fbpx
Connect with us

Peristiwa

Kodim 0730 Gunungkidul Gerebek Lokasi Penambangan Ilegal

Diterbitkan

pada

BDG

Semin,(pidjar.com)–Personil Kodim 0730 Gunungkidul menggerebek lokasi penambangan batu dan tanah di wilayah Kecamatan Semin, tepatnya di Padukuhan Blembem, Desa Candirejo, Kecamatan Semin pada Jumat (16/08/2019) siang tadi. Kedatangan sejumlah personel Kodim 0730 Gunungkidul yang dipimpin oleh Dandim 0730 Gunungkidul tersebut sekaligus menghentikan aktifitas yang dilakukan oleh penambang di lokasi. Hal tersebut dilakukan lantaran aktifitas pengerukan bukit itu dikhawatirkan dapat memicu terjadinya longsor dan mengancam rumah milik warga sekitar.

Komandan Kodim 0730/Gunungkidul Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto mengatakan, penutupam lokasi tambang sendiri dilakukan lantaran pihaknya menerima keluhan dari warga setempat. Menurut keterangan Noppy, warga merasa resah bila mana hujan tiba maka dari lokasi bukit yang ditambang tersebut akan menyebabkan tanah longsor.

Berita Lainnya  Dua Pengunjung Tenggelam di Pantai Sedahan, Satu Ditemukan Tewas, Satu Lainnya Masih Dalam Pencarian

“Jika turun hujan deras bisa menyebabkan bencana banjir karena kasus serupa pernah terjadi di Gedangsari,” katanya ditemui di lokasi penambangan di Padukuhan Blembem, Jumat siang tadi.

Bukan tanpa dasar, langkah tersebut diambil usai pihak Kodim 0730 Gunungkidul sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, dan Dinas PUP ESDM DIY. Dalam koordinasi tersebut diketahui bahwa ternyata di lokasi tersebut tidak ada perizinan untuk pertambangan. Lantaran hal ini, kemudian pihaknya mendatangi lokasi. Di lokasi tersebut, ternyata masih ada aktivitas pertambangan.

“Kita cek masih ada aktifitas, kita hentikan,” ucap dia.

Noppy menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan agar penambangan dihentikan sampai pengurusan izinnya keluar. Dengan keluarnya perizinan, maka hal ini akan sangat berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)nya sehingga ada jaminan untuk tidak merugikan masyarakat sekitar di kemudian hari.

Berita Lainnya  Ngamar Bersama Pria Lain, Wanita Muda Digerebek Suami

“Kita sudah sampaikan kepada pihak penambang terkait legalitas perizinan, semuanya ini tidak ada izinnya. Luasannya kuranglebih 2 hektar, dan tidak masuk zona pertambangan,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah personil TNI mengamankan lokasi. Satu buah alat berat masih berada di lokasi pertambangan di tengah perbukitan itu. Jalan penghubung antar dua padukuhan di sekitar lokasi telah tertutup batu bercampur tanah hasil pertambangan liar itu.

Noppy mendapatkan informasi jika masyarakat sekitar hanya mendapatkan uang kompensasi namun besarannya tidak diketahui. Selain di lokasi Padukuhan Blembem, pihaknya juga menemukan tambang ilegal di dua lokasi di Kecamatan Ngawen.

“Ini sangat riskan, kita hentikan dulu. Legalitasnya tidak ada, jangan sampai ke depan merugikan masyarakat sekitar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Candirejo Agus Supriyadi membenarkan perihal beroperasinya penambangan liar di wilayahnya. Pihaknya juga sudah mengetahui adanya aktifitas pertambangan itu sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah desa sendiri sebenarnya menurut Agus telah memberikan pemberitahuan serta peringatan, namun tidak dihiraukan.

Berita Lainnya  Klaster Pabrik Tas, Ibu Pemilik Meninggal Dunia

“Dulu suadah saya elekke (peringatkan), tetapi hingga kini masih berjalan tanggungen dewe, Nek kulo ngoten niku, (Jika ada sesuatu tanggung jawab sendiri. Kalau saya seperti itu),” ucap Kades.

Ia menjelaskan, lokasi tambang tersebut merupakan tanah pribadi milik warga. Sehingga ia tidak mengetahui berapa besaran kompensasi yang diberikan.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler