fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tertangkap Basah Berbuat Mesum di Ruang Guru, Oknum Kepala Sekolah Langsung Diminta Tak Masuk Kerja

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Aksi mesum yang dilakukan oleh Dar (54) seorang oknum Kepala Sekolah SD Negeri Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin dengan DP (40) oknum guru TK memang sangat mencoreng dunia pendidikan Gunungkidul. Atas kejadian ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul langsung mengambil langkah. Dar (54) sendiri telah dipanggil oleh Disdikpora Gunungkidul guna mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Selain itu dari instansi juga tengah menerjunkan petugas untuk proses pengumpulan saksi maupun bukti-bukti di lapangan. Langkah tegas sendiri dilakukan mengingat kedua sejoli yang masing-masing telah menikah ini, tertangkap basah berbuat mesum di lingkungan SD Negeri Prebutan.

Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid memaparkan, pihaknya telah mendengar atas kasus tindakan asusila atau mesum yang dilakukan oleh salah seorang personelnya yaitu Dar. Pemanggilan terhadap Dar sendiri telah dilakukan oleh dinas pada Jumat (06/09/2019) lalu.

“Kamis malam itu kami sudah dapat kabar mengenai peristiwa tidak mengenakkan. Dan pada Jumat pagi, langsung kami lakukan pemanggilan,” ujar Bahron Rasyid saat dihubungi, Selasa (10/09/2019).

Lebih lanjut ia paparkan, saat ini pihaknya tengah menerjunkan petugas untuk melakukan pengumpulan data, memintai keterangan dari sejumlah saksi hingga pengumpulan bukti-bukti yang kuat. Adapun sementara ini, Dar telah diminta instansi untuk tidak masuk bekerja ke SD Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin yang selama ini dipimpinnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas baik dari masyarakat sekitar, wali murid, warga sekolah dan dalam hal lainnya.

Sementara menunggu proses lanjutan, Dar untuk sementara diminta menjalankan ketugasannya di kantor Korwil atau UPT PAUD dan SD di Kecamatan Semin. Untuk penandatanganan berkas ataupun surat-surat dan keperluan lain, dilakukan Dar di Kantor Korwil tersebut dan tidak pergi ke sekolah.

Berita Lainnya  Gunungkidul Telah Bebas Rabies, Dinas Terus Ambil Langkah Vaksinasi

“Statusnya masih Kepala SD Negeri Prebutan, karena untuk SKnya kan kepsek di sana. Ndak bisa sembarang diganti, hanya memang untuk segala urusan dilakukan di Kantor Korwil,” tambah Bahron.

Pemindahan sementara ini juga untuk proses pengamatan dan pengawasan atas perilaku Dar selama proses pertanggungjawaban perbuatannya. Tim yang diturunkan sendiri tidak hanya dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melainkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang bergerak di bidang kepegawaian juga diterjunkan. Proses ini, untuk menentukan langkah dan mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh Dar.

“Jadi kita ndak bisa sembarangan. Ada prosedur dan Undang-Undang yang berlaku, yakni UU ASN segala sesuatunya harus berpedoman pada aturan itu,” imbuh dia.

Menurut Bahron, nantinya hasil dari penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak digunakan sebagai dasar memberikan sanksi pada Kepala Sekolah yang melakukan tindak asusila di lingkungan pendidikan ini. Adapun beragam sanksi yang mengancam Dar, mulai dari pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan), pemindahan tempat bertugas, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.

Dar sendiri tentunya dibayangi dengan hukuman pemberhentian secara tidak hormat jika tindakan yang dilakukan cukuplah berat dengan disesuaikan hasil penyelidikan. Saat ini pula, tim sedang melakukan pemeriksaan rekam jejak ketugasan pria beristri itu. Apakah sudah pernah melakukan pelanggaran atau belum sama sekali.

Berita Lainnya  Alami Kemarau Terparah, Harga Air di Gedangsari Telah Sentuh Rp 400.000 Per Tangki

“Rekam jejak ini juga kami perhitungkan. Nanti hasilnya bagaimana nunggu petugas yang di lapangan. Mudah-mudahan cepat selesai ini nanti,” jelas Bahron.

Ia tidak menampik jika perbuatan yang dilakukan Dar dan DP ini telah mencoreng nama baik dunia pendidikan. Pasalnya sebagai guru atau bahkan Kepala Sekolah, mereka seharusnya memberikan contoh yang baik dan bukan justru melakukan tindakan yang tidak sepantasnya ini.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Heri Nugroho meminta dinas untuk mengusut tuntas permasalahan kasus asusila yang memalukan ini. Sanksi yang diberikan pun juga harus sesuai atau sebanding dengan yang dilakukan. Kendati demikian, ia berpesan agar nantinya mekanisme pemberian sanksi yang dilakukan harus sesuai pula dengan aturan yang ada.

Berita Lainnya  Holtikultura Lokal Berjaya di Pasar Playen

“Harusnya guru itu memang memberikan contoh pada anak didik yang yang baik dan menjadi tauladan,” ujar Heri Nugroho.

Hal lebih keras disuarakan oleh Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Endah meminta Dinas segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat perbuatan asusila ini. Bahkan bila diperlukan, dinas harus berani mengambil celah untuk membuka kemungkinan peluang pemecatan yang bersangkutan.

“Ini sudah pelanggaran yang sangat berat. Kepala Sekolah justru berbuat mesum di gedung sekolah yang ia pimpin,” tutur Endah yang terlihat geram.

Apa yang dilakukan kedua oknum pendidik ini disebutnya sudah sangat keterlaluan. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Gunungkidul.

“Langkah tegas dan cepat harus dilakukan oleh dinas. Saya minta segera ada penindakan resmi,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum kepala sekolah, Dar bersama DP, oknum pengajar di sebuah TK di Sumberejo pada Kamis malam lalu digerebek warga. Pasangan ini tertangkap basah saat tengah bermesraan di ruang guru SD N Prebutan. Setelah sempat dikepung warga yang geram, Dar dan DP sempat dievakuasi menuju kantor Polsek Semin.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler