Pariwisata
Diskresi Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk mengunjungi kawasan wisata. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke beberapa objek wisata di DIY beberapa waktu lalu. Anak usia di bawah 12 tahun yang memang belum boleh mendapatkan vaksin diizinkan memasuki kawasan wisata dengan beberapa syarat, misalnya orangtuanya telah disuntik vaksin secara lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu diperbolehkannya objek wisata di Gunungkidul untuk dibuka kembali. Terkait dengan diperbolehkannnya anak usia di bawah 12 tahun memasuki kawasan wisata, Harry menyampaikan jika pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
“Tentu kami akan mengikuti ketentuan tersebut, termasuk adanya diskresi diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk kawasan wisata,” beber Harry, Rabu (13/10/2021).
Dengan diskresi ini, nantinya upaya screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui kedua orangtuanya yang sudah tervaksin lengkap. Selain itu, untuk memastikan kelancaran wisatawan saat berkunjung ke kawasan wisata jika sudah diperbolehkan buka, nantinya perlu melakukan reservasi melalui aplikasi visiting jogja.
“Screening tambahan mungkin mendorong wisatawan menggunakan aplikasi visiting jogja untuk reservasi di tempat-tempat wisata,” sambungnya.

Harry menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah mengajukan total 9 tempat wisata di Gunungkidul agar diperbolehkan pembukaan uji coba terbatas. Adapun kesembilan kawasan wisata tersebut antara lain kawasan Pantai Baron hingga Seruni, kawasan wisata Goa Pindul, kawasan wisata Pantai Wediombo, kawasan wisata Kalisuci, kawasan wisata Bejiharjo Edupark, kawasan wisata Gunung Gentong, kawasan wisata Gunung Ireng, dan kawasan wisata Telaga Jonge. Kawasan tersebut telah melengkapi dokumen persyaratan, dari aplikasi pedulilindungi hingga sertifikat CHSE.
“Pengajuan sudah dikirimkan 8 Oktober 2021 lalu ya, pengajuannya melalui Dinas Pariwisata DIY yang dilanjutkan ke Kemenparekraf. Saat ini masih menunggu jawabannya,” terangnya.
Ketika nantinya kawasan wisata sudah diperbolehkan melaksanakan uji coba pembukaan terbatas, para pengunjung yang datang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui pengunjung telah divaksin atau terkonfirmasi terpapar covid19.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
