Hukum
Sempat Banding ke Pengadilan Tinggi, Proses Hukum Sumarwan Akhirnya Dihentikan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua bulan lalu, Pengadilan Negeri Gunungkidul telah memvonis Sumarwan harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara akibat perkara pencabulan yang ia lakukan terhadap Bunga, anak tirinya sendiri. Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, proses hukum yang tengah dijalaninya harus digugurkan lantaran Sumarwan meninggal dunia pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan, proses hukum yang dijalani oleh mantan pegawai Kemenag tersebut kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun begitu tidak ada yang bisa dituntut karena yang bersangkutan sudah meninggal.
“Selepas diputus pengadilan terbukti bersalah, dia langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” terang Ari Hani Saputri, Selasa (12/11/2019).
Menurut Hani, Sumarwan menderita depresi berat setelah adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dan harus mempertanggungjawabkab perbuatannya di muka hukum selama 5 tahun 6 bulan. Kondisi depresi berat ini berdampak pada nafsu makan, minum dan beraktifitas. Beberapa kali yang bersangkutan harus mendapatkan penangan dari petugas medis.
“Dua kali dirawat di rumah sakit. Tapi Minggu malam itu ternyata menghembuskan nafas terakhirnya,” kata dia.







Pendampingan pun semula telah dilakukan oleh petugas baik dari Rumah Tanahan Klas IIB maupun dari Kejaksaan. Namun karena kondisi yang terus memburuk, Minggu pagi yang bersangkutan kemudian dilarikan ke RSUD Wonosari.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati mengungkapkan, pihaknya sendiri semula terus memantau mengenai proses hukum yang dijalani oleh Sumarwan. Meskipun sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dari jajarannya masih fokus dalam pemulihan kondisi Bunga korban pencabulan ayah tirinya itu. Meski kondisinya sudah membaik dan sudah bisa bekerja, Bunga masih tetap membutuhkan pendampingan.
“Untuk pendampingan masih terus kami lakukan. Kondisinya sudah baik, hanya saja memang kalau trauma itu kan perlu waktu dalam pemulihannya,” ujar Rumi Hayati.
Adapun beberapa waktu lalu, dari dinas pemeberdayaan sendiri juga mengusulkan untuk keringanan biaya ke psikiater dalam proses pemulihan kondisi Bunga. Mengingat korban masih membutuhkan pendampingan dan rutin konsultasi ke psikiater.