Budaya
Menarik, Sebutan Camat Jadi Panewu Diterapkan Sebentar Lagi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana mengubah istilah kecamatan dan desa, menjadi istilah Jawa layaknya masa pemerintahan terdahulu. Hal ini dimaksudkan untuk melestarikan istilah-istilah atau nama Jawa, disisi lain agar pemerintah dapat mengakses dana keistimewaan (Danais) yang digelontorkan oleh Pemerintah DIY. Proses pembahasan pergantian nama ini, terus dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Miksan mengatakan rencananya istilah kecamatan yang sekarang ini dipergunakan di 18 kecamatan di Gunungkidul akan diubah menjadi kepanewonan yang dipimpin Panewu (Camat). Kemudian untuk desa akan diubah menjadi kalurahan dan dipimpin oleh Lurah. Namun untuk struktur ketugasan dan fungsinya masih tetap masa, hanya pada penyebutannya saja yang diubah.
“Sudah pembahasan Raperdanya dengan anggota DPRD Gunungkidul. Tinggal beberapa kali sidang nantinya akan ditetapkan,” kata Miksan, Selasa (02/07/2019).
Penggantian sebutan istilah kecamatan dan desa menjadi kepanewon dan kalurahan bertujuan agar peran pemerintah lebih tertata dan memantapkan diri melestarikan kebudayaan yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perubahan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY nomor 25 tahun 2019 yang belum lama ditetapkan.
Kemudian juga mempermudah pemkab dalam mengakses dana keistimewaan yang dimiliki DIY untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kebudayaan, pariwisata dan infrastruktur yang lebih baik lagi.







Dengan perubahan tersebut, pihaknya ingin memperkuat kebudayaan dan mengembalikan keistimewaan dalam tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tidak hanya masyarakat yang didorong untuk melestarilan budaya dan istilah Jawa.
“Kembali ke masa dulu, untuk penyebutan masing-msing bidang juga akan diubah,” jelas dia.
“Kalau sudah selesai pembahasan kemudian ditetapkan, jangka waktu 6 bulan kemudian baru direalisasikan. Kemungkinan 2020 perubahan istilah ini bisa diterapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Demas Kursiswanto mengatakan jika saat ini pihaknya meminta pada Komisi A untuk memberikan sejumlah arahan pada pemkab Gunungkidul terkait pembahasan dan perubahan istilah kecamatan dan desa yang akan dilakukan perubahan.
“Masih kita godog untuk mekanisme dan penyebutan bagian-bagian lainnya. Kita juga ada koordinasi dengam sejumlah pihak terkait agar tidak ada yang keliru,” ucap Demas.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemerintah Gunungkidul dapat lebih berkomitmen dalam melestarikan istilah-istulah Jawa. Sehingga Gunungkidul yang menjadi bagian dari DIY juga tidak kehilangan jati diri seiring berkembangnya daerah dan beberapa hal lainnya.
“Yang perlu digaris bawahi atas perubahan ini adalah hanya sebatas penyebutannya saja yang diubah, untuk fungsinya masih tetap sama kok,” pungkas Demas.