Hukum
Keterlaluan, Pupuk Palsu Yang Dibuat Duo Pengusaha Ini Hanya Berbahan Batu Gamping dan Tanah Merah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa waktu lalu jajaran Polres Klaten melakukan penggrebekan terhadap pabrik pupuk diduga palsu di wilayah Kecamatan Ponjong. Dari hal tersebut, jajaran Polres Gunungkidul melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek dua pabrik pupuk lainnya yang berbahan dasar batu gamping, tanah dan pewarna tekstil. Selain melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, pihak kepolisian telah mengirimkan sampel pupuk tersebut ke laboratorium.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya penggrebekan yang dilakukan Polres Klaten ke sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Ponjong.
“Di sana menangani laporan adanya indikasi distribusi pupuk palsu. Kemudian kita melakukan pengembangan, dan kita menemukan dua pabrik pupuk diduga palsu yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Ponjong,” ujar Agung, Jumat (06/03/2020).
Ia menambahkan, saat digerebek, pabrik pupuk palsu tersebut masih beroperasi. Sebanyak 8 orang karyawan tengah sibuk dalam memproduksi pupuk palsu tersebut. Tak ayal ketika polisi berhamburan, para pekerja langsung panik dan proses produksi pun terhenti. Kedelapan pekerja sendiri sempat diamankan dan dimintai keterangan. Dalam perkembangannya, mereka hanya sebatas berstatus sebagai saksi.
“Yang kita tetapkan tersangka adalah dua orang pemilik pabrik dengan inisial SU (40) dan AA (29), keduanya warga Ponjong,” terang dia.

Pabrik pupuk palsu tersebut menurut Anak Agung telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bahan pembuatan pupuk serta peralatan yang digunakan.
“Bahannya ada batu gamping, tanah merah serta pewarna tekstil,” ucap Agung.

Pihaknya menduga pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ada. Sebab sejumlah pupuk yang diproduksi dengan berbagai merek dan jenis tersebut dibuat dengan bahan yang sama dan hanya dibedakan dengan warna dari pewarna pakaian.
“Ada merk NPK Protenimex, TSP-36, TS-36. Kita sudah kirim sampel untuk diteliti di laboratorium. Karena sampel kurang, kita kirim lagi dan sampai saat ini masih menunggu hasilnya,” terang dia.
Selain bahan baku pupuk, pihaknya juga mengamankan puluhan karung pupuk siap edar dengan berbagai merk. Biasanya, pupuk tersebut didistribusikan di wilayah Klaten dan Boyolali.
“Dari pengakuan para pelaku, pupuk itu dijual keluar wilayah Gunungkidul yakni Klaten dan Boyolali. Mereka selama ini hanya produksi sesuai pesanan. Paling banyak mereka mendapat pesanan Rp 14 juta,” jelasnya.
Pihak kepolisian sendiri juga masih memburu dua orang sebagai penyetok karung dengan merk tertentu. Sedangkan kepada dua orang pelaku tersebut diancam kurungan penjara selama 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
