Sosial
Meski Dinyatakan Haram, Pemerintah Dorong Masyarakat Tetap Lakukan Imunisasi MR
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. Untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul meminta masyarakat untuk memahami fatwa mubah terhadap vaksin tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka mengatakan, keluarnya fatwa mubah ini menjadi bukti bahwa vaksin MR aman untuk digunakan. Atas hal itu masyarakat diminta untuk melakukan imunisasi.
"Kami juga sudah rutin melakukan ini (imunisasi) jadi saya harap masyarakat bisa memahami betul pentingnya imunisasi MR," kata Priyanta, Jumat (24/08/2018).
Pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Gunungkidul tidak mengalami masalah. Sejumlah pihak seperti pemuka agama dan dinas terkait juga telah digandeng untuk memperlancar program. Adapun Dinkes menarget program vaksinasi ini mampu menyasar 95% anak sekolah dasar.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan imunisasi tidak hanya MR semata. Imunisasi untuk bayi juga rutin dilaksanakan pihaknya.

"Selain itu untuk yang umrah atau haji juga ada, sehingga saya berharap masyarakat siap bersedia untuk mensukseskan program pemerintah ini demi menjaga kesehatan seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. MUI beralasan haramnya vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Adapun alasan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
