Sosial
Wonosari Masih Zona Merah, Masjid Agung Al Ikhlas Tiadakan Penyembelihan Kurban
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebanyak 523 masjid yang tersebar di 18 kapanewon yang ada di Gunungkidul dipastikan akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha, Jumat 31 Juli 2020 mendatang. Namun demikian, satu-satunya masjid Agung di Gunungkidul yakni Masjid Al Ikhlas Wonosari pada tahun ini tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Ketua Takmir Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Andar Jumailan menuturkan, pihaknya memutuskan untuk penyerahan hewan kurban pada tahun ini sepenuhnya dilaksanakan di masing-masing RT dan padukuhan. Hal ini karena pada masa pandemi covid19 yang tak kunjung usai, pihaknya tak ingin ada kerumunan masyarakat. Kebijakan ini terpaksa diambil karena di Kota Wonosari sendiri saat ini masih dinyatakan sebagai zona merah.
“Kami meniadakan penyembelihan (qurban) pada tahun ini karena pandemi yang belum usai,” jelas Andar, Selasa (28/07/2020).
Begitu pula dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha. Seperti halnya saat Hari Raya Idul Fitri, Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Ikhlas juga ditiadakan.
“Ini demi kebaikan bersama,” ucapnya.

Sejauh ini, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul telah mengeluarkan rekomendasi untuk ratusan mesjid di Gunungkidul untuk bisa melaksanakan kurban. Sebanyak 523 masjid di 18 Kepanewonan wilayah Gunungkidul telah mendapatkan surat rekomendasi untuk melaksanakan penyembelihan hewan Qurban.
Kepala DPP Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto meminta 523 mesjid tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
“Kami meminta panitia untuk tidak mengundang banyak warga yang bisa menyebabkan kerumunan guna memenuhi protokol jaga jarak,” imbuh dia.
Protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid19 tetap harus dipatuhi. Seluruh peserta yang hadir nantinya juga wajib mengenakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir. Di samping memang tidak diperkenankan untuk mencuci jeroan di sungai.
“Tempat Pemotongan Hewan (TPH) wajib memenuhi sejumlah aspek untuk penyembelihan hewan. Aspek tersebut antara lain sistem dan tempat antrean ternak, tempat penyembelihan, pengelolaan limbah penyembelihan, hingga tempat pembersihan daging,” jelasnya.
Menurutnya, ada sekitar 20 TPH di Gunungkidul. Namun tidak seluruhnya melaksanakan penyembelihan hewan karena tenaga yang minim. Selain itu, beberapa di antaranya tidak menerima pemesanan.
“Bagi TPH yang belum memenuhi aspek tersebut, diminta untuk melakukan perbaikan dan penyediaan fasilitas pendukung,” pungkas Bambang.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
