Sosial
Wonosari Masih Zona Merah, Masjid Agung Al Ikhlas Tiadakan Penyembelihan Kurban
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebanyak 523 masjid yang tersebar di 18 kapanewon yang ada di Gunungkidul dipastikan akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha, Jumat 31 Juli 2020 mendatang. Namun demikian, satu-satunya masjid Agung di Gunungkidul yakni Masjid Al Ikhlas Wonosari pada tahun ini tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Ketua Takmir Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Andar Jumailan menuturkan, pihaknya memutuskan untuk penyerahan hewan kurban pada tahun ini sepenuhnya dilaksanakan di masing-masing RT dan padukuhan. Hal ini karena pada masa pandemi covid19 yang tak kunjung usai, pihaknya tak ingin ada kerumunan masyarakat. Kebijakan ini terpaksa diambil karena di Kota Wonosari sendiri saat ini masih dinyatakan sebagai zona merah.
“Kami meniadakan penyembelihan (qurban) pada tahun ini karena pandemi yang belum usai,” jelas Andar, Selasa (28/07/2020).
Begitu pula dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha. Seperti halnya saat Hari Raya Idul Fitri, Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Ikhlas juga ditiadakan.
“Ini demi kebaikan bersama,” ucapnya.
Sejauh ini, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul telah mengeluarkan rekomendasi untuk ratusan mesjid di Gunungkidul untuk bisa melaksanakan kurban. Sebanyak 523 masjid di 18 Kepanewonan wilayah Gunungkidul telah mendapatkan surat rekomendasi untuk melaksanakan penyembelihan hewan Qurban.
Kepala DPP Gunungkidul, Bambang Wisnu Broto meminta 523 mesjid tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
“Kami meminta panitia untuk tidak mengundang banyak warga yang bisa menyebabkan kerumunan guna memenuhi protokol jaga jarak,” imbuh dia.
Protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid19 tetap harus dipatuhi. Seluruh peserta yang hadir nantinya juga wajib mengenakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir. Di samping memang tidak diperkenankan untuk mencuci jeroan di sungai.
“Tempat Pemotongan Hewan (TPH) wajib memenuhi sejumlah aspek untuk penyembelihan hewan. Aspek tersebut antara lain sistem dan tempat antrean ternak, tempat penyembelihan, pengelolaan limbah penyembelihan, hingga tempat pembersihan daging,” jelasnya.
Menurutnya, ada sekitar 20 TPH di Gunungkidul. Namun tidak seluruhnya melaksanakan penyembelihan hewan karena tenaga yang minim. Selain itu, beberapa di antaranya tidak menerima pemesanan.
“Bagi TPH yang belum memenuhi aspek tersebut, diminta untuk melakukan perbaikan dan penyediaan fasilitas pendukung,” pungkas Bambang.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
