fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Jelang Pemilu, Dewan Lakukan Pengawasan Netralitas ASN dan PNS

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan agar abdi negara ini tidak menyalahi aturan yang berkaitan dengan netralitas dalam terselenggarannya pemilihan umum (Pemilu). Dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan akan melakukan pemantauan dan pengawasan netralitas ASN dan PNS.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengungkapkan, dirinya akan terjun langsung dalam pengawasan dan pemantauan yang dimaksud. Dengan adanya pengawasan ketat yang dilakukan, besar harapannya agar tidak ada abdi negara yang menjadi tim sukses atau ikut terlibat dalam terselenggaranya Pilkada Gunungkidul 2020.

“Dewan memiliki fungsi pengawasan. Netralitas ASN dan PNS ini lah yang patut diawasi agar tidak ada yang menyalahi aturan yang berlaku,” ungkap Ery Agustin, Sabtu (22/08/2020).

Netralitas ASN dan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah no 53/2010 tentang Disipilin PNS. Dalam pasal 4 no 12 sampai dengan 15 PP. Dalam aturan itu, menyebutkan jika ASN dan PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Berita Lainnya  BUMDes Dibentuk, Pariwisata Bakal Jadi Ujung Tombak Kesejahteraan Masyarakat Desa Krambilsawit

Lebih lanjut ia menegaskan abdi negara juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Dalam aturan itu juga ada larangan ASN dan PNS tidak boleh memberikan dukungan dengan memberikan fotocopy KTP atau surag keterangan lainnya,” tambahnya.

Menurutnya pengawasan harus lebih diperketat lagi, mengingat sekarang ini sudah bakal calon sudah mulai muncul. Sejumlah kegiatan juga intens dilakukan, tanggal pencoblosan juga semakin dekat yakni tinggal beberapa bulan ke depan.

Berita Lainnya  Urus KIS Diblokir, Narmi Diminta Tanda Tangani Surat Kesediaan Dikutuk Jika Tak Miskin

Subbagian Status Bidang Status dan Kedudukan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, berkaitan dengan pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dan Bawaslu.

“Yang memiliki fungsi pengawasan adalah Bawaslu dan pimpinan masing-masing. Ada prosedurnya,”ucap Sunawan.

Sebelumnya Bawaslu Gunungkidul menemukan adanya ASN berinisial SR yang terlibat dalam kegiatan politik praktis di pilkada tahun ini. Oknum tersebut ikut dalam penyerahan dokumen syarat perbaikan salah satu bakal pasangan calon independen.

Terkait hal itu Bawaslu telah melakukan kajian dan klarifikasi dengan memanggil SR selaku terduga dan sejumlah saksi hingga pejabat di tempat SR bekerja. Atas temuan tersebut Bawaslu juga berkirim surat ke Komite Aparatur Sipil Negara mengenai temuan itu agar dilakukan tindak lanjut.

Berita Lainnya  Warga Mau Terima Resiko, Ribuan Hewan Ternak di Karangmojo dan Sekitarnya Akan Mulai Divaksin Anthrax

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler