Pariwisata
Diskresi Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Obyek Wisata


Wonosari, (pidjar.com)–Pemerintah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk mengunjungi kawasan wisata. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke beberapa objek wisata di DIY beberapa waktu lalu. Anak usia di bawah 12 tahun yang memang belum boleh mendapatkan vaksin diizinkan memasuki kawasan wisata dengan beberapa syarat, misalnya orangtuanya telah disuntik vaksin secara lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu diperbolehkannya objek wisata di Gunungkidul untuk dibuka kembali. Terkait dengan diperbolehkannnya anak usia di bawah 12 tahun memasuki kawasan wisata, Harry menyampaikan jika pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.
“Tentu kami akan mengikuti ketentuan tersebut, termasuk adanya diskresi diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk kawasan wisata,” beber Harry, Rabu (13/10/2021).
Dengan diskresi ini, nantinya upaya screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui kedua orangtuanya yang sudah tervaksin lengkap. Selain itu, untuk memastikan kelancaran wisatawan saat berkunjung ke kawasan wisata jika sudah diperbolehkan buka, nantinya perlu melakukan reservasi melalui aplikasi visiting jogja.
“Screening tambahan mungkin mendorong wisatawan menggunakan aplikasi visiting jogja untuk reservasi di tempat-tempat wisata,” sambungnya.
Harry menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah mengajukan total 9 tempat wisata di Gunungkidul agar diperbolehkan pembukaan uji coba terbatas. Adapun kesembilan kawasan wisata tersebut antara lain kawasan Pantai Baron hingga Seruni, kawasan wisata Goa Pindul, kawasan wisata Pantai Wediombo, kawasan wisata Kalisuci, kawasan wisata Bejiharjo Edupark, kawasan wisata Gunung Gentong, kawasan wisata Gunung Ireng, dan kawasan wisata Telaga Jonge. Kawasan tersebut telah melengkapi dokumen persyaratan, dari aplikasi pedulilindungi hingga sertifikat CHSE.
“Pengajuan sudah dikirimkan 8 Oktober 2021 lalu ya, pengajuannya melalui Dinas Pariwisata DIY yang dilanjutkan ke Kemenparekraf. Saat ini masih menunggu jawabannya,” terangnya.
Ketika nantinya kawasan wisata sudah diperbolehkan melaksanakan uji coba pembukaan terbatas, para pengunjung yang datang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui pengunjung telah divaksin atau terkonfirmasi terpapar covid19.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Sosial4 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kemarau Panjang, BPBD Gunungkidul Terus Layani Permintaan Droping Air
-
Politik4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sosial1 minggu yang lalu
Sekian Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pengusaha Muda Bangun 2 Ruas Jalan