Hukum
Nyatakan Tak Sanggup Bayar Denda, Lurah Non Aktif Baleharjo Harus Kembali Jalani Hukuman Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman 1 tahun penjara, Lurah non aktif Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Agus Setyawan kembali harus masuk ke sel tahanan LP Wirogunan, Yogyakarta. Hal tersebut karena Agus menyatakan tidak sanggup untuk membayarkan denda 50 juta rupiah yang tertuang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung. Lantaran hal tersebut, ia kemudian harus menjalani subsider 1 bulan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan, beberapa bulan lalu Agus Setyawan telah bebas setelah menjalani 1 tahun lebih hukuman di LP Wirogunan. Berdasarkan putusan dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi atas putusan hakim.
Beberapa waktu menunggu hasil kasasi, masa kurungan Agus selesai. Sehingga yang bersangkutan sempat bebas demi hukum mesti putusan hukum atas statusnya ini belum inchracht atau tetap.
Pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu, putusan Kasasi turun dengan hasil yang sama dengan putusan hakim sebelumnya. Namun pada saat itu, Agus tidak membayarkan uang denda sebesar 50 juta yang mana disebutkan dalam amar putusan.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup membayarkan denda sebesar 50 juta rupiah,” terang Indra Saragih, Rabu (29/09/2021).

Atas dasar hal tersebut, Selasa (28/09/2021) kemarin Agus didampingi oleh istrinya datang ke Kejaksaan Negeri Wonosari untuk menjalani eksekusi. Proses panjang dilakukan mulai dari pemeriksaan kesehatan dan lainnya. Setelah dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dibawa ke LP Wirogunan untuk menjalani hukuman subsider.
“Karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar maka harus menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara,” ucap dia.
Ia menjelaskan, Agus sendiri telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 350 juta rupiah ke kas negara sebelum perkaranya diputus oleh hakim. Di samping itu dia juga telah menjalani penjara 1 tahun lebih.
Disinggung mengenai proses hukum Fajariyanto yang merupakan rekanan dalam proyek miliaran rupiah atas pembangunan balai Kalurahan Baleharjo, Indra menyebut bahwa sekarang ini Fajar masih menjalani persidangan. Belum ada putusan dari hakim tentang berapa lama ia harus mempertanggung jawabkan tindak pidana korupsi bersama dengan Lurah Baleharjo pada saat itu.
“Untuk Fajar masih proses persidangan,” tutup Indra.
-
Uncategorized2 hari yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 jam yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Uncategorized6 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized4 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
