Politik
Perangkat Desa Dilarang Nyambi Jadi PPK PPS Pemilu 2019, DPRD Harap Surat Keputusan Segera Terbit
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang, animo masyarakat untuk mengikuti rekrutmen Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) akan semakin marak. Meski demikian, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota PPS dan PPK dalam pemilihan presiden mendatang.
Larangan tersebut berdasarkan pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana ada 12 larangan bagi perangkat desa, salah satunya rangkap jabatan dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan. Meski begitu saat ini pemerintah Gunungkidul masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait larangan perangkat desa untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Sugiarto mengatakan, larangan ini dimaksudkan lantaran untuk menjadi Panwas dibutuhkan waktu yang penuh, sementara jika ada rangkap jabatan, dikhawatirkan tugas utama dari perangkat desa menjadi terbengkalai. Oleh sebab itu, mereka akan diberi pilihan apakah akan melepaskan jabatan sebagai perangkat desa atau memilih sebagai anggota PPK dan PPS.
“Kami masih menunggu dari DKPP nanti akan ada keputusan dari hasil perbincangan dengan Pemkab, perangkat desa, dan teman-teman komisi A. Kami mendorong agar surat edaran segera terbit supaya tidak ada rangkap jabatan,” jelasnya saat ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (05/03/2018).
Ia melanjutkan, apabila perangkat desa fokus pada profesinya maka tidak ada pekerjaan yang terbengkalai dan benar-benar mengabdi menjadi aparatur desa. Dengan begitu, program pemerintahan desa bisa terlaksana dengan baik. Selain itu, larangan ini juga dimaksudkan supaya masyarakat lainnya diberi kesempatan menjadi anggota penyelenggara pemilu.

Apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran berupa rangkap jabatan oleh perangkat desa, tentu akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Meski begitu, diakui Sugiarto, belum ada pembahasan terkait sanksi. Aturan tersebut akan keluar seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari DKPP.
“Akan ada sanksinya karena kita harus hormat dan patuh pada aturan. Cuma sanksinya belum tahu, belum kita bahas, nanti ada tahapan-tahapannya,” tuturnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
