Peristiwa
Sebar Video Hoax Demi FYP TikTok, Pelajar Gunungkidul Diringkus Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pelajar di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Hal ini dikarenakan remaja tersebut menyebarkan informasi bohong atau hoax di akun media sosialnya sehingga menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya Pratama mengatakan, belum lama ini muncul informasi bohong atau hoax di media TikTok. Dimana beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang remaja mengendarai sepeda motor. Dalam video yang diunggah di medsos tersebut terdapat tulisan “Wonosari dalam kondisi darurat klitih (kejahatan jalanan)”. Selain itu juga disebutkan jika wilayah Wonosari masuk dalam zona merah klitih.
Adanya informasi mengenai video tersebut, tim dari Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui pemilik akun tersebut. Tak butuh waktu lama, penyelidikan pun akhirnya membuahkan hasil. Tanggal 30 Oktober 2023 kemarin, jajaran kepolisian berhasil mengamankan T (16) pemilik akun medsos penyebar berita hoax tersebut.
Pelajar aktif ini kemudian digiring ke Polres Gunungkidul untuk menjalani proses pemeriksaan. Dari keterangan T, ia iseng membuat konten tersebut agar videonya ditonton oleh banyak orang dan muncul di For You Page (FYP) atau trending di TikTok.
“Motifnya untuk sementara ini karena ingin masuk FYP dan menambah followers. Untuk motif lain masih kami dalami,” ucap Kasatreskrim Polres Gunungkidul.

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya postingan tersebut cukup meresahkan warga Gunungkidul. Sebab saat ini tidak ada kejadian seperti yang tercantum pada video yang dibuat oleh T. Dari hasil pemeriksaan, video dan seumlah foto yang digunakan adalah video yang diambil saat sejumlah suporter bola hendak menyaksikan Liga Pelajar yang berlangsung di Gunungkidul.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan inspirasi konten kejahatan jalanan itu dari medsos di luar daerah Gunungkidul,” sambung dia.
Atas perbuatannya tersebut, T terancamPasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementsra itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menghimbau masyarakat umum agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Berfikir ulang dan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengunggah video atau konten di platfeom media sosial.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
