fbpx
Connect with us

Peristiwa

Dugaan Mark Up Rapid Tes Diselidiki Kejati DIY

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyelidiki adanya dugaan mark up rapid tes petugas KPPS pada helatan Pilkada Gunungkidul 2020 lalu. Anggaran untuk rapid tes bagi ribuan anggota KPPS yang bertugas dalam proses pemungutan sendiri bernilai hingga miliaran rupiah. Kontrak sendiri dibuat oleh KPU Gunungkidul dengan RSUD Wonosari dan Dinas Kesehatan Gunungkidul. Adapun pihak penyidik Kejati DIY sendiri telah meminta berbagai macam dokumen berkaitan dengan kontrak, pembayaran maupun dokumen lainnya dari ketiga institusi tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan berkaitan dengan dugaan mark up tersebut berlatar belakang dari nilai kontrak yang dibuat. Dalam kontrak untuk pelaksanaan rapid tes bagi petugas KPPS, untuk rapid tes dihargai Rp 212.000 per orangnya. KPU Gunungkidul sendiri untuk tahapan Pilkada merekrut lebih dari 17 ribu orang. Petugas tersebut tersebar untuk melaksanakan pemungutan suara di 1.982 TPS di seluruh Kabupaten Gunungkidul.

Berita Lainnya  Enam Aliran Sungai di Wonosari Dalam Kondisi Tercemar, Satu Diantaranya Bertaraf Tercemar Berat

Kontrak pelaksanaan rapid tes sendiri dibuat pada tanggal 3 Juli 2020. Namun kemudian, berselang beberapa hari kemudian, terbit Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Kementrian Kesehatan kala itu menentukan harga termahal untuk rapid tes adalah Rp 150.000. Meski telah ada keputusan ini, namun kemudian tak dilakukan adendum dalam kontrak. Pelaksanaan rapid tetap dilaksanakan dengan harga yang jauh melebihi ketentuan yang dibuat.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani membenarkan perihal adanya permohonan permintaan data dari Kejati DIY berkaitan dengan kontrak pelaksanaan rapid tes. Permohonan sendiri masuk ke KPU Gunungkidul pada hari Rabu (19/01/2022) silam. Kemudian, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen tersebut sehari setelahnya pada Kamis (20/01/2022). Menurut Hani, dokumen yang diberikan sendiri berupa kuitansi, kontrak, kelengkapan dokumen pembayaran, hingga realisasinya.

Berita Lainnya  Dramatisnya Upaya Dua Orang Nelayan Selamatkan Diri Dari Ganasnya Gelombang Perairan Baron

“Dokumen sudah kami serahkan,” beber Hani saat dikonfirmasi.

Hani menjelaskan, untuk kontrak pelaksanaan sendiri memang per orangnya adalah Rp 212.000. Pihak KPU yang bekerja sama dengan RSUD Wonosari dan Dinas Kesehatan Gunungkidul sendiri telah melaksanakan tahapan tersebut sebelum Pilkada Gunungkidul digelar.

Ia menambahkan, dalam prosesnya, ada ratusan petugas KPPS yang menolak untuk dilakukan rapid test. Ada berbagai alasan yang dikemukakan para petugas tersebut. Diantaranya adalah trauma, ada yang tengah hamil, hingga mengaku baru saja menjalani tracing maupun yang lainnya.

“Rapid tes untuk petugas ini dilaksanakan sebelum Pilkada Gunungkidul,” terang dia.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Andy Nugroho juga membenarkan adanya penyidik dari Kejati yang bergerak melakukan penyelidikan dugaan mark up dalam pelaksanaan rapid tes petugas KPPS Pilkada Gunungkidul. Namun begitu, Andy menyebut bahwa dimungkinkan hal tersebut masih terbatas pengumpulan data awal saja. Hal ini lantaran, masih belum ada pemberitahuan secara resmi kepada Kejari Gunungkidul berkaitan dengan hal tersebut.

“Iya benar,” ucap Andy.

Ia menyebut, Kejari Gunungkidul khususnya Seksi Pidana Khusus siap jika dimintai bantuan dalam proses pengumpulan data maupun yang lainnya. Untuk penanganan dugaan ini dilaksanakan oleh Kejati DIY. Sehingga pihaknya hanya sekedar melakukan monitoring saja.

Berita Lainnya  Klaster Pabrik Tas, Ibu Pemilik Meninggal Dunia

“Kita siap jika dilibatkan membantu Kejati DIY,” tutup Andy.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, pihak RSUD Wonosari maupun Dinas Kesehatan Gunungkidul masih belum berkomentar banyak. Direktur RSUD Wonosari, dr Heru ketika dikonfirmasi via pesan singkat bahkan menyatakan tidak tahu. Sementara PPID RSUD Wonosari, Sumartono menyebut bahwa tidak ada pihak Kejati yang datang ke RSUD Wonosari.

“Nggak ada. Saya di kantor sampai pukul 14.30 tidak ada orang Kejati ke RS,” tulis Sumartono dalam pesan singkat Whatsappnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler