Hukum
Nyatakan Tak Sanggup Bayar Denda, Lurah Non Aktif Baleharjo Harus Kembali Jalani Hukuman Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman 1 tahun penjara, Lurah non aktif Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Agus Setyawan kembali harus masuk ke sel tahanan LP Wirogunan, Yogyakarta. Hal tersebut karena Agus menyatakan tidak sanggup untuk membayarkan denda 50 juta rupiah yang tertuang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung. Lantaran hal tersebut, ia kemudian harus menjalani subsider 1 bulan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan, beberapa bulan lalu Agus Setyawan telah bebas setelah menjalani 1 tahun lebih hukuman di LP Wirogunan. Berdasarkan putusan dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi atas putusan hakim.
Beberapa waktu menunggu hasil kasasi, masa kurungan Agus selesai. Sehingga yang bersangkutan sempat bebas demi hukum mesti putusan hukum atas statusnya ini belum inchracht atau tetap.
Pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu, putusan Kasasi turun dengan hasil yang sama dengan putusan hakim sebelumnya. Namun pada saat itu, Agus tidak membayarkan uang denda sebesar 50 juta yang mana disebutkan dalam amar putusan.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup membayarkan denda sebesar 50 juta rupiah,” terang Indra Saragih, Rabu (29/09/2021).

Atas dasar hal tersebut, Selasa (28/09/2021) kemarin Agus didampingi oleh istrinya datang ke Kejaksaan Negeri Wonosari untuk menjalani eksekusi. Proses panjang dilakukan mulai dari pemeriksaan kesehatan dan lainnya. Setelah dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dibawa ke LP Wirogunan untuk menjalani hukuman subsider.
“Karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar maka harus menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara,” ucap dia.
Ia menjelaskan, Agus sendiri telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 350 juta rupiah ke kas negara sebelum perkaranya diputus oleh hakim. Di samping itu dia juga telah menjalani penjara 1 tahun lebih.
Disinggung mengenai proses hukum Fajariyanto yang merupakan rekanan dalam proyek miliaran rupiah atas pembangunan balai Kalurahan Baleharjo, Indra menyebut bahwa sekarang ini Fajar masih menjalani persidangan. Belum ada putusan dari hakim tentang berapa lama ia harus mempertanggung jawabkan tindak pidana korupsi bersama dengan Lurah Baleharjo pada saat itu.
“Untuk Fajar masih proses persidangan,” tutup Indra.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
