Hukum
Kasus Korupsi Baleharjo, Lurah Divonis Satu Tahun Jaksa Ajukan Kasasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari yang menyeret Agus Setiawan, Lurah Baleharjo dan Fajariyanto selaku rekanan proyek tersebut masih terus bergulir. Lantaran dianggap belum sesuai dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lama ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha. Hasil putusan sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 15 Desember 2020 lalu menyebutkan bahwa Agus dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun terkait dengan pengembalian kerugian negara senilai 353 juta rupiah tidak masuk dalam putusan.
Dari situ, JPU kemudian mengambil langkah untuk melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Beberapa waktu berkas diperiksa ternyata putusannya pun sama, kerugian negara tidak masuk dalam putusan yang dilampirkan.
Hal itu dirasa masih belum cukup atas putusan yang ada, JPU belum lama ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan apa yang dituntut dikabulkan oleh MA.
“Iya kita mengajukan Kasasi yang mana bahannya masih seputar penetapan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Andi Nugraha, Senin (12/04/2021).

Adapun saat ini pihaknya masih menunggu putusan Kasasi tersebut. Pasalnya untuk saat ini masih proses dan belum ada pemberitahuan.
Disinggung mengenai proses hukum Fajar ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan. Jika berkas dirasa cukup, tidak menutup kemungkinan proses persidangan segera akan dijalani.
“Bersyukur buronan kasus ini sudah tertangkap dan masih menjalani proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Lurah Baleharjo, Kunto Nugroho mengatakan dari pihaknya saat ini masih menunggu proses Kasasi yang sedang bergulir. Dari Agus sendiri selama ini cukup kooperatif, kondisinya saat ini juga baik.
“Kita tunggu hasil Kasasi nya besok bagaimana. Kemarin waktu putusan banding hasilnya menguatkan putusan sebelumnya,” papar Kuntho.
Menanggapi tertangkapnya Fajar, dirinya sangat bersyukur dan berharap proses hukum berjalan lancar.
<span;>”Kalau pak Agus secara pribadi sudah memaafkan, proses hukum biar berlanjut,” tutupnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
