Sosial
Meski Dinyatakan Haram, Pemerintah Dorong Masyarakat Tetap Lakukan Imunisasi MR
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. Untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul meminta masyarakat untuk memahami fatwa mubah terhadap vaksin tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka mengatakan, keluarnya fatwa mubah ini menjadi bukti bahwa vaksin MR aman untuk digunakan. Atas hal itu masyarakat diminta untuk melakukan imunisasi.
"Kami juga sudah rutin melakukan ini (imunisasi) jadi saya harap masyarakat bisa memahami betul pentingnya imunisasi MR," kata Priyanta, Jumat (24/08/2018).
Pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Gunungkidul tidak mengalami masalah. Sejumlah pihak seperti pemuka agama dan dinas terkait juga telah digandeng untuk memperlancar program. Adapun Dinkes menarget program vaksinasi ini mampu menyasar 95% anak sekolah dasar.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan imunisasi tidak hanya MR semata. Imunisasi untuk bayi juga rutin dilaksanakan pihaknya.

"Selain itu untuk yang umrah atau haji juga ada, sehingga saya berharap masyarakat siap bersedia untuk mensukseskan program pemerintah ini demi menjaga kesehatan seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. MUI beralasan haramnya vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Adapun alasan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
