Hukum
Terlibat Korupsi, Oknum PNS Akan Dipecat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mahkamah Konstitusi telah menegaskan jika pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. Indonesia telah melakukan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan terhadap ribuan PNS yang merugikan negara. Di Gunungkidul, akhir bulan April 2019 pemerintah akan melakukan pemberhentian tidak hormat kepada salah satu PNS nya.
Kepala Bidang Status Kepegawaian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, jika akhir bulan ini pemerintah akan melakukan pemberhentian secara tidak hormat pada seorang PNS yang terlibat kasus korupsi Prona pada 2017 lalu. Surat Keputusan (SK) Bupati pun telah turun, nantinya akan dibacakan dan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Pemberhentian tentunya mendasar pada kekuatan hukum yang tetap. Dimana oknum tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara subsider 6 bulan. Maka dari itu, setelah putusan tersebut dari pemerintah langsung melakukan penyusunan SK Bupati.
“Ini sedang kami siapkan segala sesuatunya. Akhir April ini akan dilakukan pemberhentian,” kata Iskandar, Senin (29/04/2019).
Bedasarkan peraturan yang berlaku jika PNS yang diberhentikan ingin mengajukan gugatan PTUN tentu diperbolehkan. Waktu yang disediakan yakni 90 hari dari SK tersebut diturunkan. Dari pemkab sendiri juga nantinya siap menghadapi gugatan itu agar prosesnya berjalan lancar, jika PNS tersebut tidak mengajukan gugatan maka putusan dianggap inkrah.







Adapun di tahun 2018 lalu, pemkab juga telah melakukan pemberhentian pada satu PNS yang berstatus guru aktif. Guru tersebut terjerat kasus korupsi PMPN atau program desa pada tahun 2013 lalu, dalam pemberhentian secara tidak hormat atas keputusan Kementerian data oknum tersebut masuk sehingga dari pemkab menindak lanjutinya.
“Kalau untuk kasus ini sekarang ada gugatan PTUN yang masih dalam proses. Sudah sidang ke 8, besok selasa sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli regional,” kata Kepala Seksi Status, Sunawan.
Disinggung mengenai kasus Dwi Jatmiko, salah satu PNS aktif yang tersandung kasus korupsi beberapa waktu lalu, hingga saat ini BKPPD sendiri belum mendapat update kelanjutan kasus tersebut. Namun demikian, dari pemkab terus mendorong OPD terkait untuk segera melaporkan kelanjutan kasus itu, apakah status hukum yang disandang oleh yang bersangkutan. Sehingga dalam melakukan tindakan jauh lebih baik kembali.
“Kita upayakan penekanan sosialisasi agar PNS tidak tersandung kasus pidana korupsi. Selain itu pelanggaran disiplin juga terus kami lakukan langkah yang tepat dalam pemberian sanksi atau tindakan,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen