Sosial
Mangkir Tak Masuk Kerja Hingga 6 Bulan, Anggota Polres Gunungkidul Dipecat
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang anggot Polres Gunungkidul direkomendasikan untuk dilakukan penindakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Anggota tersebut dinilai melkukan pelanggaran berat atas kode etika profesi Polri. Adapun pelanggaran yang dimaksud ialah tidak masuk dinas tanpa kabar selama lebih dari 30 hari.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol B Widyamustikaningrum, membenarkan adanya salah satu anggota polisi di wilayah Polres Gunungkidul yang direkomendasikan PDTH. Ia menyampaikan jika inisial anggotanya tersebut ialah Aipda A yang bertugas di salah satu Polsek di Gunungkidul. Aipda A sendiri diketahui tidak masuk dinas tanpa kabar sejak 1 Juni lalu hingga akhir bulan Oktober 2021.
“Yang bersangkutan tidak masuk dinas, kemudian dihubungi WA juga tidak bisa juga tidak menjawab telepon. Hanya berkomunikasi paling sebulan sekali tidak tentu dengan orangtuanya,” ucapnya saat ditemui, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut, Kompol Widyamustikaningrum mengungkapkan, sesuai dengan aturan, batas waktu maksimal untuk tidak masuk dinas semacam ini ialah 30 hari berturut-turut. Sehingga kemudian apabila telah melebihi batas maksimal tersebut, anggota direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. Polres Gunungkidul sendiri telah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan PDTH melalui sidang yang telah dilalui.
“Untuk menghindari jangan sampai yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mencemarkan institusi Polri, maka setelah melalui sidang disiplin dan sidang kode etik, kami rekomendasikan untuk PDTH,” sambung Wakapolres Gunungkidul.

Kompol B Widyamustikaningrum menambahkan jika dari kinerja yang bersangkutan sebenarnya tidak ada masalah. Selama ini, Aipda A bekerja dengan bagus. Dari informasi yang dihimpun, Aipda A memiliki sebuah bisnis yang membuat dirinya berpindah-pindah tempat. Polres Gunungkidul sendiri sebelumnya berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan. Namun karena keberadaannya berpindah-pindah, menyulitkan dalam upaya pencarian.
“Tapi tidak ada komunikasi, tidak ada itikad baik yang bersangkutan, dan untuk bagaimana keberadaannya di mana kami juga tidak tahu. Sudah dilakukan pencarian oleh anggota. Sehingga tidak masuk 30 hari itu sudah memenuhi syarat untuk PDTH,” terang dia.
Sementara itu Kasi Propam Polres Gunungkidul, Iptu Agus Fitriyatna, menambahkan, keputusan rekomendasi pemecatan terhadap Aipda A tersebut diambil setelah dilaksanakannya sidang disiplin pada 17 September yang dilanjutkan sidang kode etik pada 26 November dan 7 Desember lalu. Pada sidang kode etik yang terakhir, memutuskan untuk memberikan rekomendasi PDTH yang selanjutnya dilaporkan ke Kapolda DIY.
“Dari tanggal 7 Desember itu diberikan kesempatan 14 hari untuk banding dan sudah lewat, maka kami laporkan ke Polda DIY. Sudah ada pernyataan dari keluarga menerima putusan dan tidak akan banding. Sampai sekarang keputusan dari Polda DIY belum turun,” pungkasnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
