Kriminal
Ingin Ganti Mesin, Pelajar 15 Tahun Gasak Motor di Parkiran Dekat Sekolah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–S, seorang pelajar berusia 15 tahun warga Piyungan, Kabupaten Bantul terpaksa harus mendekam sementara di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. Pemuda ingusan ini ditangkap lantaran kasus kejahatan yang cukup serius yaitu pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, pengungkapan bermula adanya laporan kasus pencurian yang terjadi di wilayah Padukuhan Patuk, Desa Patuk, Kecamatan Patuk pada Jumat (02/11/2018) lalu. Saat itu sebuah sepeda motor Yamaha Vega AB 2787 EW yang diparkirkan oleh seorang pelajar di halaman rumah milik Sardiyana untuk ditinggal masuk masuk ke dalam kelas.
“Kendaraan diparkir tak jauh dari SMP Negeri 1 Patuk. Kemudian ia pergi masuk ke dalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar,” kata Riko, Jumat (30/11/2018).
Setelah jam sekolah berakhir, pelajar itu pun menuju lokasi parkir. Akan tetapi sesampainya di lokasi semula kendaraannya diparkirkan sudah tidak ada lagi.
Ia berusaha mencari di sekitar rumah Sardiyana namun tidak membuahkan hasil. Ia juga sempat bertanya dan meminta bantuan kepada rekan-rekan sesama pelajar lain untuk mencari keberadaan sepeda motor itu.







“Setelah dicari tapi tidak ketemu, pelajar itu bercerita kepada kerabatnya yang akhirnya memuturkan untuk melaporkan kasus itu ke Polsek Patuk,” terang Riko.
Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi. Tim gabungan Polsek Patuk dan Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Setelah penyelidikan cukup lama, pada 17 November 2018 kemarin tim yang dipimpin oleh Ipda Ari Widodo menemukan sebuah petunjuk perihal identitas serta keberadaan pelaku di wilayah Piyungan, Bantul,” kata dia.
Di lokasi tersebut, pengintaian petugas membuahkan hasil. S lalu digrebek bersama sejumlah barang bukti kejahatan saat berada di dalam rumah.
“S kita tangkap sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya. Barang bukti yang kita amankan pada saat itu adalah 1 unit sepeda kotor Yamaha Vega warna biru orange dengan nopol DR 4136 BF, 1 buah rangka motor Yamaha Vega, 1 pasang shock breaker dan1 pasang cover body milik Yamaha Vega warna orange,” jelas dia.
Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut S tak mampu mengelak lagi. Ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian Yamaha Vega AB 2787 EW.
“Pelaku mengambil sepeda motor ketika korban sedang sekolah dan menitipkan sepeda motornya di rumah seseorang kemudian tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dengan memencet saklar di belakang lampu,” kata Riko.
Disinggung mengenai motif pelaku sendiri, Riko mengatakan bahwa S nekat melancarkan aksinya itu karena ingin mengganti mesin kendaraannya yang sudah rusak. Mesin hasil curian itu dipasang pada sepeda motor miliknya.
“Mesinnya dioplos karena motor milik pelaku sudah rusak dan mengambil motor itu untuk diambil mesinnya,” kata Riko.
Meskipun masih di bawah umur S kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.