Pemerintahan
Penerapan Bebas Denda, Pemerintah Raup Hampir 100 Miliar Dari Pajak Kendaraan dan Balik Nama
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun 2021 kemarin Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penerapan kebijakan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dalam membayarkan kewajiban mereka. Berkat program ini, hingga 31 Desember 2021 kemarin pendapatan pajak kendaraan dan bea balik nama telah melampaui target yang ditentukan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, M. Yulianto mengatakan, sampai akhir tahun kemarin, pendapatan pajak tahunan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tercapai sebesar Rp. 73.463.404.600. Melebih target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp. 71.184.000.000. Sementara untuk pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tercapai sebesar Rp 27.240.128.500. Melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp.26.176.000.000.
“Meski dalam situasi pandemi, namun kepatuhan pembayaran pajak meningkat seiring dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah,” kata M. Yulianto, Senin (03/01/2022).
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, selama ini untuk kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak sebenarnya cukup tinggi, namun seringkali banyak masyarakat yang terkendala jarak tempuh. Mengingat geografis Gunungkidul yang luas, sehingga membuat wajib pajak terkadang enggan untuk membayar pajak ke kota.
Dari KPPD bersama dengan Satlantas Polres Gunungkidul juga membuka layanan di beberapa daerah dengan menggandeng instansi terkait. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarskat dalam membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika semua layanan dipusatkan di Kantor induk bukan tidak mungkin waktu dan biaya yang dibutuhkan akan semakin banyak. Sebab jarak setiap kapanewon dengan Wonosari agak jauh dan ini berpengaruh pada ketertiban dalam membayarkan kewajiban.

“Samsat keliling, samsat desa dan kerjasama dengan BPD tetap dijalankan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan penghapusan denda oajak tersebut mulanya diterapkan oleh Pemda DIY pada bulan April 2020 lalu kemudian diperpanjang sampai akhir tahun. Karena kondisi ekonomi masih belum stabil, di tahun 2021 ini pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan tersebut. Beberapa bulan diterapkan, akhirnya pemerintah kembali menerapkan penghapusan pajak sampai dengan 31 Desember 2021 lalu.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
