Politik
Perangkat Desa Dilarang Nyambi Jadi PPK PPS Pemilu 2019, DPRD Harap Surat Keputusan Segera Terbit
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang, animo masyarakat untuk mengikuti rekrutmen Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) akan semakin marak. Meski demikian, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota PPS dan PPK dalam pemilihan presiden mendatang.
Larangan tersebut berdasarkan pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana ada 12 larangan bagi perangkat desa, salah satunya rangkap jabatan dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan. Meski begitu saat ini pemerintah Gunungkidul masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait larangan perangkat desa untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Sugiarto mengatakan, larangan ini dimaksudkan lantaran untuk menjadi Panwas dibutuhkan waktu yang penuh, sementara jika ada rangkap jabatan, dikhawatirkan tugas utama dari perangkat desa menjadi terbengkalai. Oleh sebab itu, mereka akan diberi pilihan apakah akan melepaskan jabatan sebagai perangkat desa atau memilih sebagai anggota PPK dan PPS.
“Kami masih menunggu dari DKPP nanti akan ada keputusan dari hasil perbincangan dengan Pemkab, perangkat desa, dan teman-teman komisi A. Kami mendorong agar surat edaran segera terbit supaya tidak ada rangkap jabatan,” jelasnya saat ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (05/03/2018).
Ia melanjutkan, apabila perangkat desa fokus pada profesinya maka tidak ada pekerjaan yang terbengkalai dan benar-benar mengabdi menjadi aparatur desa. Dengan begitu, program pemerintahan desa bisa terlaksana dengan baik. Selain itu, larangan ini juga dimaksudkan supaya masyarakat lainnya diberi kesempatan menjadi anggota penyelenggara pemilu.

Apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran berupa rangkap jabatan oleh perangkat desa, tentu akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Meski begitu, diakui Sugiarto, belum ada pembahasan terkait sanksi. Aturan tersebut akan keluar seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari DKPP.
“Akan ada sanksinya karena kita harus hormat dan patuh pada aturan. Cuma sanksinya belum tahu, belum kita bahas, nanti ada tahapan-tahapannya,” tuturnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
