Pemerintahan
Rutin Diperiksa, Alat Ukur Milik Pelaku Usaha di Gunungkidul Diklaim Telah Sesuai






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjamin seluruh alat ukur baik manual maupun digital milik para pelaku usaha yang beroperasi di Gunungkidul telah tepat sesuai ukuran standar. Namun begitu, pemerintah secara periodik melakukan pengawasan dan tera ulang di setiap pasar maupun SPBU sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2019. Selama ini dari hasil pantauan, seluruh pelaku usaha telah menaati aturan yang ada.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, Kabupaten Gunungkidul saat ini telah memiliki Perda yang mengatur penyelenggaraan tera dan atau tera ulang. Sehingga, pengawasan serta pemantauan dapat dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan pelaku usaha yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita ada petugas fungsional penera di unit metrologi pada bidang perdagangan. Kegiatan ini (tera atau tera ulang) kita lakukan satu tahun sekali,” ujar Johan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (08/07/2019).
Pihaknya juga memberikan pelayanan mudah bagi para pelaku usaha untuk melakukan tera atau tera ulang dengan sistem jemput bola. Artinya, selain pengawasan, pihaknya juga memberikan pelayanan kepada masyarakat di lokasi mereka membuka usaha.
“Unit metrologi legal sudah berupaya maksimal untuk melakukan pelayanan tera/tera ulang alat ukur dengan melakukan pelayanan sampai ke pasar-pasar se-Gunungkidul. Untuk memudahkan tera/tera ulang tidak harus ke lab metrologi Wonosari,” terang mantan Camat Ponjong itu.







Ia menambahkan, dari kegiatan tersebut, diketahui bahwa sampai saat ini tidak ada temuan menonjol di lapangan. Menurutnya, pelaku usaha saat ini sudah sadar arti pentingnya tera atau tera ulang alat ukur.
“Seperti di SPBU misalnya, mereka sudah sadar jadi tidak ada permainan disitu,” ungkap dia.
Pihaknya menginfokan, kepada para pelaku usaha jika ingin melakukan tera atau tera ulang untuk datang ke Unit Metrologi. Pelayanan sendiri diberikan setiap hari sebagai salah satu bentuk komitmen pelayanan terhadap masyarakat.
Adapun dalam Perda Nomor 19 Tahun 2017 itu dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di daerah pada kegiatan bidang perindustrian dan/atau perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan tera/tera ulang. Jika ada temuan pelanggaran tersebut maka masuk tindakan pidana sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.