Hukum
Ejekan Kemaluan Lama Berdiri Menjadi Motif Pembunuhan di Bukit Batur Agung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tabir misteri kasus pembunuhan yang menimpa Paniyati (50) warga Padukuhan Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong di Bukit Gunung Batur Agung akhirnya terkuak. Kepolisian sendiri telah menetapkan Suratmin (55) yang tak lain adalah tetangga korban sebagai tersangka. Adapun motif pembunuhan ini adalah asmara. Tersangka cemburu mengetahui Paniyati memiliki pria idaman lain.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, antara tersangka dan korban diketaui telah selama 3 tahun terakhir menjalin hubungan asmara. Keduanya juga sering bertemu di bukit berdarah tersebut untuk memadu kasih.
“Jadi keduanya sengaja janjian, sebelum kejadian berlangsung, Paniyati naik ke bukit, selang 10 menit disusul oleh tersangka,” kata Agus, Jumat (03/01/2020).
Saat keduanya tiba di bukit itu, mereka saling berbincang. Namun dalam perbincangannya itu, topik pembicaraan kemudian mengarah kepada adanya pria lain yang menjalin hubungan dengan Paniyati selain Suratmin. Akhirnya perbincangan tersebut berubah menjadi cek-cok yang berakhir dengan pembunuhan terhadap wanita malang itu.
“Jadi ada pria lain, mungkin pelaku cemburu,” imbuh Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana memaparkan, selain permasalahan asmara, saat kejadian, keduanya juga sempat berniat melakukan hubungan intim. Korban yang merupakan seorang janda itu secara spontan melontarkan kata-kata yang berkaitan dengan kondisi kemaluan pelaku. Hal tersebut semakin membuat Suratmin murka dan pada akhirnya kalap.
“Saat itu kemaluan tersangka diejek karena lama berdiri. Tersangka yang kalap kemudian mengambil sabit untuk menyerang Paniyati,” terang dia.
Serangan pertama ditujukan ke arah perut, namun saat itu Paniyati masih bisa melawan. Kemudian keduanya saling berebut sabit dan melukai kedua orang tersebut.
“Saat itu pria di atas sedangkan yang wanita di bawah dan pria menusuk pakai sabit di perut, namun karena berguling gantian jadi ikut terluka,” paparnya.
Agung menjelaskan, luka yang diderita oleh Paniyati sendiri tergolong cukup parah. Lantaran lukanya tersebut, ia lalu tewas di lokasi kejadian.
“Ini kan masuknya kasus menghilangkan nyawa. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
