Connect with us

Hukum

Kisruh Dugaan Korupsi RSUD Wonosari, Dari Desakan JCW, Tudingan Upaya Kriminalisasi Hingga Laporan Balik

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan korupsi yang menyeret dua nama mantan petinggi di RSUD Wonosari terus memanas. Selama 2 tahun terakhir ini, penyidikan kasus dugaan korupsi di rumah sakit terbesar di Gunungkidul ini bahkan mandheg. Berkali-kali berkas P19 yang diajukan oleh penyidik Polda DIY dikembalikan Kejaksaan Tinggi DIY. Beberapa waktu lalu, permsalahan semakin rumit setelah giliran RSUD Wonosari yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Ditreskrimum Polda DIY berkaitan dengan laporan palsu. Pihak RSUD Wonosari dituding melakukan kriminalisasi atas kasus tersebut.

Saat ini, Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti perkembangan kasus tersebut. Lembaga ini mendorong aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus ini.

Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba menuturkan, sejak beberapa tahun silam, penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari. Laporan sendiri adalah berkaitan dengan penyelewengan Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.

Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda DIY kemudian mengerucut dan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mana dua pejabat tersebut adalah Is, mantan Direktur RSUD Wonosari dan AS yang merupakan mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari.

Dalam perkara ini ada kerugian negara kerugian negara yang ditanggung mencapai Rp 470.000.000. JCW menilai saat ini penanganan mandeg, sebab tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya.

“Ironisnya lagi justru salah satu tersangka saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Terkait dengan penanganan kasus ini kami meminta Kejaksaan Tinggi untuk lebih serius,” paparnya, Minggu (29/08/2021).

Kamba mendorong Kejati DIY untuk segera melimpahkan berkas penanganan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Selain itu, ia juga mendesak Bupati Gunungkidul untuk menonaktifkan pejabat dengan status tersangka dari ketugasannya sebagai Sekretaris Dinas. Kamba bahkan juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakikan supervisi terhadap proses hukum yang ditangani oleh Kejati DIY ini.

Berita Lainnya  Ditetapkan Sebagai Buronan, Perburuan Napi Wanita Yang Kabur Usai Jalani Sidang Libatkan Polisi

“Penanganan kasus ini sudah terlalu lama dan terkesan lamban,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi, mantan PPID RSUD Wonosari, Aris Suryanto menegaskan, adanya pelaporan kasus dugaan kasus korupsi ini adalah upaya jahat untuk melakukan kriminalisasi terhadap dirinya dan mantan Direktur RSUD Wonosari. Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam upaya untuk memenjarakannya. Bahkan, dengan kejanggalan-kejanggalan ini, ia sangat mendukung apabila KPK melakukan supervisi bahkan gelar perkara terbuka atas kasus yang menyeret namanya tersebut.

“Supaya jelas dan ada kepastian hukum berkaitan dengan kasus ini. Saya siap dan mendorong KPK untuk masuk, saay siapkan untuk data-data yang saya miliki,” beber Aris.

Ia bahkan telah melakukan laporan balik berkaitan dengan kasus ini. Ia menyebut bahwa pihak RSUD Wonosari telah menggunakan sejumlah dokumen-dokumen palsu guna menjebaknya.

Berita Lainnya  Viral Video Disiram Air oleh DC, Lurah Krambilsawit Resmi Lapor Polisi

“Sudah saya laporkan balik dan seluruh berkas-berkasnya telah saya sertakan dalam laporan balik ini. Sejumlah pejabat RSUD Wonosari juga sudah diperiksa oleh Polda DIY,” sambung dia.

Aris menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari kuasa hukumnya, perkara tersebut sudah dikirim penyidik ke Kejati DIY sebanyak 7 kali. Bolak baliknya dan tidak adanya titik terang atas kasus yang sudah 2 tahun berlangsung tersebut karena memang tidak adanya unsur melawan hukum dalam perkara pengelolaan jasa medis tahun 2009-2012 dan uang kas RSUD Wonosari tahun 2015.

“Pada saat itu saya selaku Kabid Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan uang-uang tersebut. Di mana hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan bidang keuangan dan bendahara,” papar Aris Suryanto.

Dirinya juga menjelaskan berkaitan dengan uang pengembalian jasa laborat tahun 2009-2012 yang disimpan di brankas, sudah dilakukan pemeriksaan kas oleh SPI pada tanggal 9 Maret 2018, dan uang masih utuh sebesar Rp 488.034.628,00. Uang sejumlah tersebut sudah disetor ke rekening RSUD Wonosari pada tanggal 8 Agustus 2018. Terkait dengan uang kas, hasil audit BPK setiap tahunnya, tidak ada temuan RSUD Wonosari kekurangan uang kas.

“Tahun 2019 lalu setelah saya melaporkan kecurangan lelang jabatan oleh Panitia Seleksi Pemkab Gunungkidul, ada yang melaporkan masalah tersebut. Inilah dugaan awal desain kriminalisasi dalam perkara ini,” jelasnya.

Aris memaparkan Audit BPKP dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2019-26 Maret 2020 pada saat itu uang jasa laborat telah disetor ke rekening RSUD Wonosari. Hasil audit BPKP sebanyak Rp 470.000.000,00 adalah uang jasa laborat yg sudah disetor ke rekening RSUD Wonosari dan tidak ada temuan kerugian keuangan negara dari kekurangan uang kas RSUD Wonosari.

Berita Lainnya  Bobol Warung Kelontong, Pencuri Mabuk Bersajam Dikepung Warga

“Pada saat itu ada perubahan hasil audit tanpa adanya audit baru, ini yang menarik,” tandas dia.

Seharusnya dengan adanya perubahan hasil audit oleh BPKP ini maka direktur baru yaitu dr. Heru Sulistyowati dan bendahara RSUD Wonosari juga menjadi tersangka kasus tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, terdapat keterangan dari saksi-saksi yang berubah-ubah. Bahkan memberikan bukti dokumen yang terindikasi palsu. Mulai dari kuitansi kosong atau bodong dan dokumen-dokumen palsu lainnya. Bahkan ada saksi yang bersaksi bahwa Aris membawa yang uang tersebut.

“Dengan keterangan dan bukti dokumen yg terindikasi palsu tersebut maka para saksi telah melecehkan dan menghina penyidik dan auditor BPKP. Terkait dengan kesaksian saya membawa uang kenapa dari saya di RSUD sampai sekarang di DLH tidak ada yang menagih?,” ucap Aris.

Adanya pemalsuan ini keterangan dan bukti tersebut dirinya juga melaporkan ke POLDA DIY dengan Nomor : LP-B/0401/V/2021/DIY/SPKT tanggal 24 Mei 2021 sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHPidana tentang dugaan pemalsuan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler