fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Instruksi Bupati Sikapi Penurunan Level, Ini Sektor-sektor Yang Dapat Pelonggaran

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul teah menerbitkan Instruksi Bupati perihal pelaksanaan PPKM level 3 di Gunungkidul. Dalam penyesuaiannya, sejumlah kegiatan saat ini telah memperoleh pelonggaran, salah satunya ialah di sektor pendidikan. Namun begitu, untuk kegiatan wisata hingga saat ini masih ditutup.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, dalam Instruksi Bupati menyatakan, pihaknya memberikan pelonggaran untuk kegiatan di sektor pendidikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran tatap muka terbatas. Meski ada pelonggaran, namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan.

Diantaranya adalah kapasitas maksimal adalah 50%. Aturan tak jauh berbeda juga diterapkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang peserta didiknya dibatasi maksimal 33% dari jumlah kapasitas. Sedangkan untuk satuan pendidikan luar biasa seperti SMLB, MILB, SMPLB, dan MALB, kapasitas pelajar diperbolehkan sekitar 62% hingga 100% dengan menerapkan jaga jarak dalam kelas minimal 1 meter dan maksimal 5 orang dalam satu kelas.

Berita Lainnya  Terus Disempurnakan, Sistem Absensi Mobsi Untuk PNS Akan Diterapkan Penuh Tahun 2019 Mendatang

Sementara itu, mulai diberlakukan juga pelonggaran di sektor ekonomi pasar, aktifitas toko berjejaring, toko kelontong, pasar tradisional dan lainnya. Saat ini, sektor tersebut diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

“Termasuk juga untuk lapak jalanan, restoran, warung makan, pedagang kaki lima, dan kafe juga diperlonggar, maksimal waktu makan selama 60 menit di lokasi,” ungkap Sunaryanta, Kamis (09/09/2021).

Namun demikian, sejumlah kegiatan masih belum diperkenankan untuk dilaksanakan. Seperti misalnya, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan masih ditutupnya objek wisata.

Menanggapi diperbolehkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Ali Ridlo mengungkapkan jika pihaknya sudah mendapat informasi tersebut. Instuksi Bupati Gunungkidul sendiri juga sudah dikoordinasikan dengan instansi-instansi terkait. Pembahasan rencana pembelajaran tatap muka terbatas mulai dilakukan. Namun begitu, ia menegaskan jika pihaknya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Berita Lainnya  Karang Taruna DIY sebagai Ajang Table Top Ekonomi Kreatif

“Tentunya untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan kami siapkan sebaik mungkin, hal itu untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan masalah nantinya,” papar Ali.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti mengungkapkan jika pihaknya sudah membuka penggal-penggal jalan yang sebelumnya dilakukan penyekatan, yaitu di Simpang Tiga Besole. Namun untuk penyekatan di jalur yang lainnya masih akan ditutup. Seperti masing masing berada di sisi barat dan timur Alun-alun Wonosari dan Jalan Taman Parkir di depan Bangsal Sewokoprojo. Sedangkan untuk penyekatan terutama di jalur-jalur menuju lokasi wisata Gunungkidul, khususnya pantai ia pastikan tidak ada pelonggaran.

“Kami akan membuka jalurnya bertahap, namun pengawasan tetap dilakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat,” terang Martinus.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler