Sosial
Pemuda Urunan Lunasi Utang Puluhan Warga, Bank Plecit Resmi Dilarang Masuk Kawasan Ini
Panggang,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Adanya salah seorang warga Padukuhan Warak, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang yang meninggal dengan cara gantung diri pada 10 Mei 2022 lalu mendapatkan perhatian dari warga masyarakat setempat. Warga tersebut diduga mengalami depresi lantaran terjerat utang rentenir. Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, warga Padukuhan Warak dan Sekar melarang bank harian atau rentenir untuk masuk ke wilayahnya. Warga sendiri memutuskan untuk iuran bersama untuk menutup tanggungan utang piutang warga sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.
Ketua Pokdarwis Bulusari, Uga Hawadi mengatakan, beberapa waktu lalu terdapat salah seorang warga Warak yang gantung diri. Hasil pengumpulan informasi yang dilakukan aksi gantung diri ini dipicu permasalahan ekonomi yang dihadapi, yaitu karena permasalahan utang piutang di bank mingguan atau rentenir. Setelah itu, tokoh masyarakat, pemuda dan lembaga lainnya lalu berkoordinasi. Dalam rapat yang diselenggarakan tersebut, disepakati untuk ke depan, melarang rentenir masuk di dua wilayah ini.
“Kami lakukan pendataan berapa warga yang punya utang di rentenir model bank seperti ini, dan ternyata banyak. Bahkan sampai 30 lebih,” ucap Uga saat dihubungi.
Ia menjelaskan, dari hasil penggalian informasi ke para pemilik tanggungan di rentenir ini, ternyata 1 orang (nasabah) ada yang memiliki sampai 5 pinjaman. Tentunya dengan pinjaman yang cukup banyak ini membuat warga tersebut kehidupannya menjadi cukup berat. Bukan tak mungkin di kemudian hari, bisa menyebabkan depresi.
Hal ini semakin mendorong pemuda dan lembaga lainnya untuk membantu penyelesaiannya.
“Kemarin kami selesaikan bersama-sama dengan lurah dan pimpinan dari rentenir-rentenir ini. Dengan nominal 34 juta rupiah dari beberapa warga,” papar dia.
Jumlah tersebut menurutnya masih sebagian saja, sebab masih ada banyak yang belum terselesaikan. Pemuda, lembaga masyarakat dan organisasi yang ada di Padukuhan Warak dan Sawah berkomitmen menyelesaikan dan sekaligus juga memberantas praktik-praktik seperti ini. Sebab, bunganya dinilai terlalu besar dan memberatkan peminjamnya.
Uang yang didapat untuk melunasi utang para warga ini adalah hasil iuran dari pemuda, uang kas lembaga serta uang kas dari organisasi kemanusiaan. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi untuk penyelesaian tanggungan warga yang belum terselesaikan lainnya.
“Iya kami iuran dibantu dengan lembaga pemerintah padukuhan Warak dan Sawah serta organisasi kemanusiaan. Bertahap proses penyelesaiannya,” kata Uga.
“Kemarin dihadiri dari pimpinannya terus ada kesepakatan bahwa bank rentenir seperti ini dilarang untuk masuk di 2 padukuhan ini,” jelasnya.
Pemuda bersama dengan warga pemilik utang pun juga memiliki kesepakatan, setelah utang di bank rentenir selesai, warga memiliki kewajiban membayar ke pemuda sesuai dengan kemampuannya.
“Jadi ada hitungannya, misal dia bekerja gajinya mingguan itu berapa kebutuhan sehari-hari dan sisa dari gaji itu yang dibayarkan ke kami untuk nyicil tanggungannya. Kami tidak ada bunga atau apa, ya sesuai dengan berapa uang yang dikeluarkan kemarin untuk pelunasan,” ujar dia.
Ditambahkannya, selama ini masyarakat sendiri tergiur pinjaman ini lantaran persyaratan yang sangat mudah. Hanya dengan fotocopy KTP serta jaminan yang cukup gampang, warga bisa mendapatkan pinjaman. Agungnnya pun beragam mulai dari Akta Kelahiran, Akta Nikah, atau bahkan ijazah sekolah.
Ia menggambarkan, ada 30 sampai 50an orang di dua padukuhan ini yang terjerat bank rentenir semacam ini. Ia mencontohkan 1 orang warga memiliki pekarangan 100 meter persegi karena terjerat utang saat ini hanya tinggal sebagian saja. Sebab tanah mereka dijual untuk menutup utang.
Sementara itu, Lurah Girisekar Sutarpan membenarkan adanya langkah positif pemuda dan masyarakat dua padukuhan ini. Ia berharap dengannya tindakan ini, tidak ada lagi warganya yang terjerat bank rentenir yang mencekik. Sebab dampaknya sangat panjang.
“Kemarin diselesaikan dengan nominal 30 an juta. Secara tegas bank-bank semacam ini dilarang masuk,” ujar dia.
-
Uncategorized7 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya6 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized7 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
