Sosial
Meski Dinyatakan Haram, Pemerintah Dorong Masyarakat Tetap Lakukan Imunisasi MR
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. Untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul meminta masyarakat untuk memahami fatwa mubah terhadap vaksin tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka mengatakan, keluarnya fatwa mubah ini menjadi bukti bahwa vaksin MR aman untuk digunakan. Atas hal itu masyarakat diminta untuk melakukan imunisasi.
"Kami juga sudah rutin melakukan ini (imunisasi) jadi saya harap masyarakat bisa memahami betul pentingnya imunisasi MR," kata Priyanta, Jumat (24/08/2018).
Pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Gunungkidul tidak mengalami masalah. Sejumlah pihak seperti pemuka agama dan dinas terkait juga telah digandeng untuk memperlancar program. Adapun Dinkes menarget program vaksinasi ini mampu menyasar 95% anak sekolah dasar.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan imunisasi tidak hanya MR semata. Imunisasi untuk bayi juga rutin dilaksanakan pihaknya.
"Selain itu untuk yang umrah atau haji juga ada, sehingga saya berharap masyarakat siap bersedia untuk mensukseskan program pemerintah ini demi menjaga kesehatan seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram tapi tetap boleh digunakan. MUI beralasan haramnya vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Adapun alasan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
