Connect with us

Pemerintahan

Marak Warga Tuntut Dukuh Mundur, Ini Regulasi Pemberhentian Staf dan Perangkat Desa

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dalam beberapa waktu terakhir ini, terdapat gejolak di masyarakat yang menginginkan kepala dukuh untuk mengundurkan diri lantaran kinerjanya yang dianggap tidak memuaskan masyarakat. Namun tentunya, pemberhentian dukuh maupun perangkat desa lainnya tidak bisa serta merta dilakukan lantaran tuntutan masyarakat. Ada prosedur yang harus dipenuhi berkaitan dengan hal tersebut.

Beberapa waktu lalu, masyarakat Padukuhan Gedong, Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, mendatangi Balai Kalurahan Sawahan untuk menyampaikan aspirasi terkait kinerja Kepala Padukuhannya serta meminta untuk segera diberhentikan. Masyarakat menilai kinerja dukuh yang tidak merepresentasikan sebagai orang yang dituakan di masyarakat. Dalam kegiatan sosial misalnya, dukuh dinilai bersikap acuh tak acuh. Adanya ketidakpuasan terhadap kinerja dukuh Gedong bahkan membuat kepala RT dan Karangtaruna sampai mengundurkan diri. Hal ini lantas menyebabkan hambatan dalam pengurusan hal administrasi dokumen kependudukan atau semacamnya di wilayah tersebut.

Berita Lainnya  Pemetaan Kawasan Rawan Bencana di Gunungkidul

Yang terbaru, masyarakat yang meminta dukuhnya untuk mundur juga terjadi di Padukuhan Mendak, Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong. Sama halnya yang terjadi di Padukuhan Gedong, masyarakat menilai kinerja Dukuh tidak memuaskan bahkan cenderung dinilai arogan dalam memimpin. Bahkan dikabarkan kepala RT dan RW juga mengundurkan diri karena kecewa dengan kinerja Dukuh tersebut.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan, dalam kaitannya pemberhentian perangkat kalurahan ataupun staf kalurahan tidak bisa dilakukan dengan serta-merta. Pemberhentiannya pun harus mengacu dalam aturan yang berlaku sesuai perundangan-perundangan.

“Ya harus dilihat dulu pelanggarannya, pasal mana yang dilanggar dan mekanisme penjatuhan sanksinya sesuai dengan Perbup. Kewenangannya ada di Lurah,” ucap dia, Selasa (18/01/2022).

Ia menyampaikan, dalam Perbup nomor 18 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 12 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 8 tahun 2018, dalam pasal 14 dituliskan Kepala Desa dapat memberhentikan Perangkat Desa atau Staf Perangkat Desa dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Adapun yang dimaksud diberhentikan ialah disebabkan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Berita Lainnya  Pernikahan Penghayat Kepercayaan Akhirnya Diakui Negara, Begini Prosedurnya

Sementara itu, merujuk pada Perbup Gunungkidul nomor 17 tahun 2014 tentang disiplin Perangkat Desa, terdapat 24 poin larangan untuk setiap Perangkat Desa. Beberapa poin larangan tersebut ialah setiap Perangkat Desa dilarang untuk merugikan kepentingan umum, dan dilarang untuk melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

“Harus dibuktikan dan ada rujukan pasal yang dilanggar. Dan yang jelas harus diklarifikasi kebenaran pelanggarannya, ada bukti-buktinya atau tidak,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata18 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler