Connect with us

Pemerintahan

Kawasan Seputaran Pasar Wonosari Masih Jadi Lahan Termahal di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kawasan Wonosari masih mendominasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertinggi di Gunungkidul. Kawasan tersebut memang berada di tengah kota dengan jalur tersibuk di Gunungkidul. NJOP tertinggi sendiri berada di kawasan Pasar Wonosari dengan NJOP mencapai lebih dari 2 juta rupiah per meter persegi. Di pasaran normal, harga lahan tentunya jauh lebih tinggi dari penetapan NJOP.

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan, selama ini, untuk nilai pajak paling besar berada di wilayah Wonosari, Playen, dan Semanu. Hal tersebut karena lokasi tanah yang berada di tepi jalan nasional, di mana nilai jual objek pajak (NJOP) juga tinggi. Sebagai contohnya di wilayah Kota Wonosari yang paling mahal adalah Kompleks Pasar Wonosari atau kawasan Jalan Brigjend Katamso.

“Besarannya beda-beda setiap lokasi. Jalan Brigjen Katamso per meter besaran NJOPnya Rp 2.176.000,” kata Supriyatin, Senin (30/08/2021).

Menurut Suprihatin, penetapan NJOP di kawasan Kota Wonosari memang cukup merata. Dari ujung barat kawasan Katamso sampai dengan Jembatan Besole harga NJOPNya juga mencapai 2 juta lebih. Sedangkan kawasan lainnya ada beberapa yang tinggi disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.

Berita Lainnya  Jatuh Bangun Muda-mudi Grogol III Hidupkan Kembali Pasar Argo Midang Pasca Pandemi

Disinggung mengenai potensi kenaikan NJOP di kawasan pesisir selatan yang mana saat ini mulai terdampak pembangunan JJLS, dirinya mengatakan bahwa potensi kenaikan pasti ada setiap tahunnya. Namun demikian untuk saat ini masih belum ditetapkan.

“Kalau untuk kawasan selatan, penetapan kenaikan NJOPnya masih menunggu pembangunan JJLS selesai,” ucap dia.

Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul pada tahun 2021 ini menargetkan pendapatan dari PBB mencapai 22 miliar rupiah dengan batas akhir pembayaran sampai akhir September 2021 mendatang. Sampai dengan akhir Agustus 2021 ini, realisasi pembayaran PBB sendiri baru mencapai 67 persen dari target yang ditentukan. Sisa waktu sebulan ini akan dimanfaatkan untuk mengebut penagihan pembayaran.

Supriyatin menjelaskan, pihaknya terus melakukan penagihan pelayanan pembayaran PBB. Selain petugas dari BKAD, pihaknya juga melibatkan Kalurahan dan Dukuh dalam proses penagihan tersebut. Dibeberkannya lebih lanjut, sampai dengan hari ini, sudah Rp 14.747.901.735 PBB di Gunungkidul yang terbayarkan. Penagihan yang terus dilakukan selain pokok PBB tahun ini juga dilakukan penagihan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Berita Lainnya  Lurah Mundur Karena Nyaleg, Pemkab Tunjuk Pj

“Kami masih terus turun lapangan untuk penagihan PBB ini,” kata Supriyatin.

Ia menjelaskan, tahun 2021 pemerintah kabupaten Gunungkidul tidak melakukan pengunduran jatuh tempo pembayaran PBB. Jatuh tempo pembayaran sendiri tetap 30 September 2021 mendatang. Dimungkinkan, target tersebut akan terkejar realisasinya. Bahkan saat ini juga sedang dibahas berkaitan dengan kenaikan target PBB.

“Ada rencana target PBB akan dinaikkan sekitar 500 juta rupiah. Target triwulan ketiga kita 75 persen pada akhir September,” ungkap dia.

Adapun selama ini, untuk nilai pajak paling besar berada di wilayah Wonosari, Playen, dan Semanu. Hal tersebut karena berada di tepi jalan nasional. Di mana nilai jual objek pajak (NJOP) juga tinggi. Sebagai contohnya di Wilayah Kota Wonosari yang paling mahal adalah Kompleks Pasar Wonosari.

Berita Lainnya  Lumpuhnya Industri Kerajinan Topeng Bobung Akibat Pandemi

“Besarannya beda-beda setiap lokasi. Kemudian daerah lain yang mulai berkembang sekarang masih belum dilakukan penetapannya,” imbuh Supriyatin.

Selain PBB, pihaknya juga melakukan penagihan pajak Restoran dan Hotel adapun target pendapatan dari bidang hotel ditargetkan sebesar Rp 1.160.000.000 kemudian realisasinya sebesar Rp 808.438.669 atau 70 persen. Kemudian untuk pajak Restoran ditargetkan Rp 3.548.082.500 dan saat ini realisasinya Rp 3.904.670.058 atau 110 persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BKAD Gunungkidul, Nur Sulistyowati mengatakan pada tahun ini meski pemerintah menetapkan kebijakan PPKM namun tidak mempengaruhi pemungutan pajak dari bidang restoran dan hotel. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak tetap harus membayarkan kewajiban mereka.

“Tahun ini pemerintah tidak memberikan relaksasi atas pembayaran pajak hotel dan restoran,” ujar Nur Sulistyowati.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler