akhirnya Tertunda

Selepas adanya pelaporan tersebut keduanya kemudian bersurat mengundurkan diri. Tak berapa lama kemudian sebanyak 6 anggota BPKal Genjahan juga bersurat yang sama yaitu pengunduran diri sebagai anggota BPKal. Selain pelaporan tersebut, mereka juga menyampaikan alasan lain yaitu kesibukan atas ketugasan mereka.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler