Politik
Pemilu 2024, KPU Gunungkidul Buka TPS di Lapas dan Pondok Pesantren


Wonosari,(pidjar.com)–Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul merilis terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Dari hasil coklit yang dilakukan oleh petugas, terdapat 616.419 pemilih. Dari jumlah ini, KPU akan membuat 2.710 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tiga diantaranya merupakan tempat khusus.
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPS yang dilakukan oleh petugas beberapa waktu lalu, tercatat ada 616.419 warga Gunungkidul yang berhak menggunakan hak pilih mereka dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan nantinya ada 2.710 TPS di Gunungkidul, dari jumlah ini ada 3 TPS khusus yakni di Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta yang berada di Kalurahan Baleharjo dan satu lagi di Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad yang berada di Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari.
“Berdasarkan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa KPU kabupaten atau kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus yang mana daftar pemilih terkonsentrasi di suatu tempat dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus,” kata Asih Nuryanti.
Dalam pasal di PKPU tersebut, lokasi khusus meliputi, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik. Kemudian lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.


Dijelaskan, pendirian TPS khusus ini dengan permohonan dari pejabat yang berwenang di lokasi tersebut dan atas persetujuan dari KPU RI. Dalam proses di hari pemungutan suara, para pemilih yang berada di lokasi khusu tersebut akan masuk sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto hasil coklit yang dilakukan telah disahkan beberapa waktu lalu. Dimana terdapat 8.000 lebih pemilih di Gunungkidul dengan kategori disabilitas. Nantinya KPU harus menyiapkan keperluan yang sekiranya menujang pemungutan suara.
Bawaslu nantinya juga akan melakukan sanding data sebaran pemilih disabilitas untuk memastikan keberadaanya. Ia juga meminta KPU agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait hasil Mutarlih yang menemukan sebanyak 577 data pemilih potensial non-KTP-el agar dapat sinkron dan ditindaklanjuti.
“Pencermatan data perlu dilakukan, termasuk koordinasi lagi dengan Disdukcapil terkait dengan pemilih potensial ini,” ujar Tri Asmiyanto.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal2 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial1 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal6 hari yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Politik2 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat