fbpx
Connect with us

Kriminal

Curi Sejumlah Mesin Praktik untuk Hura-Hura, Pegawai SMK N 1 Saptosari Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Saptosari,(pidjar.com)–SDH, warga Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Saptosari pada Jumat (09/04/2021) kemarin. Pria berusia 27 tahun ini ditangkap karena melakukan pencurian di SMK Negeri 1 Saptosari. Dimana dirinya memang bekerja di sekolahan tersebut.

Kapolsek Saptosari, AKP Awal Mursayanto mengatakan peristiwa tersebut berawal adanya laporan dari pihak SMK N 1 Saptosari yang kehilangan 9 unit mesin jahit di sekolah. Saat itu tanggal 12 Maret 2021, Paemo pemilik aset di SMK tersebut melakukan pengecekan inventaris di ruang tata busana.

Saat itu didapati 2 mesin jahit Merk Juki, 3 mesin obras, dan 4 mesin jahit portabel sudah tidak ada di ruangan tersebut. Saat ditelusur oleh pihak sekolah memang tidak ada, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Saptosari.

Berita Lainnya  Kunjungan Perdana ke Gunungkidul, Panglima TNI Reuni Napak Tilas Rute Gerilya

“Beberapa saksi dimintai keterangan untuk proses penyelidikan kasus ini,” papar Kapolsek, Minggu (11/04/2021).

Dari keterangan yang diperoleh ini kemudian mengerucut ke SDH. Petugas kemudian melakukan penyelidikan keberadaan SDH, barulah pada Jumat kemarin diketahui yang bersangkutan berada di sekitar rumahnya. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penangkapan di saat pelaku berada di jalan.

SDH kemudian digelandang ke Mapolsek Saptosari untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian di SMK N 1 Saptosari yang merupakan tempat kerjanya.

“9 mesin tersebut dia bawa dan jual ke beberapa daerah yaitu Saptosari, Bantul, dan di Jalan Magelang. Jadi saat ditangkap itu pelaku baru mau pulang ke rumah dari menjual mesin jahit,” jelas AKP Awal.

Dijelaskan kerugian sekolah sebesar 53 juta rupiah. Semua barang bukti telah dijual oleh pelaku dengan harga 1,3 juta rupiah per satu unit mesin jahit tersebut. Adapun hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk mengangsur utang di bank dan sebagian digunakan untuk hura-hura.

Berita Lainnya  Menginap di Ladang, Sarto Ditemukan Tak Bernyawa 

“Proses hukum masih berlanjut. Pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler