Sosial
Empat Jenazah Dari Luar Daerah Dimakamkan PMI Dengan Standar Covid19, 1 Diantaranya Berstatus PDP






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pandemi corona yang terjadi sampai dengan saat ini berpengaruh terhadap prosesi pemakaman jenazah di Gunungkidul. Pemberlakukan proses pemakaman dengan standar covid19 terutama diberlakukan terhadap jenazah kiriman dari luar wilayah. Sampai dengan saat ini, tercatat sudah ada 4 jenazah kiriman dari luar daerah yang dimakamkan di Gunungkidul menggunakan standar covid-19.
Ketua PMI Gunungkidul Iswandoyo mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima dan memakamkan 4 jenazah dari luar daerah. Keempat jenazah tersebut berasal dari wilayah Banten dan Sleman, Yogyakarta. Semuanya, lanjut dia, dimakamkan menggunakan standar covid-19
“Ada 2 jenazah yang berasal dari Tangerang, Banten dan 2 dari Sleman Yogyakarta,” kata Iswandoyo, Jumat (24/04/2020).
Ia menjelaskan, untuk jenazah dari Tangerang, keduanya telah dinyatakan negatif Corona. Kemudian untuk dua jenazah dari Sleman, 1 orang ditetapkan meninggal dengan status sebagai PDP, dan 1 lainnya negatif.
“Kalau total jenazah yang dimakamkan menggunakan standar covid-19 ada 8 pemakaman. Termasuk yang 4 dari luar daerah tersebut, ada juga yang dari dalam Gunungkidul,” ungkap dia.







Ia menjelaskan, pemakaman dilakukan oleh Tim BPBD dan PMI Gunungkidul dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan terhadap kendaraan, peserta pemakaman, hingga area pemakaman sebelum dan sesudah acara dilakukan penguburan.
Disinggung mengenai Alat Pelindung Diri (APD) pemakaman jenasah, Iswandoyo, mengakui untuk saat ini masih mencukupi. APD tersebut berasal dari PMI DIY dan juga bantuan pihak ketiga atau perseorangan.
“Untuk APD yang digunakan untuk pemakaman kita masih ada untuk seminggu,” ucap Iswandoyo.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gunungkidul Immawan Wahyudi tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menolak jenasah yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Penolakan jenazah secara perundangan bertentangan dengan hukum.
“Prosesi pemakaman pun dipastikan berdasarkan protokol yang sesuai, antara lain membungkus jenazah secara berlapis dan ditempatkan dalam peti khusus. Protokol ini wajib dijalankan dan dipastikan seluruh tahapannya sudah sesuai,” kata Immawan.
Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntaringsih mengatakan, tetangganya di Desa Kenteng, Kecamatan Ponjong, mendapatkan kedatangan jenasah dari Tangerang, Kamis (23/4/2020).
“Terima Kasih Kepada PMI Gunungkidul yang membantu pemakaman warga kami sesuai dengan prosedur pemakaman Covid-19,” ujar Endah.