Pariwisata
Diskresi Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk mengunjungi kawasan wisata. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke beberapa objek wisata di DIY beberapa waktu lalu. Anak usia di bawah 12 tahun yang memang belum boleh mendapatkan vaksin diizinkan memasuki kawasan wisata dengan beberapa syarat, misalnya orangtuanya telah disuntik vaksin secara lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu diperbolehkannya objek wisata di Gunungkidul untuk dibuka kembali. Terkait dengan diperbolehkannnya anak usia di bawah 12 tahun memasuki kawasan wisata, Harry menyampaikan jika pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
“Tentu kami akan mengikuti ketentuan tersebut, termasuk adanya diskresi diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk kawasan wisata,” beber Harry, Rabu (13/10/2021).
Dengan diskresi ini, nantinya upaya screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui kedua orangtuanya yang sudah tervaksin lengkap. Selain itu, untuk memastikan kelancaran wisatawan saat berkunjung ke kawasan wisata jika sudah diperbolehkan buka, nantinya perlu melakukan reservasi melalui aplikasi visiting jogja.
“Screening tambahan mungkin mendorong wisatawan menggunakan aplikasi visiting jogja untuk reservasi di tempat-tempat wisata,” sambungnya.
Harry menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah mengajukan total 9 tempat wisata di Gunungkidul agar diperbolehkan pembukaan uji coba terbatas. Adapun kesembilan kawasan wisata tersebut antara lain kawasan Pantai Baron hingga Seruni, kawasan wisata Goa Pindul, kawasan wisata Pantai Wediombo, kawasan wisata Kalisuci, kawasan wisata Bejiharjo Edupark, kawasan wisata Gunung Gentong, kawasan wisata Gunung Ireng, dan kawasan wisata Telaga Jonge. Kawasan tersebut telah melengkapi dokumen persyaratan, dari aplikasi pedulilindungi hingga sertifikat CHSE.
“Pengajuan sudah dikirimkan 8 Oktober 2021 lalu ya, pengajuannya melalui Dinas Pariwisata DIY yang dilanjutkan ke Kemenparekraf. Saat ini masih menunggu jawabannya,” terangnya.
Ketika nantinya kawasan wisata sudah diperbolehkan melaksanakan uji coba pembukaan terbatas, para pengunjung yang datang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui pengunjung telah divaksin atau terkonfirmasi terpapar covid19.
-
Sosial6 hari yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial6 hari yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum2 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk