Sosial
Mangkir Tak Masuk Kerja Hingga 6 Bulan, Anggota Polres Gunungkidul Dipecat
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang anggot Polres Gunungkidul direkomendasikan untuk dilakukan penindakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Anggota tersebut dinilai melkukan pelanggaran berat atas kode etika profesi Polri. Adapun pelanggaran yang dimaksud ialah tidak masuk dinas tanpa kabar selama lebih dari 30 hari.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol B Widyamustikaningrum, membenarkan adanya salah satu anggota polisi di wilayah Polres Gunungkidul yang direkomendasikan PDTH. Ia menyampaikan jika inisial anggotanya tersebut ialah Aipda A yang bertugas di salah satu Polsek di Gunungkidul. Aipda A sendiri diketahui tidak masuk dinas tanpa kabar sejak 1 Juni lalu hingga akhir bulan Oktober 2021.
“Yang bersangkutan tidak masuk dinas, kemudian dihubungi WA juga tidak bisa juga tidak menjawab telepon. Hanya berkomunikasi paling sebulan sekali tidak tentu dengan orangtuanya,” ucapnya saat ditemui, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut, Kompol Widyamustikaningrum mengungkapkan, sesuai dengan aturan, batas waktu maksimal untuk tidak masuk dinas semacam ini ialah 30 hari berturut-turut. Sehingga kemudian apabila telah melebihi batas maksimal tersebut, anggota direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. Polres Gunungkidul sendiri telah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan PDTH melalui sidang yang telah dilalui.
“Untuk menghindari jangan sampai yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mencemarkan institusi Polri, maka setelah melalui sidang disiplin dan sidang kode etik, kami rekomendasikan untuk PDTH,” sambung Wakapolres Gunungkidul.
Kompol B Widyamustikaningrum menambahkan jika dari kinerja yang bersangkutan sebenarnya tidak ada masalah. Selama ini, Aipda A bekerja dengan bagus. Dari informasi yang dihimpun, Aipda A memiliki sebuah bisnis yang membuat dirinya berpindah-pindah tempat. Polres Gunungkidul sendiri sebelumnya berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan. Namun karena keberadaannya berpindah-pindah, menyulitkan dalam upaya pencarian.
“Tapi tidak ada komunikasi, tidak ada itikad baik yang bersangkutan, dan untuk bagaimana keberadaannya di mana kami juga tidak tahu. Sudah dilakukan pencarian oleh anggota. Sehingga tidak masuk 30 hari itu sudah memenuhi syarat untuk PDTH,” terang dia.
Sementara itu Kasi Propam Polres Gunungkidul, Iptu Agus Fitriyatna, menambahkan, keputusan rekomendasi pemecatan terhadap Aipda A tersebut diambil setelah dilaksanakannya sidang disiplin pada 17 September yang dilanjutkan sidang kode etik pada 26 November dan 7 Desember lalu. Pada sidang kode etik yang terakhir, memutuskan untuk memberikan rekomendasi PDTH yang selanjutnya dilaporkan ke Kapolda DIY.
“Dari tanggal 7 Desember itu diberikan kesempatan 14 hari untuk banding dan sudah lewat, maka kami laporkan ke Polda DIY. Sudah ada pernyataan dari keluarga menerima putusan dan tidak akan banding. Sampai sekarang keputusan dari Polda DIY belum turun,” pungkasnya.
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Politik5 hari yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Politik6 hari yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Politik1 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
Peristiwa4 hari yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
event2 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
film4 minggu yang lalu
Adaptasi Kisah Nyata, Pemain Rumah Dinas Bapak Sapa Penonton di Jogja
-
Sosial3 minggu yang lalu
Hanya 6 Anggota DPRD Gunungkidul Yang Ikuti Upacara Penurunan Bendera, Warga : Ragukan Jiwa Nasionalisme
-
event1 minggu yang lalu
SD Muhammadyah 1 Ngaglik Gelar Workshop Pelatihan Olimpiade Sains Nasional
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Anggota DPRD Gunungkidul Resmi Dilantik, Suara PKB Naik Signifikan
-
Sosial1 minggu yang lalu
Dorongan Produk Makanan Ringan Rakyat Gunungkidul Bisa Jadi Komoditi Oleh-oleh Pariwisata
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Ada 84 PTS Terancam Gulung Tikar, BAN PT : Jogja Aman