Kriminal
Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tim Buser Polres Gunungkidul menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Padukuhan Kajar 3, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari pada Sabtu (09/02/2019) siang kemarin. Lima orang lelaki yang diduga terlibat kasus perjudian sabung ayam berhasil diamankan petugas. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu serta dua ekor ayam aduan.
Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebegan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya tindak perjudian jenis sabung ayam yang dianggap cukup meresahkan warga setempat.
Petugas kepoliskan pun langsung berkoordinasi untuk melakukan penggrebekan. Operasi pun tergolong mulus, kedatangan tim buru sergap itu pun membuat kalang kabut peserta perjudian.
Tak sedikit pula yang kocar kacir meninggalkan lokasi dan berlari ke tengah permukiman warga. Namun demikian, sejumlah orang yang tak sempat melarikan diri kemudian berhasil diamankan petugas.
“Informasinya banyak yang kabur melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran setelah tim berusaha memburu mereka dan ada beberapa yang berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Minggu (10/02/2019) siang.







Riko menjelaskan, sejumlah orang yang berhasil diamankan itu kemudian digelandang menuju Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, barang bukti berupa dua ekor ayam aduan berhasil diamankan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan 5 orang pelaku kita jadikan tersangka, mereka berusia dewasa dan bekerja sebagai buruh setiap harinya,” ujar Kasat Reskrim tanpa menyebutkan identitas para pelaku.
Disinggung lebih lanjut mengenai identitas para pelaku, Riko masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Riko hanya menyebut bahwa para pelaku merupakan warga Wonosari dan warga di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian, sejumlah orang yang turut diamankan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu. Barang bukti berupa dua ekor ayam dan uang Rp 900 ribu diamankan sebagai barang bukti.
“Karena yang beradu saat itu hanya dua ekor ayam. Kita amankan busa dan ember berisi air sebagai barang bukti,” kata Riko.
Terkait kelanjutan kasus, Riko mengaku kelimanya tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada mereka akan disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.