Politik
Perangkat Desa Dilarang Nyambi Jadi PPK PPS Pemilu 2019, DPRD Harap Surat Keputusan Segera Terbit
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang, animo masyarakat untuk mengikuti rekrutmen Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) akan semakin marak. Meski demikian, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota PPS dan PPK dalam pemilihan presiden mendatang.
Larangan tersebut berdasarkan pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana ada 12 larangan bagi perangkat desa, salah satunya rangkap jabatan dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan. Meski begitu saat ini pemerintah Gunungkidul masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait larangan perangkat desa untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Sugiarto mengatakan, larangan ini dimaksudkan lantaran untuk menjadi Panwas dibutuhkan waktu yang penuh, sementara jika ada rangkap jabatan, dikhawatirkan tugas utama dari perangkat desa menjadi terbengkalai. Oleh sebab itu, mereka akan diberi pilihan apakah akan melepaskan jabatan sebagai perangkat desa atau memilih sebagai anggota PPK dan PPS.
“Kami masih menunggu dari DKPP nanti akan ada keputusan dari hasil perbincangan dengan Pemkab, perangkat desa, dan teman-teman komisi A. Kami mendorong agar surat edaran segera terbit supaya tidak ada rangkap jabatan,” jelasnya saat ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (05/03/2018).
Ia melanjutkan, apabila perangkat desa fokus pada profesinya maka tidak ada pekerjaan yang terbengkalai dan benar-benar mengabdi menjadi aparatur desa. Dengan begitu, program pemerintahan desa bisa terlaksana dengan baik. Selain itu, larangan ini juga dimaksudkan supaya masyarakat lainnya diberi kesempatan menjadi anggota penyelenggara pemilu.

Apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran berupa rangkap jabatan oleh perangkat desa, tentu akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Meski begitu, diakui Sugiarto, belum ada pembahasan terkait sanksi. Aturan tersebut akan keluar seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari DKPP.
“Akan ada sanksinya karena kita harus hormat dan patuh pada aturan. Cuma sanksinya belum tahu, belum kita bahas, nanti ada tahapan-tahapannya,” tuturnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
