Politik
Tak Kunjung Dicairkan, Dana Banpol Senilai Puluhan Juta Jatah Partai Hanura Terancam Hangus
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Memasuki tri wulan keempat ini, ternyata masih ada satu partai politik yang belum melakukan pengajuan pencairan dana bantuan partai politik dari pemerintah kabupaten. Satu partai tersebut adalah partai Hanura. Hingga mendekati pertengahan bulan Oktober 2018 ini, Partai Hanura belum juga mencairkan bantuan yang seharusnya menjadi haknya. Dikhawatirkan jika nantinya tidak segera dilakukan pencairan dana hingga batas waktu pada pertengahan Desember, dana tersebut akan dikembalikan ke kas pemerintah daerah dan tidak bisa dicairkan kembali.
Kepala Bidang Politik dan Organisasi Masyarakat, Kesbangpol Gunungkidul, Arkham Mashudi mengatakan, Partai Hanura menjadi satu-satunya partai yang belum melakukan pencairan dana bantuan partai politik tahun anggaran 2018 ini. Sementara untuk partai lainnya yang meraih kursi di legislatif seluruhnya sudah melakukan pencairan dana. Terkait hal ini, sebenarnya pihak Kesbangpol telah berulangkali melayangkan surat pada partai Hanura yang berisi agar segera melakukan pencairan dana bantuan partai politik tersebut. Namun demikian masih belum ada tidak lanjut dari partai terkait surat yang dikirim itu.
“Padahal anggaran itu digunakan selama 1 tahun, tapi sampai sekarang juga belum dicairkan. Takutnya kalau tidak segera dicairkan sampai pertengahan Desember akan hangus,” kata Arkham Mashudi, Rabu (10/10/2018).
Tahun 2018 ini, perintah daerah menggelontorkan dana sebesar Rp 1.082.431.616 untuk 10 partai di Gunungkidul. Bedasarkan nilai besaran dana yang diterima, Partai PDI Perjuangan masih menduduki partai dengan dana bantuan terbanyak yakni Rp 287.335.000, kemudian disusul oleh PAN Rp 155.235.000, Golkar mendapatkan jatah Rp 153.154.000. Partai lain yang mendapatkan dana banpol adalah Partai Gerindra sebesar Rp 124.380.000, Partai Demokrat sebesar Rp 90.743.000, Partai Nasdem sebesar Rp 80.660.000, PKS senilai Rp 78.721.000, PKB mendapatkan Rp 77.049.000, dan terakhir Partai Hanura yang sedianya mendapatkan Rp 34.142.000.
Arkham menambahkan, memasuki tahun politik ini, pengawasan penggunaan dana bantuan dari pemerintah dilakukan oleh sejumlah instansi. Hal itu dilakukan agar nantinya tidak terjadi polemik yang berkaitan dengan dana banpol itu yang berpotensi berujung pada keresahan semua kalangan. Bedasarkan peraturan nomor 36 tahun 2018, dana ini diperuntukan dalam pendidikan politik, pengkaderan, pertemuan partai maupun operasional lainnya. Dana Banpol tidak diperbolehkan digunakan untuk biaya kampanye partai politik.

“Rekeningnya kan berbeda, untuk banpol ini dengan dana sumbangan lainnya. Tentu tidak disarankan untuk kampanye, laporan pertanggung jawabannya juga dipertanyakan jika seperti itu,” imbuh dia.
Dari Kesbangpol sendiri tidak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan. Pihaknya hanya berwenang melakukan pengarahan terkait penggunaan dan laporan pertanggung jawaban yang nantinya dikirim ke BKN. Kesbangpol sendiri hanya mendapat data opini dari BKN terkait transparansi dan lain halnya yang diperoleh dari laporan tersebut.
“Sifatnya rahasia jadi kami hanya mendapat salinan opini. Kalau untuk laporannya yang pegang BKN,” imbuh dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pemantauan dan pengawasan mengenai menggunaan dana bantuan partai politik dari pemerintah mulai beberapa waktu lalu telah dilakukan. Tidak hanya KPU saja namun dari beberapa instansi lainnya seperti Bawaslu dan yang lainnya juga terlibat. Mengamini Arkham, Ahmadi kembali menegaskan bahwa dana banpol memang tidak diperuntukkan digunakan sebagai dana kampanye.
“Ada ketentuan tersendiri, tidak boleh asal-asalan dalam menggunakan dana ini. Plot pertama memang untuk pendidikan partai politik,” ucap Ahmadi Ruslan Hani.
Disinggung mengenai jika ditemukan partai yang menggunakan dana banpol sebagai dana kampanye, tentu akan ada tindakan khusus dari tim. Namun demikian pihaknya masih belum mengetahui sanksi yang tepat untuk mereka yang melakukan pelanggaran ini apakah termasuk tindak pidana atau pelanggaran lainnya.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
