Peristiwa
Bupati Keluarkan Surat Edaran, Perjalanan Dinas Ditiadakan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul Badingah mengelurkan surat edaran tentang penyesuain sistem kerja pegawai dalam upaya penyebarna covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Gunungkidul. SE ini bernomor 443/1444 dikeluarkan kemarin, Rabu (18/03/2020). Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pelayanan masyatakat tetap berjalan dan para pegawai tetap masuk seperti biasa.
Badingah mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SE Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DIY. Adapun diantaranya OPD agar melakukan pencegahan penyebaran covid-19 lingkungan kerjanya.
Salah satunya ialah melakukan sterillisiasi ruang kerja, hingga fasilitas lainnya dan menyediakan tempat cuci tangan dengan kelengkapan sabun bagi masyarakat. Selain itu juga melakukan langkah penceganan sesuai petunjuk dari Menteri Kesehatan RI.
“Semua pegawai tetap masuk seperti biasa di kantor masing-masing kecuali yang sduah dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP),” kata Badingah, Kamis (19/03/2020).
Ia menambahkan, selama masa pencegahan, aktifitas pelayanan umum masih berjalan seperti hari biasa. Namun untuk lokasi perizinan atau pelayanan administrasi diupayakan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

“Penyelengagraan kegiatan cara tatap muka yang melibatkan banyak peserta atau lebih dari 40 orang ditunda atau dibatalkan. Kecuali yang mendesak tetap dilakukan tetapi harus dibatasi jarak aman antara peserta yakni 1 meter,” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kegiatan pengawasan diusahakan memnafaatkan teknologi seperti telepon email, chat atau saluran online lainnya. Kemudian untuk kegiatan magang, penelitian atau sejenisnya ditiadakan sementara waktu.
“Kita adakan larangan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri. Namun demikian bagi yang tidak bisa ditunda dikecualikan,” terang dia.
Namun bagi pegawai yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit atau pernah berinteraksi dengan orang dalam pengawasan, dan pasien dalam pengawasan kasus covid -19 diwajibkan dalam jangka 14 hari terakhir untuk menghubungi fasilitas kesehatan. Surat edaran ini menurut dia, berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatangdan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
“Kepala OPD diimbau melakukan pengawasn pelaksanan surat edaran,” katanya.
Sementara itu layanan di Unit SIM Satlantas Polres Gunungkidul saat ini masih terus dilayani. Akan tetapi jumlah pemohon mengalami penurunan.
“Memang ada penurunan. Untuk layanan SIM keliling masih berlanjut seperti biasa namun juga kita pertimbangkan masaah kesehatan dan menjaga kebersihan,” ujar Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Trinuvyanto.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
