fbpx
Connect with us

Kriminal

Nyambi Mbandar Untuk Nambah Uang Jajan, Pemuda Pecandu Pil Koplo Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Ulah LRN warga Piyaman, Kecamatan Wonosari yang akrab dengan pil koplo berbuntut dengan hukum. LRN yang merupakan pecandu sekaligus pengedar pil koplo ini dibekuk oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul. Selama ini, LRN dikenal sebagai penyuplai narkoba jenis pil Trehexpenydil kepada kalangan pemuda di sekitar Kota Wonosari. Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan tangkapan tersebut guna mengetahui jaringan LRN.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan penangkapan LRN bermula ketika pada Sabtu (10/03/2018) silam, pihaknya mendapati adanya transaksi jual beli pil koplo di tengah kerumunan pemuda yang sedang nongkrong di wilayah Wonosari. Pihaknya lalu mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Berita Lainnya  Diduga Dikuras Maling saat Tarawih, Uang dan Emas Puluhan Gram Milik Rahayu Lenyap

"Dari keterangan para pemuda tersebut, kita berhasil mendapat informasi bahwa pil itu diperoleh dari LRN," kata Riko, Rabu (14/03/2018) malam.

Mengantongi identitas penjual barang haram, petugas langsung melakukan penyanggongan. Baru pada Minggu (11/03/2018) petugas berhasil mengamankan RLN di rumahnya yang berada di Piyaman.

"Penangkapan kita lakukan malam hari. Dalam penggeledahan, kita mendapatkan 14 butir pil Trihexpenydil dan uang sisa penjualan sebesar Rp 20 ribu," imbuh Riko.

Kepada polisi, LRN mengaku belum lama menjadi penjual barang haram tersebut. Selama ini hasil dari penjualan pil itu digunakan untuk bersenang-senang.

"Selain sebagai pengedar, LRN juga dikenal sebagai pecandu. Jadi dia menjual sekaligus juga menggunakan," terang Riko.

Berita Lainnya  Kasus Berlanjut, Polisi Temukan Narkotika di Dalam Mobil yang Tabrak Pegawai BDG Hingga Meninggal Dunia

Pelaku Kenal Narkoba Lantaran Kepengen Betah Melek

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, LNR pertama kali mengenal narkoba dari rekannya yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Semula dirinya hanya punya keinginan agar betah begadang.

"Dia ketemu rekannya di toko berjejaring kemudian ngobrol-ngobrol karena pengen kuat melek, rekannya itu memberikan LRN pil koplo itu," terang Riko.

Dari situ, LRN mulai kecanduan dan beberapa kali memesan barang kepada temannya. Selain itu LRN juga mengedarkan pil kepada rekan-rekannya yang ada di Gunungkidul.

"Kepada pelaku LNR, disangkakan dengan pasal 197 jo psl 106 ayat 1 dan atau pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara," pungkas Riko.

Berita Lainnya  Berulang Kali Mencuri dan Pernah Tertangkap Warga, Pembobol Kotak Infaq Menyerahkan Diri

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler