Connect with us

Politik

Bagi-bagi Uang Untuk Coblos Caleg di Duwetrejo, Bawaslu Terjunkan Tim Lakukan Investigasi Lapangan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa hari lalu warga Padukuhan Duwetrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari sempat dibuat geram oleh ulah salah seorang tim sukses salah seorang caleg yang kedapatan membagikan uang sebesar 50 ribu kepada sejumlah warga. Terkait kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul saat ini telah menerjunkan tim guna melakukan investigasi dan klarifikasi guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Saat dikonfirmasi, Dukuh Duwetrejo, Haryono mengaku pasca kejadian tersebut, hingga saat ini ia belum bertemu dengan salah seorang warganya tersebut. Hal ini membuat pihaknya belum bisa melakukan klarifikasi atas kejadian ini. Selepas kabar tersebut beredar dan mencuat ke permukaan, Sutris alias Kentung yang membagikan uang kepada warga tersebut bak menghilang ditelan bumi.

Berita Lainnya  Tolak Disalahkan Saksi Paslon 01 Ber-KTP Luar Daerah Bisa Nyoblos di Gunungkidul, Bawaslu : Yang Salah Petugas KPPS

“Keberadaanya belum kami ketahui. Wong setiap kali lewat depan rumahnya pintu selalu dalam kondisi tertutup rapat,” kata Haryanto, Selasa (16/04/2019).

Lebih lanjut Haryanto mengungkapkan jika perkara pemilu yang tengah terjadi dan dialami Sutris dirinya tidak mengetahui secara pasti. Termasuk juga apakah warganya akan mengambil langkah pelaporan kepada Bawaslu atau tidak melakukan pelaporan juga tidak diketahuinya. Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut atas kasus politik uang yang dilakukan oleh Sutris demi calegnya itu.

“Belum ada omong-omongan lebih lanjut mengenai warga akan melapor atau tidak. Kalau untuk yang bersangkutan (Sutris) sebenarnya secara administrasi masih warga dusun lain, tapi kesehariannya tinggal di wilayah Duwetrejo,” tambah dia.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengungkapkan jika pihaknya telah mendengar kabar atas dugaan politik uang yang terjadi menjelang pencoblosan ini. Adapun sejauh ini pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan proses klarifikasi dan investigasi mengenai kebenaran dan keberadaan tim sukses yang melakukan bagi-bagi uang terhadap warga Duwetrejo itu.

Berita Lainnya  Dramatis, Selisih 17 Suara Warnai PAW DPRD Fraksi Nasdem

“Sedang proses investigasi dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ucap Is Sumarsono.

Is mengungkapkan, jika nantinya unsur dalam pelanggaran tersebut memenuhi syarat, tidak menutup kemungkinan dapat dikenai pidana pemilu sesuai dengan pasal 523. Yang bersangkutan dapat dikenai hukuman kurungan penjara selama 2 hingga 4 tahun lamanya dan dikenai denda sebesar 24 juta hingga 48 juta.

Ia beberkan lebih lanjut, dalam pasal tersebut menyebutkan jika peserta, penyelenggara atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau benda berbentuk lain sebagai imbalan maka akan dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dengan denda 24 juta. Jika yang bersangkutan dengan sengaja melakukan atau menjanjikan uang pada masa tenang pemilu sesuai dengan pasal 278 ayat 2 dapat dikenai denda 48 juta dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Lainnya  Ali Rasyid Bacalon Bupati Bantul Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren Muhammadiyah Qur'an School (MQS) di Bantul

Sementara itu, Caleg Partai Golkar Dapil 1 Sugiyarto yang namanya tersangkut dalam politik uang di Padukuhan Duwetrejo saat dikonfirmasi mengaku tak tahu menahu atas kejadian ini. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul ini bahkan mengaku tak mengenal Sutris Kentung yang disebutkan warga setempat telah membagi-bagikan uang.

“Saya tidak tahu menahu,” paparnya singkat.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler