Connect with us

Sosial

Ternyata Goda Wanita di Jalan Termasuk Kategori Pelecehan!

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Digoda pria di pinggir jalan mungkin sudah sering dialami semua wanita di dunia, termasuk di Indonesia. Bentuk godaan verbal seperti panggilan-panggilan nakal sepertinya sudah menjadi hal yang biasa.

Kebanyakan pria menganggap hal demikian hanya sebatas candaan terhadap ketertarikan mereka pada keindahan sosok perempuan. Namun tak semua yang digoda merasa nyaman, sebagian besar dari mereka menganggap siulan atau sapaan nakal kepada perempuan yang lewat membuat risih dan memalukan.

Meski dianggap lumrah sebagai keisengan, namun perlakuan seperti itu rupanya sudah termasuk kategori pelecehan terhadap wanita. Secara istilah, godaan-godaan verbal di jalan disebut dengan cat calling atau verbal street harassment.

Seorang mahasiswi jurusan Sosiologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Laily mengatakan, istilah cat calling masih asing di telinga masyarakat Indonesia, sehingga belum banyak yang meneliti lebih lanjut atau dianalisis secara mendalam. Oleh sebab itu, isu ini masih dianggap remeh dan dianggap sebagai sesuatu yang telah dimaklumi secara kultural.

Berita Lainnya  Semester Pertama 2020, Kasus DBD Nyaris Menembus 900 Kasus

"Sungguh miris karena masyarakat kita masih banyak beranggapan sudah jadi hal yang wajar perempuan yang lewat digoda. Padahal perempuan juga merasa risih apabila mendapat suit-suitan di jalan. Tapi mereka banyak yang nggak tahu, kalau perlakuan itu sudah termasuk pelecehan," jelasnya, Minggu (07/01/2017).

Seperti yang dialami Tutik, seorang perempuan usia 19 tahun mengaku, sering menerima godaan verbal saat lewat di jalan oleh beberapa pria. Meski ia merasa risih dengan panggilan godaan tersebut, dirinya tidak menyadari bahwa perlakuan yang diterimanya masuk kategori pelecehan.

"Risih sih, tapi ditanggapi biasa aja, soalnya itu kan udah jadi hal yang biasa perempuan yang lewat di jalan, dijadikan objek sama cowok untuk digodain. Emang nggak nyaman sih sebenarnya. Nggak tahu juga kalau itu termasuk pelecehan," ungkapnya.

Berita Lainnya  Jejak Penyebaran Islam di Gunungkidul, Jayani Simpan Al Quran Tulisan Tangan Berusia Ratusan Tahun

Ada riset dari Hollaback yang membahas tentang perlakuan street harassment di 42 kota di seluruh dunia. Dari riset tersebut menghasilkan 71% perempuan pernah mengalami street harassment sejak usia puber (11-17 tahun), dan lebih dari 50% di antaranya termasuk pelecehan fisik. Dari riset tersebut dapat disimpulkan bahwa perempuan di belahan dunia manapun menjadi objek komentar yang bernada seksual.

Beberapa negara di dunia telah memberlakukan tindakan cat calling sebagai perbuatan yang melanggar dan akan dijatuhi hukuman. Adapun beberapa negara yang telah memiliki undang-undang tentang pelecehan jalanan, yaitu Belgia, Portugal, Argentina, Kanada, New Zealand dan Amerika Serikat. Sementara Prancis dan Belanda sedang berusaha untuk mendapatkan undang-undangnya.

Berita Lainnya  Temuan Pertama Virus Corona di Indonesia, Bagaimana Kesiapan Pemkab Gunungkidul

Di Indonesia sendiri memang belum menerapkan hukum pelanggaran terhadap pelecehan verbal di jalanan. Sehingga korban belum bisa melaporkan dan meminta perlindungan oleh hukum terhadap apa yang diterimanya. Meski begitu, menurut Laily, perempuan berhak memberikan tindakan atas ketidak nyamanan mereka. Seperti memberikan tatapan sinis atau menghardik yang menggoda mereka.

"Semua orang baik perempuan maupun laki-laki punya hak untuk dapat berjalan dengan rasa aman dan nyaman, tanpa adanya siulan atau panggilan tak pantas dari orang yang tidak dikenal. Sehingga mereka akan berjalan dengan nyaman tanpa adanya rasa takut dan malu menjadi seorang perempuan," tegas Laily.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler