Pemerintahan
Marak Warga Tuntut Dukuh Mundur, Ini Regulasi Pemberhentian Staf dan Perangkat Desa





Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dalam beberapa waktu terakhir ini, terdapat gejolak di masyarakat yang menginginkan kepala dukuh untuk mengundurkan diri lantaran kinerjanya yang dianggap tidak memuaskan masyarakat. Namun tentunya, pemberhentian dukuh maupun perangkat desa lainnya tidak bisa serta merta dilakukan lantaran tuntutan masyarakat. Ada prosedur yang harus dipenuhi berkaitan dengan hal tersebut.
Beberapa waktu lalu, masyarakat Padukuhan Gedong, Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, mendatangi Balai Kalurahan Sawahan untuk menyampaikan aspirasi terkait kinerja Kepala Padukuhannya serta meminta untuk segera diberhentikan. Masyarakat menilai kinerja dukuh yang tidak merepresentasikan sebagai orang yang dituakan di masyarakat. Dalam kegiatan sosial misalnya, dukuh dinilai bersikap acuh tak acuh. Adanya ketidakpuasan terhadap kinerja dukuh Gedong bahkan membuat kepala RT dan Karangtaruna sampai mengundurkan diri. Hal ini lantas menyebabkan hambatan dalam pengurusan hal administrasi dokumen kependudukan atau semacamnya di wilayah tersebut.
Yang terbaru, masyarakat yang meminta dukuhnya untuk mundur juga terjadi di Padukuhan Mendak, Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong. Sama halnya yang terjadi di Padukuhan Gedong, masyarakat menilai kinerja Dukuh tidak memuaskan bahkan cenderung dinilai arogan dalam memimpin. Bahkan dikabarkan kepala RT dan RW juga mengundurkan diri karena kecewa dengan kinerja Dukuh tersebut.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan, dalam kaitannya pemberhentian perangkat kalurahan ataupun staf kalurahan tidak bisa dilakukan dengan serta-merta. Pemberhentiannya pun harus mengacu dalam aturan yang berlaku sesuai perundangan-perundangan.
“Ya harus dilihat dulu pelanggarannya, pasal mana yang dilanggar dan mekanisme penjatuhan sanksinya sesuai dengan Perbup. Kewenangannya ada di Lurah,” ucap dia, Selasa (18/01/2022).



Ia menyampaikan, dalam Perbup nomor 18 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 12 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 8 tahun 2018, dalam pasal 14 dituliskan Kepala Desa dapat memberhentikan Perangkat Desa atau Staf Perangkat Desa dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Adapun yang dimaksud diberhentikan ialah disebabkan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Sementara itu, merujuk pada Perbup Gunungkidul nomor 17 tahun 2014 tentang disiplin Perangkat Desa, terdapat 24 poin larangan untuk setiap Perangkat Desa. Beberapa poin larangan tersebut ialah setiap Perangkat Desa dilarang untuk merugikan kepentingan umum, dan dilarang untuk melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
“Harus dibuktikan dan ada rujukan pasal yang dilanggar. Dan yang jelas harus diklarifikasi kebenaran pelanggarannya, ada bukti-buktinya atau tidak,” pungkas dia.
-
Olahraga5 hari yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Sosial4 minggu yang lalu
Gilang dan Salma Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng Gunungkidul 2025
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial4 minggu yang lalu
Festival Umuk Kampung, Merayakan Kelestarian Kota dengan Merawat Tradisi
-
film4 minggu yang lalu
LSB PP Muhammadiyah Luncurkan Film “Djuanda: Pemersatu Laut Indonesia”
-
Hukum2 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum2 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kemen PPPA dan XL Axiata Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan Pasca Bebas dari Lapas