Hukum
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– M warga Kapanewon Pamggang harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian kayu di hutan milik negara. Pria berusia 44 tahun ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas perbuatannya
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, penangkapan terhadap M ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 lalu. Saat itu salah seorang petugas polisi kehutanan melakukan patroli di kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan didapati ada seorang warga yang diketahui berinisial M tengah memanggul potongan kayu Sono Birth. Melihat aktivitas itu, polisi kehutanan gmtersebut kemudian menghentikan M dan menanyainya.
“Yang bersangkutan kemudian menelpon teman-temannya M kemudian dibawa ke kantor BDH Paliyan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Ismanto.
Saat dimintai keterangan, M mengakui perbuatannya melakukan pencurian kayu di hutan milik negara tersebut. Petugas juga m3lakukan pengecekan di lokasi tersebut ternyata ada 5 potong kayu Sono Birth yang hendak dibawa oleh pelaku.
“Yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” paparnya.

Proses pemeriksaan pada saat itu langsung dilakukan, M mengaku terpaksa melakikan pencurian kayu yang kemudian hmhendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.
“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya.
Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized5 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa4 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized1 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 hari yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
