Hukum
Ejekan Kemaluan Lama Berdiri Menjadi Motif Pembunuhan di Bukit Batur Agung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tabir misteri kasus pembunuhan yang menimpa Paniyati (50) warga Padukuhan Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong di Bukit Gunung Batur Agung akhirnya terkuak. Kepolisian sendiri telah menetapkan Suratmin (55) yang tak lain adalah tetangga korban sebagai tersangka. Adapun motif pembunuhan ini adalah asmara. Tersangka cemburu mengetahui Paniyati memiliki pria idaman lain.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, antara tersangka dan korban diketaui telah selama 3 tahun terakhir menjalin hubungan asmara. Keduanya juga sering bertemu di bukit berdarah tersebut untuk memadu kasih.
“Jadi keduanya sengaja janjian, sebelum kejadian berlangsung, Paniyati naik ke bukit, selang 10 menit disusul oleh tersangka,” kata Agus, Jumat (03/01/2020).
Saat keduanya tiba di bukit itu, mereka saling berbincang. Namun dalam perbincangannya itu, topik pembicaraan kemudian mengarah kepada adanya pria lain yang menjalin hubungan dengan Paniyati selain Suratmin. Akhirnya perbincangan tersebut berubah menjadi cek-cok yang berakhir dengan pembunuhan terhadap wanita malang itu.
“Jadi ada pria lain, mungkin pelaku cemburu,” imbuh Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana memaparkan, selain permasalahan asmara, saat kejadian, keduanya juga sempat berniat melakukan hubungan intim. Korban yang merupakan seorang janda itu secara spontan melontarkan kata-kata yang berkaitan dengan kondisi kemaluan pelaku. Hal tersebut semakin membuat Suratmin murka dan pada akhirnya kalap.
“Saat itu kemaluan tersangka diejek karena lama berdiri. Tersangka yang kalap kemudian mengambil sabit untuk menyerang Paniyati,” terang dia.
Serangan pertama ditujukan ke arah perut, namun saat itu Paniyati masih bisa melawan. Kemudian keduanya saling berebut sabit dan melukai kedua orang tersebut.
“Saat itu pria di atas sedangkan yang wanita di bawah dan pria menusuk pakai sabit di perut, namun karena berguling gantian jadi ikut terluka,” paparnya.
Agung menjelaskan, luka yang diderita oleh Paniyati sendiri tergolong cukup parah. Lantaran lukanya tersebut, ia lalu tewas di lokasi kejadian.
“Ini kan masuknya kasus menghilangkan nyawa. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
