fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Benarkan IMB Luasan Lahan Hotel Santika Lebih Dari 10.000 Meter Persegi, Kepala Dinas: Karena Ada Pengembangan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pembangunan Hotel Santika yang berada di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen tengah menjadi sorotan berbagai kalangan. Dokumen perizinan hotel berbintang pertama di kawasan kota ini ditengarai bermasalah. Setelah adanya temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul terkait dengan ketidaksesuaian luasan lahan pembangunan hotel dengan dokumen dokumen perizinan lingkungan yang diajukan. Dalam dokumen UKL UPL yang diproses, luasan lahan Hotel Santika sendiri diajukan seluas 9.603 meter persegi. Pengajuan luasan lahan ini termasuk diantaranya adalah gedung 5 lantai, ruang terbuka hijau hingga jalan dan parkir hotel.

Dalam perkembangannya, terdapat pula informasi perihal dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mencantumkan luasan hotel mencapai lebih dari 10.000 meter persegi. Dalam dokumen IMB Hotel Santika tersebut, luasan hotel sendiri mencapai 10.480,40 meter persegi.

Berkaitan dengan luasan lahan sendiri dalam dokumen perizinan, khususnya perizinan lingkungan memang sangat krusial. Untuk luasan kurang dari 10.000 meter persegi, izin lingkungan yang diperlukan hanyalah UKL-UPL. Namun jika luasannya lebih dari 10.000 meter persegi, investor diwajibkan untuk mengurus izin AMDAL.

Kepada pidjar.com, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan perihal luasan dalam dokumen IMB Hotel Santika adalah lebih dari 10.400 meter persegi. Namun begitu, hal tersebut lantaran adanya pengembangan saat proses pembangunan. Rencana awal, Hotel Santika ini akan dibangun dengan konstruksi bangunan 5 lantai. Dengan persyaratan yang ada dan luasan yang di bawah 10.000 meter persegi, sehingga pada saat itu perizinan adalah UKL UPL.

Berita Lainnya  Terganjal Peraturan Anyar, Kenaikan Gaji PNS Kembali Tertunda

Pada perjalanannya, pihak pengembang menginginkan melakukan tambahan bangunan, yaitu bangunan ballroom yang akan digunakan untuk ruang pameran, meeting maupun yang lainnya. Dalam prosesnya, investor lantas mengurus perizinan berkaitan dengan bangunan anyar tersebut. Lantaran telah berlaku aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 5 Tahun 2021 yang berkaitan dengan bangunan berbasis resiko, kemudian perizinan sendiri berproses OSS. Adapun pada saat itu, Ballroom tambahan Santika KBLnya termasuk resiko rendah, sehingga tidak muncul persyaratan AMDAL ataupun SPPL.

“Persyaratan yang ada sudah diproses sejak awal, perizinan berbasis KBLB lah yang menentukan UKL UPL, SPPL, atau Amdal. Kebetulan untuk Santika ini UKL-UPL yang muncul,” papar Irawan.

Adapun berkaitan dengan bangunan ballroom ini memang tidak bersamaan dalam pengajuannya. Ia menyebut bahwa bangunan ballroom tersebut tidak menyatu dengan bangunan hotel. Meski begitu, ia mengakui bahwa ballroom dibangun di kawasan hotel.

Sesuai dengan peraturan baru yang diberlakukan, untuk IMB sendiri hanya menjadi kewajiban investor dan bisa diurus seiring dengan berjalannya pembangunan.

“Ballroom ini tidak satu bangunan melainkan dibangun di sampingnya, hanya sekedar penambahan saja,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pada dokumen IMB pada saat itu memang berbeda yang mana tertera 10.400 meter persegi sedangkan dokumen lingkungan yang ada hanya 9.800 an meter persegi saja. Berkaitan dengan analisisnya, menurut Irawan berada di dinas masing-masing. Selain itu, berkaitan dengan jumlah kamar tingkat resikonya menjadi salah satu acuan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Terjunkan Tim Gabungan, DLH Lakukan Uji Emisi Pada Ribuan Kendaraan

“Kita mengacu pada aturan baru, kalau DLH merekomendasikan AMDAL, nantinya justru terjadi pelanggaran pada PP nomor 5 tahun 2021. Padahal pemerintah sendiri berusaha meminimalisir terjadinya pelanggaran,” imbuh dia.

Saat ini, Gunungkidul mulai dibidik oleh investor untum mengembangkan hotel yang dimaksudkan untuk menambah length of stay wisatawan di Bumi Handayani, sehingga pemasukan bertambah dan daerah jauh lebih hidup kembali. Adapun ballroom yang digagas oleh Santika sendiri juga dimaksudkan untuk menyediakan ruang yang mumpuni untuk pameran kelas atas.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan pihaknya terus memonitor perihal perkembangan perizinan Hotel Santika ini. Ia tidak ingin ada akal-akalan untuk menghindari perizinan AMDAL dengan modus mereduksi luasan lahan. DPRD Gunungkidul sendiri akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala OPD terkait mulai dari DLH, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta DPMPTSP Gunungkidul untuk mengklarifikasi permasalahan Hotel Santika yang saat ini mencuat di permukaan.

Berita Lainnya  KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 4,29 Miliar

Menurut Endah, saat ini pihaknya tengah mengusulkan ke Badan Musyawarah DPRD Gunungkidul berkaitan dengan rencana pemanggilan tersebut.

“Pasti kami akan segera lakukan pemanggilan, bagaimana kondisi sebenarmya termasuk dengan pengawasan yang dilakukan selama ini,” jelas Endah.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Aris Suryanto memaparkan, pihaknya tengah menelusuri adanya perbedaan luasan lahan pada sejumlah dokumen baik izin lingkungan maupun IMB dari proyek pembangunan Hotel Santika Gunungkidul. Menurutnya, dengan luasan mencapai lebih dari 10.000 meter persegi, maka investor wajib mengurus AMDAL dalam perizinan lingkungannya. Diakuinya, dalam proses pengajuan izin, pihak manajemen Hotel Santika baru sebatas mengajukan dokumen untuk pembangunan gedung dan kawasan hotel. Sementara untuk proyek pembangunan ballroom hotel, belum masuk dalam UKL UPL yang telah terbit. Aris menyebut, pihaknya merekomendasikan untuk penanganan temuan ini, perizinan Hotel Santika dimigrasi ke OSS-RBA.

“Kalau nambah ballroom, berarti luasannya nambah lagi dari 10.480 meter persegi tersebut,” papar Aris.

Ia menambahkan, untuk dokumen-dokumen izin Hotel Santika Gunungkidul baik UKL-UPL dan IMB sendiri masih menggunakan regulasi sebelum berlakunya OSS-RBA. Sehingga kemudian, tidak ada kaitannya masalah perbedaan dokumen UKL-UPL ini dengan OSS-RBA.

“Ini kan sebelum berlakunya peraturan baru ini,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler