Peristiwa
Sebar Video Hoax Demi FYP TikTok, Pelajar Gunungkidul Diringkus Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pelajar di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Hal ini dikarenakan remaja tersebut menyebarkan informasi bohong atau hoax di akun media sosialnya sehingga menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya Pratama mengatakan, belum lama ini muncul informasi bohong atau hoax di media TikTok. Dimana beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang remaja mengendarai sepeda motor. Dalam video yang diunggah di medsos tersebut terdapat tulisan “Wonosari dalam kondisi darurat klitih (kejahatan jalanan)”. Selain itu juga disebutkan jika wilayah Wonosari masuk dalam zona merah klitih.
Adanya informasi mengenai video tersebut, tim dari Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui pemilik akun tersebut. Tak butuh waktu lama, penyelidikan pun akhirnya membuahkan hasil. Tanggal 30 Oktober 2023 kemarin, jajaran kepolisian berhasil mengamankan T (16) pemilik akun medsos penyebar berita hoax tersebut.
Pelajar aktif ini kemudian digiring ke Polres Gunungkidul untuk menjalani proses pemeriksaan. Dari keterangan T, ia iseng membuat konten tersebut agar videonya ditonton oleh banyak orang dan muncul di For You Page (FYP) atau trending di TikTok.
“Motifnya untuk sementara ini karena ingin masuk FYP dan menambah followers. Untuk motif lain masih kami dalami,” ucap Kasatreskrim Polres Gunungkidul.
Lebih lanjut ia mengatakan, adanya postingan tersebut cukup meresahkan warga Gunungkidul. Sebab saat ini tidak ada kejadian seperti yang tercantum pada video yang dibuat oleh T. Dari hasil pemeriksaan, video dan seumlah foto yang digunakan adalah video yang diambil saat sejumlah suporter bola hendak menyaksikan Liga Pelajar yang berlangsung di Gunungkidul.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan inspirasi konten kejahatan jalanan itu dari medsos di luar daerah Gunungkidul,” sambung dia.
Atas perbuatannya tersebut, T terancamPasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementsra itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menghimbau masyarakat umum agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Berfikir ulang dan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengunggah video atau konten di platfeom media sosial.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik1 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Uncategorized3 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Politik2 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi