Hukum
Nyatakan Tak Sanggup Bayar Denda, Lurah Non Aktif Baleharjo Harus Kembali Jalani Hukuman Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman 1 tahun penjara, Lurah non aktif Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Agus Setyawan kembali harus masuk ke sel tahanan LP Wirogunan, Yogyakarta. Hal tersebut karena Agus menyatakan tidak sanggup untuk membayarkan denda 50 juta rupiah yang tertuang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung. Lantaran hal tersebut, ia kemudian harus menjalani subsider 1 bulan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan, beberapa bulan lalu Agus Setyawan telah bebas setelah menjalani 1 tahun lebih hukuman di LP Wirogunan. Berdasarkan putusan dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi atas putusan hakim.
Beberapa waktu menunggu hasil kasasi, masa kurungan Agus selesai. Sehingga yang bersangkutan sempat bebas demi hukum mesti putusan hukum atas statusnya ini belum inchracht atau tetap.
Pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu, putusan Kasasi turun dengan hasil yang sama dengan putusan hakim sebelumnya. Namun pada saat itu, Agus tidak membayarkan uang denda sebesar 50 juta yang mana disebutkan dalam amar putusan.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup membayarkan denda sebesar 50 juta rupiah,” terang Indra Saragih, Rabu (29/09/2021).
Atas dasar hal tersebut, Selasa (28/09/2021) kemarin Agus didampingi oleh istrinya datang ke Kejaksaan Negeri Wonosari untuk menjalani eksekusi. Proses panjang dilakukan mulai dari pemeriksaan kesehatan dan lainnya. Setelah dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dibawa ke LP Wirogunan untuk menjalani hukuman subsider.
“Karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar maka harus menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara,” ucap dia.
Ia menjelaskan, Agus sendiri telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 350 juta rupiah ke kas negara sebelum perkaranya diputus oleh hakim. Di samping itu dia juga telah menjalani penjara 1 tahun lebih.
Disinggung mengenai proses hukum Fajariyanto yang merupakan rekanan dalam proyek miliaran rupiah atas pembangunan balai Kalurahan Baleharjo, Indra menyebut bahwa sekarang ini Fajar masih menjalani persidangan. Belum ada putusan dari hakim tentang berapa lama ia harus mempertanggung jawabkan tindak pidana korupsi bersama dengan Lurah Baleharjo pada saat itu.
“Untuk Fajar masih proses persidangan,” tutup Indra.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
