fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Genjot Pendapatan Pajak Restoran, Pemkab Gandeng KPK

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Upaya meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak untuk membayar pajak saat jajan di restoran yang digagas oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul. Dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak dari sektor rumah makan dan restoran, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Personel dari KPK datang ke Gunungkidul untuk memberikan arahan dan sosialisasi kepada wajib pajak di Gunungkidul. Rencananya pemerintah sendiri akan memungut pajak dengan besaran hingga 10 persen dari total belanja para wisatawan maupun warga lokal yang berkunjung ke restoran maupun rumah makan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, jika berdasarkan pencermatan yang dilakukan oleh anggota dewan sebenarnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran ada potensi bisa dinaikkan hingga 400 persen. Dari pihaknya kemudian mendorong pemkab untuk melakukan terobosan demi meningkatnya pendapatan serta menyadarkan pemilik rumah makan untuk membayar pajak. Mengingat selama ini, kesadaran dalam membayar pajak masih cukup rendah.

Berita Lainnya  Kurangi Ketergantungan Import, Kementan Galakkan Penanaman Kedelai di Gunungkidul

Pemasangan taping box di restoran-restoran maupun rumah makan menjadi jurus andalan untuk meningkatkan pendapatan pajak. Fungsi dari taping box ini adalah untuk mencatat transaksi yang dilakukan oleh pembeli dan pihak restoran. Rencananya, mulai tahun 2020 mendatang, proses pembayaran yang tercatat secara online ini akan bisa segera diterapkan.

“Ini selain mengoptimalkan pendapatan pajak juga mencegah kebocoran,” papar Endah, Rabu (27/10/2019).

Ia menggarisbawahi, dalam prakteknya, pembayaran pajak restoran ini tidak akan memberatkan para pemilik rumah makan. Sesungguhnya, yang membayar pajak adalah konsumem. Rencananya sendiri, pemkab akan menyebar 71 unit taping box di rumah makan dan restoran yang ada di Gunungkidul. Tak hanya mereka yang mendapatkan taping box, namun rumah makan dan restoran yang tidak mendapatkan alat ini nantinya juga akan dipungut pajak.

Berita Lainnya  Heboh Dentuman Keras di Ujung TImur Gunungkidul, Ini Penyebabnya

“Mulai tahun 2020harus sudah mulai dioptimalkan,” terang politisi asal Partai PDI-P tersebut,.

Lebih lanjut, guna memberikan pemahaman dan pengertian agar nantinya dalam proses realisasi tidak keteteran dan masyarakat paham mengenai pembayaran pajak ini, dewan bersama tim dari pemkab Gunungkidul akan intensif dalam memberikan sosialisasi kepada wajib pajak.

“Untuk besaran sendiri 10 persen dari total belanjaan konsumen. Itu jumlahnya sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017, tentu tidak bisa sembarang diubah harus ada pembuatan perda baru jika akan dilakukan perubahan besaran pajak,” tambahnya.

Pada Selasa (26/11/2019) kemarin, pemerintah menggandeng KPK untuk melakukan sosialisasi mengenai pengoptimalan pajak menggunakan system online. Dalam sosialisasi ini diikuti sedikitnya 300 wajib pajak di Gunungkidul .

Kasatgas Pencegahan Korwil 5 Komisi Pemeberantasan Korupsi, Kunto Ariawan mengatakan, selain memberikan arahan bagi wajib pajak mengenai pengoptimalan pendapatan asli daerah, dari KPK sendiri melakukan kegiatan ini untuk memonitoring sejauh mana kesadaran wajib pajak dalam membayarkan kewajiban mereka.

Berita Lainnya  Pandemi Berangsur Mereda, Target PAD Pariwisata Dinaikkan 2 Kali Lipat

Menurutnya, untuk besaran pajak sendiri maksimal 10 persen. Sebenarnya jumlah ini masih bisa diturunkan, hanya saja memang harus merubah peraturan yang ada dan sudah berlaku. Tentunya peraturan semacam ini tidak bisa sembarang dirubah dan jika jauh lebih rendah tentunya akan nada temuan penyimpangan.

“Masih bisa turun sebenarnya karena dalam aturan maksimal 10 persen, tapi ya banyak yang harus dilewati tahapannya,” ucapnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler