Connect with us

Hukum

Terlibat Korupsi, Oknum PNS Akan Dipecat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mahkamah Konstitusi telah menegaskan jika pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. Indonesia telah melakukan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan terhadap ribuan PNS yang merugikan negara. Di Gunungkidul, akhir bulan April 2019 pemerintah akan melakukan pemberhentian tidak hormat kepada salah satu PNS nya.

Kepala Bidang Status Kepegawaian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, jika akhir bulan ini pemerintah akan melakukan pemberhentian secara tidak hormat pada seorang PNS yang terlibat kasus korupsi Prona pada 2017 lalu. Surat Keputusan (SK) Bupati pun telah turun, nantinya akan dibacakan dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Berita Lainnya  Bejat... Kakek Dilaporkan Karena Perkosa Cucunya Yang Masih TK dan Berkebutuhan Khusus

Pemberhentian tentunya mendasar pada kekuatan hukum yang tetap. Dimana oknum tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara subsider 6 bulan. Maka dari itu, setelah putusan tersebut dari pemerintah langsung melakukan penyusunan SK Bupati.

“Ini sedang kami siapkan segala sesuatunya. Akhir April ini akan dilakukan pemberhentian,” kata Iskandar, Senin (29/04/2019).

Bedasarkan peraturan yang berlaku jika PNS yang diberhentikan ingin mengajukan gugatan PTUN tentu diperbolehkan. Waktu yang disediakan yakni 90 hari dari SK tersebut diturunkan. Dari pemkab sendiri juga nantinya siap menghadapi gugatan itu agar prosesnya berjalan lancar, jika PNS tersebut tidak mengajukan gugatan maka putusan dianggap inkrah.

Adapun di tahun 2018 lalu, pemkab juga telah melakukan pemberhentian pada satu PNS yang berstatus guru aktif. Guru tersebut terjerat kasus korupsi PMPN atau program desa pada tahun 2013 lalu, dalam pemberhentian secara tidak hormat atas keputusan Kementerian data oknum tersebut masuk sehingga dari pemkab menindak lanjutinya.

Berita Lainnya  Kasus korupsi RSUD Wonosari, Eks Pejabat Divonis 4 Tahun Penjara

“Kalau untuk kasus ini sekarang ada gugatan PTUN yang masih dalam proses. Sudah sidang ke 8, besok selasa sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli regional,” kata Kepala Seksi Status, Sunawan.

Disinggung mengenai kasus Dwi Jatmiko, salah satu PNS aktif yang tersandung kasus korupsi beberapa waktu lalu, hingga saat ini BKPPD sendiri belum mendapat update kelanjutan kasus tersebut. Namun demikian, dari pemkab terus mendorong OPD terkait untuk segera melaporkan kelanjutan kasus itu, apakah status hukum yang disandang oleh yang bersangkutan. Sehingga dalam melakukan tindakan jauh lebih baik kembali.

“Kita upayakan penekanan sosialisasi agar PNS tidak tersandung kasus pidana korupsi. Selain itu pelanggaran disiplin juga terus kami lakukan langkah yang tepat dalam pemberian sanksi atau tindakan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler