Sosial
Aturan Anyar Diterapkan, Beli Pertalite Gunakan Jerigen Saat Ini Tak Lagi Diperbolehkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Regulasi terbaru tengah dikeluarkan Pertamina baru-baru ini. Saat ini, pengecer BBM jenis pertalite tak lagi bisa melakukan pembelian dalam jumlah banyak untuk dijual kembali. Dalam peraturan tersebut, hanya BBM jenis Pertamax yang diperbolehkan untuk dibeli dalam jumlah banyak. Hal tersebut tentu saja membuat gejolak anyar di tengah kalangan pedagang pengecer mengingat harga eceran pertalite dan pertamax selisihnya cukup tinggi.
Comrel Pertamina MOR IV, Arya menjelaskan, kebijakan ini sebetulnya sudah ditetapkan pihak Pertamina sejak 1 Oktober 2019 lalu. Menurutnya, latar belakang kebijakan pelarangan ini dibuat adalah karena alasan faktor keamanan. Selain itu, banyak keluhan dari pengguna kendaraan bermotor terkait pembelian pertalite dengan jerigen yang mengakibatkan antrian panjang bahkan hingga stok habis. Sehingga kemudian para pembeli biasa tidak bisa mendapatkan supply BBM jenis pertalite.
“Di samping itu, sesuai Perpres 191 tahun 2014, Pertamina sebagai lembaga penyalur memiliki SPBU, nah SPBU merupakan titik serah atau jual terakhir kepada konsumen BBM bagi Pertamina,” ujar Arya saat dikonfirmasi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (06/12/2019) siang.
Artinya, lanjut Arya, pengendara kendaraan bermotor seharusnya menjadi titik penjualan yang terakhir. Sehingga tidak ada lagi proses jual beli BBM selain dari SPBU.
“Kami mengutamakan pengisian BBM ke pengguna kendaraan bermotor karena mereka merupakan rantai konsumsi terakhir dari proses bisnis SPBU,” imbuh dia.
Saat ini Pertamina masih melihat sisi sosial dan mengatur pembelian jerigen khusus untuk produk pertamax. Dengan catatan selama tidak ada antrian dan spesifikasi jerigen memenuhi syarat.
“Baru dalam tahap kajian untuk aturannya,” paparnya.
Di Kabupaten Gunungkidul sendiri, beberapa SPBU telah menerapkan aturan pelarangan pembelian pertalite dengan jumlah banyak dan menggunakan jerigen sejak Rabu (04/12/2019) malam lalu. Namun demikian, kebijakan ini tengah mengalami gejolak bagi kalangan pengecer.
Salah seorang pengecer Pertalite di Desa Pulutan, Kecamatan Wonosari, Santi mengaku, malam tadi seperti biasa ia pergi ke SPBU Siyono untuk membeli pertalite menggunakan jerigen. Ia kaget, karena kemudian ia tidak diperbolehkan melakukan pembelian oleh petugas SPBU. Alasannya ada regulasi baru dari Pertamina yang tak lagi memperbolehkan penjualan menggunakan jerigen.
“Kalau begini yang rugi ya kami, sebagai pengusaha kecil, sekarang selisih kulakan pertalite dan pertamax kan kalau ngecer lumayan besar Rp 2 ribu, kasihan masyarakat,” ungkap dia kesal.
Ia berharap, dalam membuat regulasi, pemerintah semestinya memperhatikan betul kehidupan sosial masyarakat. Ia memberi contoh, saat ini SPBU di Kabupaten Gunungkidul juga tidak banyak.
“Kasihan kan kalau masyarakat di penjuru Gunungkidul, kalau eceran pertalite sudah tidak diperbolehkan, masak harus ke SPBU sementara jaraknya puluhan kilo,” tandasnya.
Informasi tambahan, saat ini harga BBM jenis pertalite di SPBU ialah Rp. 7.650,-per liter, untuk harga ecerannya di penjual mencapai Rp. 9.000,- per liter. Sedangkan untuk jenis pertamax di SPBU menyentuh angka Rp. 9.850,- per liter dengan eceran di warung Rp. 11.000,- per liter.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials