Pemerintahan
Tanah Kas Desa Digunakan Tanpa Izin, Satpol PP Segera Merapat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Menindaklanjuti temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terkait temuan penggunaan tanah kas desa yang belum memiliki izin, Satpol PP Gunungkidul akan segera mengecek kebenaran di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Ngatijo, mengatakan pihaknya masih mendalami terkait temuan dari Satpol PP DIY tersebut. Pihaknya juga belum lama ini mendapatkan informasi tersebut dan akan segera mengagendakan untuk turun ke lapangan.
“Informasi ini berasal dari Satpol PP DIY, kamu juga belum tau persisnya dimana dan jenis proyek ini seperti apa,” jelasnya.
Meski masih minim informasi, ia memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Hal itu untuk memastikan aktifitas pembangunan di lokasi yang dimaksud lantaran dari informasi yang ia terima pengembang proyek akan membongkar bangunannya sendiri.
“Akan kami cek termasuk juga memastikan apakah perintah pembongkaran sudah dijalankan,” imbuhnya.







Sementara itu, Lurah Girikarto, Sumardiyono, saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya dipanggil oleh Satpol PP DIY pada 15 Mei 2023 lalu. Disebutnya agenda pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi program pembangunan pengembangan kawasan wisata di Kalurahan Girikarto yang sebagian menggunakan lahan Sultan Ground (SG).
“Pemanggilan itu proses klarifikasi terkait menanyakan izin di lahan yang sedang dikerjakan,” terangnya.
Dijelaskannya, proses perizinan yang dimaksudkan ialah agar memperpanjang izin kekancingan penggunaan lahan SG di Kalurahan Girikarto. Hasil dari pertemuan tersebut disebutnya salah satunya ialah untuk sementara menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
“Lahan yang digunakan itu sebagiannya milik pribadi dan sebagian berstatus SG,” ujarnya.
“Ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang survei kesini, untuk pembongkaran sekarang masih berjalan,” tutup Sumardiyono.