fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Bupati Pecat ASN Tersandung Kasus Asusila dan Perkosaan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memberikan sanksi berat terhadap ASN Pemkab Gunungkidul yang terbukti melanggar peraturan, sumpah dan janji sebagai abdi negara. Selasa (25/10/2022) pagi tadi, Bupati mengumumkan telah menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap 2 PNS di Gunungkidul. Bahkan, satu diantaranya diberikan sanksi berupa pemecatan. Dengan tambahan 1 orang yang dipecat ini, total sejak beberapa waktu terakhir, Bupati Sunaryanta telah memecat sedikitnya 4 orang ASN.

Kepada pidjar.com, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, ASN yang dipecat adalah GN yang merupakan salah seorang PNS di sebuah SD di Kapanewon Wonosari. Beberapa bulan lalu, yang bersangkutan tersandung kasus tindak pidana asusila yaitu pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah wanita. Pada saat itu, proses hukum dijalani GN yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun atas perbuatannya itu. Sementata untuk 1 perkara lainnya, ia dijatuhi hukuman 4 tahun

Berita Lainnya  Tak Lagi Miliki Sumber Air, Kecamatan Yang Ajukan Dropping Air Bertambah Tiga

Namun yang bersangkutan kemudian mengajukan banding hingga kasasi. Akhirnya pada 28 Juli 2022 silam, putusan kasasi telah dibacakan. Hukuman GN dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

“Karena perkara ini sudah inkrah maka ditindak lanjuti dengan sanksi kedinasan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Keputusan Pemberhentian tersebut berdasarkan pada Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” terang Iskandar.

GN diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Gunungkidul. Beberapa haknya masih akan tetap diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun surat pemberhentian ini pun pagi tadi diserahkan ke GN yang saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Wonosari.

Berita Lainnya  Kasus Leptospirosis di Gunungkidul Alami Penurunan Drastis

“Sudah diserahkan ke yang bersangkutan di Lapas tadi pagi,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati juga menerapkan hukuman berat terhadap SN yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Ia menerima sanksi ini karena bercerai namun tidak melaporkannya ke BKPPD.

“Untuk SN sanksinya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan alias setahun,” kata Iskandar.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan sanksi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan jaminan profesionalitas aparatur negara. Dengan kejadian ini, kiranya ASN lebih berhati-hati dalam memahami hak dan kewajibannya karena merupakan suri tauladan tidak hanya bagi lingkungan terdekatnya tetapi masyarakat Gunungkidul pada umumnya. Selain itu, tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana yang menurunkan harkat dan martabat PNS

“Ini merupakan bentuk komitmen sebagai pimpinan. Khususnya mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik kerja hingga hukum. ASN harus bekerja lebih baik karena mereka digaji oleh masyarakat, mereka harus jadi teladan,” ucap Sunaryanta.

Berita Lainnya  Musim Tanam Kedua, Petani Dihimbau Tak Tanam Padi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler