Kriminal
Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tim Buser Polres Gunungkidul menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Padukuhan Kajar 3, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari pada Sabtu (09/02/2019) siang kemarin. Lima orang lelaki yang diduga terlibat kasus perjudian sabung ayam berhasil diamankan petugas. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu serta dua ekor ayam aduan.
Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebegan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya tindak perjudian jenis sabung ayam yang dianggap cukup meresahkan warga setempat.
Petugas kepoliskan pun langsung berkoordinasi untuk melakukan penggrebekan. Operasi pun tergolong mulus, kedatangan tim buru sergap itu pun membuat kalang kabut peserta perjudian.
Tak sedikit pula yang kocar kacir meninggalkan lokasi dan berlari ke tengah permukiman warga. Namun demikian, sejumlah orang yang tak sempat melarikan diri kemudian berhasil diamankan petugas.
“Informasinya banyak yang kabur melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran setelah tim berusaha memburu mereka dan ada beberapa yang berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Minggu (10/02/2019) siang.


Riko menjelaskan, sejumlah orang yang berhasil diamankan itu kemudian digelandang menuju Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, barang bukti berupa dua ekor ayam aduan berhasil diamankan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan 5 orang pelaku kita jadikan tersangka, mereka berusia dewasa dan bekerja sebagai buruh setiap harinya,” ujar Kasat Reskrim tanpa menyebutkan identitas para pelaku.
Disinggung lebih lanjut mengenai identitas para pelaku, Riko masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Riko hanya menyebut bahwa para pelaku merupakan warga Wonosari dan warga di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian, sejumlah orang yang turut diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu. Barang bukti berupa dua ekor ayam dan uang Rp 900 ribu diamankan sebagai barang bukti.
“Karena yang beradu saat itu hanya dua ekor ayam. Kita amankan busa dan ember berisi air sebagai barang bukti,” kata Riko.
Terkait kelanjutan kasus, Riko mengaku kelimanya tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada mereka akan disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
