fbpx
Connect with us

Politik

Gelontorkan RP 400 Juta, Partai Nasdem Laporkan Dana Kampanye Terbesar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Partai Politik yang akan mengikuti pesta demokrasi di tahun 2019 ini kembali melakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk yang kedua. Sebanyak 15 partai politik, Rabu (02/01/2819) kemarin satu persatu telah melakukan pelaporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul terkait dana kampanye yang mereka miliki. Dari seluruh parpol di Gunungkidul, Partai Garuda menjadi satu-satunya parpol yang masih belum memiliki dana kampanye. Hingga kemarin saat pelaporan dana bantuan, dari partai ini masih Rp 0.

Padahal sebenarnya partai ini untuk di Gunungkidul juga memiliki calon legislatif yang akan berjuang mendapatkan simpati dari masyarakat dalam kontestasi ini. Namun memang hingga sekarang belum ada aktifitas yang menonjol maupun adanya kucuran dana bantuan dari partai ini. Jika nantinya pada tahapan lanjutan partai politik tidak melaporkan dana pengeluaran dan pemasukan maka akan dikenakan sanksi yakni dengat tidak bisanya calon yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota legislatif.

Berita Lainnya  KPU Gunungkidul Coret 100 Nama Bacaleg

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, hingga pukul 18.00 WIB kemarin, proses pemberkasan laporan sumbangan dana tersebut berjalan lancar. Secara keseluruhan para petugas dari partai politik menaati aturan yang ada. Ia memaparkan, dalam pelaporan ini hanya ada satu partai itu yang melaporkan dana bantuan sepesar Rp 0.

“Sumber dana tentu harus jelas, nantinya dalam penggunaan juga harus dapat dipertanggung jawabkan,” papar Ahmadi Ruslan Hani.

Adapun berdasarkan data partai politik yang melaporkan dana bantuan yang diperoleh selama beberapa waktu ini, Partai NasDem menduduki peringkat pertama sebagai parpol dengan dana kampanye terbesar. Sementara untuk dana kampanye terkecil adalah Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Nasdem melaporkan dana kampanye sebesar Rp 413.922.100 kemudian disusul Partai PAN dengan dana kampanye mencapai Rp 359.032.500. Untuk berikutnya adalah PDIP dengan dana kampanye sementara sebesar Rp 342.032.500. Berturut turut kemudian adalah PKS dan Partai Gerindra dengan dana kampanye masing-masing Rp 195.319.000 dan Rp 176.256.000; Golkar Rp 167.524.000; PKB dengan Rp 70.696.200; Partai Demokrat Rp 52.176.293; Perindo 29.525.000; PPP Rp 11.250.000; PSI Rp 26.235.000; Hanura Rp 10.000.000 dan PBB dengan dana kampanye sejumlah Rp 5.875.000.

Berita Lainnya  Partai Politik Diperbolehkan Bongkar Pasang Bacaleg, Gerindra Mulai Susun Calon Anyar

“Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan makin dekatnya masa pencoblosan,” beber Ahmad.

Kemudian untuk Laporan Sumbangan Dana pada Pasangan Calon Presiden, Ahmad mengungkapkan bahwa baik pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno sama-sama masih kosong atau belum ada pergerakan yang nampak alias dana sumbangan kampanye masih 0 rupiah.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan, Hubungan Antar Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Gunungkidul, Rosita menambahkan pihaknya telah melayangkan surat pada partai politik berkaitan dengan dana kampanye yang diberikan. Adapun beberapa poin diantaranya yakni dana sumbangan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan pada semua lini yang terlibat.

Unsur transparansi dan akuntabilitas yang tinggi perlu dikedepankan sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Dalam proses kampanye ini, bantuan tidak hanya berupa uang melainkan beberapa aspek lain yang sekiranya menunjang kegiatan partai politik dan caleg selama berkampanye.

“Setiap kali ada kegiatan atau hal apapun tentunya petugas pengawas akan melakukan monitoring, agar tidak ada hal-hal yang menyimpang. Kedepankan kampanye yang bersih dan bersaing sehat,” terang dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler