Kriminal
Nyambi Mbandar Untuk Nambah Uang Jajan, Pemuda Pecandu Pil Koplo Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ulah LRN warga Piyaman, Kecamatan Wonosari yang akrab dengan pil koplo berbuntut dengan hukum. LRN yang merupakan pecandu sekaligus pengedar pil koplo ini dibekuk oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul. Selama ini, LRN dikenal sebagai penyuplai narkoba jenis pil Trehexpenydil kepada kalangan pemuda di sekitar Kota Wonosari. Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan tangkapan tersebut guna mengetahui jaringan LRN.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan penangkapan LRN bermula ketika pada Sabtu (10/03/2018) silam, pihaknya mendapati adanya transaksi jual beli pil koplo di tengah kerumunan pemuda yang sedang nongkrong di wilayah Wonosari. Pihaknya lalu mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
"Dari keterangan para pemuda tersebut, kita berhasil mendapat informasi bahwa pil itu diperoleh dari LRN," kata Riko, Rabu (14/03/2018) malam.
Mengantongi identitas penjual barang haram, petugas langsung melakukan penyanggongan. Baru pada Minggu (11/03/2018) petugas berhasil mengamankan RLN di rumahnya yang berada di Piyaman.
"Penangkapan kita lakukan malam hari. Dalam penggeledahan, kita mendapatkan 14 butir pil Trihexpenydil dan uang sisa penjualan sebesar Rp 20 ribu," imbuh Riko.
Kepada polisi, LRN mengaku belum lama menjadi penjual barang haram tersebut. Selama ini hasil dari penjualan pil itu digunakan untuk bersenang-senang.
"Selain sebagai pengedar, LRN juga dikenal sebagai pecandu. Jadi dia menjual sekaligus juga menggunakan," terang Riko.
Pelaku Kenal Narkoba Lantaran Kepengen Betah Melek
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, LNR pertama kali mengenal narkoba dari rekannya yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Semula dirinya hanya punya keinginan agar betah begadang.
"Dia ketemu rekannya di toko berjejaring kemudian ngobrol-ngobrol karena pengen kuat melek, rekannya itu memberikan LRN pil koplo itu," terang Riko.
Dari situ, LRN mulai kecanduan dan beberapa kali memesan barang kepada temannya. Selain itu LRN juga mengedarkan pil kepada rekan-rekannya yang ada di Gunungkidul.
"Kepada pelaku LNR, disangkakan dengan pasal 197 jo psl 106 ayat 1 dan atau pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara," pungkas Riko.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
