Pariwisata
Diskresi Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata





Wonosari, (pidjar.com)–Pemerintah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk mengunjungi kawasan wisata. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke beberapa objek wisata di DIY beberapa waktu lalu. Anak usia di bawah 12 tahun yang memang belum boleh mendapatkan vaksin diizinkan memasuki kawasan wisata dengan beberapa syarat, misalnya orangtuanya telah disuntik vaksin secara lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu diperbolehkannya objek wisata di Gunungkidul untuk dibuka kembali. Terkait dengan diperbolehkannnya anak usia di bawah 12 tahun memasuki kawasan wisata, Harry menyampaikan jika pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
“Tentu kami akan mengikuti ketentuan tersebut, termasuk adanya diskresi diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk kawasan wisata,” beber Harry, Rabu (13/10/2021).
Dengan diskresi ini, nantinya upaya screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui kedua orangtuanya yang sudah tervaksin lengkap. Selain itu, untuk memastikan kelancaran wisatawan saat berkunjung ke kawasan wisata jika sudah diperbolehkan buka, nantinya perlu melakukan reservasi melalui aplikasi visiting jogja.
“Screening tambahan mungkin mendorong wisatawan menggunakan aplikasi visiting jogja untuk reservasi di tempat-tempat wisata,” sambungnya.
Harry menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah mengajukan total 9 tempat wisata di Gunungkidul agar diperbolehkan pembukaan uji coba terbatas. Adapun kesembilan kawasan wisata tersebut antara lain kawasan Pantai Baron hingga Seruni, kawasan wisata Goa Pindul, kawasan wisata Pantai Wediombo, kawasan wisata Kalisuci, kawasan wisata Bejiharjo Edupark, kawasan wisata Gunung Gentong, kawasan wisata Gunung Ireng, dan kawasan wisata Telaga Jonge. Kawasan tersebut telah melengkapi dokumen persyaratan, dari aplikasi pedulilindungi hingga sertifikat CHSE.
“Pengajuan sudah dikirimkan 8 Oktober 2021 lalu ya, pengajuannya melalui Dinas Pariwisata DIY yang dilanjutkan ke Kemenparekraf. Saat ini masih menunggu jawabannya,” terangnya.
Ketika nantinya kawasan wisata sudah diperbolehkan melaksanakan uji coba pembukaan terbatas, para pengunjung yang datang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui pengunjung telah divaksin atau terkonfirmasi terpapar covid19.


-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum2 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Penataan Wajah Kota Dilanjutkan Lagi Tahun Ini, Pemkab Anggarkan Belasan Miliar
-
Pariwisata2 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan