Peristiwa
Sebar Video Hoax Demi FYP TikTok, Pelajar Gunungkidul Diringkus Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pelajar di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Hal ini dikarenakan remaja tersebut menyebarkan informasi bohong atau hoax di akun media sosialnya sehingga menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya Pratama mengatakan, belum lama ini muncul informasi bohong atau hoax di media TikTok. Dimana beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang remaja mengendarai sepeda motor. Dalam video yang diunggah di medsos tersebut terdapat tulisan “Wonosari dalam kondisi darurat klitih (kejahatan jalanan)”. Selain itu juga disebutkan jika wilayah Wonosari masuk dalam zona merah klitih.
Adanya informasi mengenai video tersebut, tim dari Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui pemilik akun tersebut. Tak butuh waktu lama, penyelidikan pun akhirnya membuahkan hasil. Tanggal 30 Oktober 2023 kemarin, jajaran kepolisian berhasil mengamankan T (16) pemilik akun medsos penyebar berita hoax tersebut.
Pelajar aktif ini kemudian digiring ke Polres Gunungkidul untuk menjalani proses pemeriksaan. Dari keterangan T, ia iseng membuat konten tersebut agar videonya ditonton oleh banyak orang dan muncul di For You Page (FYP) atau trending di TikTok.
“Motifnya untuk sementara ini karena ingin masuk FYP dan menambah followers. Untuk motif lain masih kami dalami,” ucap Kasatreskrim Polres Gunungkidul.

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya postingan tersebut cukup meresahkan warga Gunungkidul. Sebab saat ini tidak ada kejadian seperti yang tercantum pada video yang dibuat oleh T. Dari hasil pemeriksaan, video dan seumlah foto yang digunakan adalah video yang diambil saat sejumlah suporter bola hendak menyaksikan Liga Pelajar yang berlangsung di Gunungkidul.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan inspirasi konten kejahatan jalanan itu dari medsos di luar daerah Gunungkidul,” sambung dia.
Atas perbuatannya tersebut, T terancamPasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementsra itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menghimbau masyarakat umum agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Berfikir ulang dan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengunggah video atau konten di platfeom media sosial.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
