Hukum
Vonis Penjara 1 Tahun Lurah Baleharjo Dibanding Kejaksaan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap Agus Setiawan sejak beberapa waktu lalu. Lurah Baleharjo ini terjerat kasus korupsi pembangunan balai kalurahan setempat yang merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun begitu, proses hukum terhadap kasus ini masih akan terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih kurang puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim mengambil langkah banding atas vonis hukuman kepada Lurah Baleharjo.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha T menjelaskan, vonis hukuman Agus Setiyawan telah dibacakan pada 15 Desember 2020 lalu. Di mana yang bersangkutan hanya divonis hukuman penjara 1 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Akan tetapi, dari pihak jaksa merasa tidak puas dengan vonis pengadilan tindak pidana korupsi DIY sehingga setelah sidang lalu mengambil keputusan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Selama 7 hari setelah dibacakan putusan hakim pihaknya menunggu petikan atau salinan putusan hakim yang lengkap. Selanjutkan pihaknya mempelajari salinan putusan tersebut.
“Dari pencermatan dan mempelajari putusan itu, kita ambil keputusan untuk mengajukan banding,” terang Andi Nugraha, Selasa (22/12/2020).
Ia mengungkapkan, keputusan untuk banding tersebut mengacu dan mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya yang utama adalah karena putusan ini belum sesuai dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum.

“Ya belum sesuai dengan tuntutan kami. Sehingga kami ambil langkah untuk banding,” tambah dia.
Sementara itu, Penasehat Hukum Lurah Baleharjo,Kunto Nugroho Adna menjelaskan, dari vonis yang diberikan oleh majelis hakim pihaknya telah menerima. Hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, jika dihitung oleh timnya Agus hanya tinggal menjalani masa kurungan penjara sekitar 4 bulan lagi.
“Kami sudah menerima dan tidak mengajukan banding,” ucap Kunto Nugroho Adnan.
Disinggung mengenai langkah dari jaksa yang mengajukan banding ia mengungkapkan jika masih akan mempelajari salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY lebih lanjut lagi. Sejauh ini, pihak Agus selalu kooperatif dalam mengikuti persidangan dan dalam kesehariannya di lapas Wirogunan berkelakuan baik.
Sebagai informasi, Agus Setiyawan ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 lalu atas kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo yang berlangsung beberapa tahun silam. Dana miliaran rupiah digunakan untuk pembangunan balai kalurahan. Dari hasil penyelidikan petugas Kejaksaan, terdapat beberapa hal yang janggal dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar 353 juta rupiah.
Selain ditahan selama proses persidangan ini, terpidana juga telah mengembalikan uang kerugian Negara atas kasus korupsi pembangunan balai desa (kalurahan) itu. kemudian selain Lurah, juga ada tersangka lain yang terseret dalam kasus ini yaitu Fajariyanto yang merupakanan rekanan. Akan tetapi hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum ditemukan sehingga berstatus daftar pencarian orang (DPO).
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
