Politik
Gugat KPU Gunungkidul ke PTUN, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Terus Lawan Pencoretan Dirinya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul untuk melakukan pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap caleg Partai Gerindra Dapil 2, Ngadiyono menuai perlawanan. Setelah upaya sang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul ini melalui permohonan sengketa Bawaslu kandas, ia pun menempuh jalur hukum melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pendaftaran gugatan ke PTUN sendiri sudah dilakukan oleh kuasa hukum Ngadiyono.
Diungkapkan oleh Ngadiyono, langkah tersebut diambil dirinya usai menjalin komunikasi langsung dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Pihaknya memilih melakukan gugatan ke PTUN dengan materi pengembalian status dirinya menjadi DCT. Ia mengklaim bahwa pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari DPP untuk memperkarakan KPU Gunungkidul yang telah mencoretnya dari DCT. Bahkan, DPP Gerindra menyediakan langsung kuasa hukum yang akan membantu Ngadiyono.
“Saya mendapat bantuan hukum dari DPP, langsung ke DPP tidak ke DPD Gerindra DIY,” ujar Ngadiyono, Rabu (27/02/2019).
Meskipun tidak menyebut waktu pasti pendaftaran gugatan itu, Ngadiyono mengatakan bahwa gugatan ke PTUN tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihaknya kini tengah menunggu untuk proses lanjutan terkait gugatan tersebut.
“Sesuai aturan, gugatan diproses 21 hari kerja,” ucap dia.







Adapun latar belakang dari perlawanan yang ia lakukan menurut Ngadiyono lantaran keputusan pencoretan dirinya itu ia sebut sebagai cacat hukum. Selain itu, secara tidak langsung diirnya menyebut Bawaslu kurang profesional dalam menangani Pemilu kali ini.
“Lagi belajar kok Bawaslu Gunungkidul ini, biar pintar sedikit,” ucapnya dengan tawa.
Sementara terkait dengan aktifitas kampanye pasca pengumuman pencoretan dirinya, Ngadiyono mengaku bahwa semuanya berlangsung normal. Ia masih terus berkeliling menemui kader serta pendukung dan masyarkat.
“Semalam saya masih mengadakan pertemuan dengan 150 orang. Ndak masalah saya tetap kampanye mesti sudah dicoret. Saya masih optimis bisa ikut terdaftar lagi dan mengikuti Pemilu pada April 2019 mendatang,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menghormati langkah yang diambil Ngadiyono. Pihaknya juga mengaku siap mengikuti proses hukum yang nantinya akan berjalan.
“Kami akan mengikuti kalau memang ada proses hukum yang harus diikuti KPU,” kata dia.
Nantinya, KPU juga akan mengikuti apapun hasil dari keputusan PTUN. Sebab menurut Hani, keputusan PTUN bersifat final.
“Apapun keputusan PTUN, KPU akan tindaklanjuti, karena putusan PTUN bersifat final. Tapi sampai saat ini kita belum dapat pemberitahuan itu,” kata dia.