Politik
Bacaleg Palsukan Dokumen Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Bawaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul memperingatkan agar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Gunungkidul tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran sebagai peserta Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Ketika terbukti melakukan pemalsuan, ancaman pidana dapat diterapkan.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan salah satu kerawanan saat masa pendaftaran bacaleg berlangsung ialah pemalsuan dokumen sebagai syarat calon. Disebutnya jika pada tahun ini bacaleg diharuskan mengupload softfile dokumen persyaratan sebelum bisa melakukan pendaftaran. Setelah dokumen terunggah dan dinyatakan tidak ada masalah, maka baru bisa melakukan pendaftaran untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Proses pendaftaran sekarang ada dua hal yang berbeda, pertama itu syarat pencalonan dan syarat calon,” jelasnya.
Dijelaskannya, beberapa hal yang krusial dalam syarat calon seperti kesesuaian antar dokumen pribadi misalnya KTP, ijazah, kartu keluarga, dan sebagainya. Bawaslu pun memperingatkan agar bacaleg tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran. Pasalnya ketika terbukti melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen bacaleg bisa terjerat hokum
Secara hukum, aturan tersebut diatur dalam Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 72 juta.

“Masa pendaftaran sampai tanggal 14 Mei mendatang baru menilai formalitas dan legalitasnya. Nanti kalau ada pemalsuan akan diketahui pada tahap verifikasi administrasi,” terangnya.
Dari pengalamannya sebagai penyelenggara Pemilu, sejauh ini di Gunungkidul belum ditemukan adanya kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bacaleg. Meskipun demikian, pihaknya tetap mewanti-wanti agar bacaleg jangan sampai tersandung hukum akibat memalsukan dokumen sebagai syarat calon.
“Konsekuensinya bisa dijatuhi hukum pidana, jadi intinya itu jangan sampai memalsukan dokumen,” tutupnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
