Pemerintahan
Tahun Ini Dukcapil Targetkan Pengurusan Dokumen Sehari Jadi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencanangkan tahun 2018 ini akan memangkas waktu dalam hal pengurusan KTP elektronik. Jika biasanya butuh proses berbulan-bulan hingga E-KTP jadi, tahun ini akan dibuat selesai satu hari saja.
Meskipun belum diterapkan, namun program selesai satu hari atau yang disebut Semedi (Sehari Mesti Jadi) tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini berdasarkan upaya Pemerintah Pusat yang ingin menjadikan Semedi sebagai program unggulan Disdukcapil.
Disinggung mengenai program tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul mengaku mulai menerapkan uji coba program pelayanan Semedi. Mengingat setiap harinya Disdukcapil dipenuhi oleh masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan, maka dengan diterapkannya program ini dirasa perlu dilakukan dalam mengatasi keruwetan.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan, sejak beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan uji coba pelayanan terintegrasi tersebut bersama Kecamatan Wonosari. Dalam pelayanan terbarukan ini, nantinya satu permohonan akan langsung mendapatkan 3 hingga 4 dokumen sekaligus.
“Misalnya ada permohonan akta kelahiran, nanti selain dapat akta lahir juga sekaligus dapat KK dan KIA dalam satu hari,” jelasnya, Kamis (11/01/2017).







Meski sedang diterapkan, Eko akui, pelayanan masih terlihat kurang teratur lantaran petugas yang belum terbiasa dengan sistem baru. Namun ia yakin, lambat laun jika program ini dijalankan, mampu mengefisienkan waktu dalam proses pengurusan dokumen penduduk.
“Mohon dimaklumi karena ini masih uji coba sehingga petugas belum terbiasa, masing-masing masih menyesuaikan dengan sistem,” ujar Eko.
Dukcapil Uji Coba Terbitkan KIA
Tak hanya uji coba pelayanan program Semedi, tahun ini Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul juga melakukan uji coba penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini lantaran sejak tahun 2016 lalu, semua anak di Indonesia mulai diwajibkan memiliki KIA.
Eko mengatakan, KIA akan digunakan untuk anak usia antara 0 – 17 tahun. KIA ini nantinya akan otomatis diganti menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila anak telah berusia 17 tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
“Untuk anak umur 0-5 tahun KIA nya tidak menggunakan foto anak. Namun anak diatas 5 tahun sudah disertai dengan foto pemilik identitas,” ucapnya.