Peristiwa
Nongkrong dan Main Balap Motor di Tengah Pandemi Corona, 4 Remaja Diamankan Polisi
Paliyan,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Kepolisian Polsek Paliyan mengamankan 4 orang pemuda yang keluyuran pada malam hari di ruas jalan Paliyan-Trowono tepatnya di rest area Sodong pada Senin (30/03/2020) malam kemarin. Para pemuda tersebut dibina oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya lagi untuk tetap berkerumun saat pandemi corona tengah merebak. Hal ini selain dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona juga untuk mengantisipasi terjadinya balap liar. Sebagaimana diketahui, di lokasi tersebut memang kerap digunakan untuk ajang balap liar.
Kapolsek Paliyan, AKP Edi Purnomo menjelaskan, pada Senin malam kemarin pihaknya melakukan patroli di sejumlah titik di Kecamatan Paliyan. Sesampainya di wilayah rest area hutan Sodong pihaknya mendapati adanya 4 orang remaja yang tengah nongkrong di area sepi.
“Mereka juga bermain balap motor. Selain antisipasi penyebaran corona juga antisipasi balap liar yang dapat mengakibatkan laka lantas maupun menganggu pengguna jalan lainnya, keempatnya kita amankan,” ungkap Edi, Selasa (30/03/2020).
Edi menambahkan, kepada 4 orang tersebut pihaknya kemudian melakukan pembinaan di Polsek Paliyan. Dirinya berharap, semua masyarakat agar bisa taat aturan bahwa di rumah saja itu merupakan himbauan nasional untuk pemutusan penyebaran virus corona.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, Polres Gunungkidul dan jajaran Polsek saat ini sudah tidak mengeluarkan ijin keramaian. Apabila sebelumnya ijin sudah keluar, maka akan diberikan surat pembatalan ijin yang sudah keluar.
“Apabila masih ada yang mengadakan acara yang mengundang berkumpulnya massa, maka kami secara humanis akan menyampaikan agar segera dihentikan untuk kebaikan bersama. Mohon dukungannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Gunungkidul,” ujar Kapolres.
Saat ini jajarannya tengah giat melakukan giat patroli di sejumlah wilayah. Pihaknya juga bekerjasama dengan sejumlah instansi hingga tingkat desa untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak keluyuran disaat pandemi corona terjadi di belahan dunia saat ini.
“Semoga masyarakat Gunungkidul dengan penuh kesadaran dari dalam diri sendiri tanpa paksaan, patuh terhadap himbauan yang sudah disampaikan,” terang Agus.
Namun begitu, lanjut Agus, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Ada Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat,” tandas dia.
Dalam Pasal 212 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi ; “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
-
Uncategorized4 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya3 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized3 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial5 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized4 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
