Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Terapkan Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin terkait pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 % untuk zakat fitrah menuai kegaduhan. Usulan ini langsung menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Namun diam-diam tanpa kegaduhan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul rupanya telah menerapkan kebijakan semacam ini sejak tahun 2010 silam.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas Gunungkidul), Samin Fauzi menerangkan, kebijakan pemotongan gaji ASN Pemkab Gunungkidul selama ini memang tidak dilakukan secara keseluruhan. Hanya ASN yang memiliki gaji di atas nisab (syarat gaji untuk berzakat) yang dikenakan pemotongan.
“Gaji yang dipotong adalah untuk personel yang telah memiliki gaji sebesar di atas Rp 4 juta per bulannya,” beber Fauzi, Selasa (13/02/2018) siang.
Pemotongan gaji sendiri baru dilakukan atas persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Para ASN diminta untuk membuat surat kesanggupan membayar zakat profesi.
“Potongan zakat profesi sebesar Rp100.000,” imbuh dia.







Ia menambahkan, para ASN yang memiliki gaji di atas nisab juga diwajibkan atas pembayaran zakat sebesar 85 gram emas per tahun. Dicontohkannya semisal ASN tersebut memiliki gaji 48 juta per tahun, maka akan dipangkas sebesar 2,5 persen senilai 3,5 juta rupiah sebagai pembayaran zakat.
Dana hasil pemotongan gaji yang didapat tersebut nantinya akan langsung disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan. Pihak Baznas Gunungkidul sendiri telah secara rutin pula menyalurkan zakat para ASN tersebut ke sejumlah program seperti Gunungkidul Sehat, Gunungkidul Peduli, Gunung Cerdas, serta Gunungkidul Taqwa.
“Memang sudah ada beberapa program yang telah ada dan rutin mendapatkan saluran dana hasil zakat ASN,” beber Fauzi.
Setiap tahunnya, dari hasil pemotongan gaji ASN beragama Islam tersebut, Baznas Gunungkidul bisa menggalang dana zakat mencapai 30 juta hingga 50 juta rupiah. Diakui Fauzi, saat ini memang masih belum seluruh ASN di Pemkab Gunungkidul yang secara sadar melakukan pembayaran zakat. Untuk itu ia berharap nantinya dengan adanya Peraturan Presiden terkait zakat ASN yang saat ini tengah disusun oleh Kementrian Agama bisa mendorong pembayaran zakat oleh para ASN terutama di lingkup Pemkab Gunungkidul.
“Sebenarnya sudah berjalan dengan baik kebijakan pemotongan gaji untuk zakat di Gunungkidul ini. Semoga ke depan semakin meningkat jumlah ASN yang secara rutin melakukan pembayaran zakat,” ucap dia.