Connect with us

Hukum

Vonis Penjara 1 Tahun Lurah Baleharjo Dibanding Kejaksaan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap Agus Setiawan sejak beberapa waktu lalu. Lurah Baleharjo ini terjerat kasus korupsi pembangunan balai kalurahan setempat yang merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun begitu, proses hukum terhadap kasus ini masih akan terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih kurang puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim mengambil langkah banding atas vonis hukuman kepada Lurah Baleharjo.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha T menjelaskan, vonis hukuman Agus Setiyawan telah dibacakan pada 15 Desember 2020 lalu. Di mana yang bersangkutan hanya divonis hukuman penjara 1 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Akan tetapi, dari pihak jaksa merasa tidak puas dengan vonis pengadilan tindak pidana korupsi DIY sehingga setelah sidang lalu mengambil keputusan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Berita Lainnya  Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS

Selama 7 hari setelah dibacakan putusan hakim pihaknya menunggu petikan atau salinan putusan hakim yang lengkap. Selanjutkan pihaknya mempelajari salinan putusan tersebut.

“Dari pencermatan dan mempelajari putusan itu, kita ambil keputusan untuk mengajukan banding,” terang Andi Nugraha, Selasa (22/12/2020).

Ia mengungkapkan, keputusan untuk banding tersebut mengacu dan mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya yang utama adalah karena putusan ini belum sesuai dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum.

“Ya belum sesuai dengan tuntutan kami. Sehingga kami ambil langkah untuk banding,” tambah dia.

Sementara itu, Penasehat Hukum Lurah Baleharjo,Kunto Nugroho Adna menjelaskan, dari vonis yang diberikan oleh majelis hakim pihaknya telah menerima. Hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, jika dihitung oleh timnya Agus hanya tinggal menjalani masa kurungan penjara sekitar 4 bulan lagi.

Berita Lainnya  Lecehkan Rekan Kerja, Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

“Kami sudah menerima dan tidak mengajukan banding,” ucap Kunto Nugroho Adnan.

Disinggung mengenai langkah dari jaksa yang mengajukan banding ia mengungkapkan jika masih akan mempelajari salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY lebih lanjut lagi. Sejauh ini, pihak Agus selalu kooperatif dalam mengikuti persidangan dan dalam kesehariannya di lapas Wirogunan berkelakuan baik.

Sebagai informasi, Agus Setiyawan ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 lalu atas kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo yang berlangsung beberapa tahun silam. Dana miliaran rupiah digunakan untuk pembangunan balai kalurahan. Dari hasil penyelidikan petugas Kejaksaan, terdapat beberapa hal yang janggal dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar 353 juta rupiah.

Berita Lainnya  Nekat Beroperasi di Kawasan Rawan Longsor, Dua Pengelola Tambang Liar Ditangkap Polisi

Selain ditahan selama proses persidangan ini, terpidana juga telah mengembalikan uang kerugian Negara atas kasus korupsi pembangunan balai desa (kalurahan) itu. kemudian selain Lurah, juga ada tersangka lain yang terseret dalam kasus ini yaitu Fajariyanto yang merupakanan rekanan. Akan tetapi hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum ditemukan sehingga berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler